Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

2 Petugas CBP Lepaskan Tembakan ke Alex Pretti

Thalatie K Yani
28/1/2026 05:57
2 Petugas CBP Lepaskan Tembakan ke Alex Pretti
Laporan terbaru DHS ungkap detail penembakan Alex Pretti di Minneapolis. Trump persoalkan senjata korban, sementara pejabat AS sebut teroris domestik.(AFP)

LAPORAN awal Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) yang ditinjau oleh CNN mengungkapkan fakta baru terkait insiden fatal yang menewaskan Alex Pretti di Minneapolis akhir pekan lalu. Laporan hasil investigasi awal Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) tersebut menyebutkan dua petugas melepaskan tembakan setelah sempat terjadi pergumulan dengan korban.

Berdasarkan laporan tersebut, insiden bermula saat personel CBP mencoba menahan Pretti. Perlawanan kemudian terjadi yang memicu pergumulan di tanah.

“Selama pergumulan, seorang (agen Border Patrol) berteriak, ‘Dia punya pistol!’ berkali-kali. Sekitar lima detik kemudian, seorang (agen Border Patrol) melepaskan tembakan dari Glock 19 miliknya dan seorang (petugas CBP) juga melepaskan tembakan dari Glock 47 miliknya ke arah Pretti,” tulis laporan tersebut.

Pasca-penembakan, petugas segera mengamankan senjata milik Pretti ke dalam kendaraan dinas dan memberikan pertolongan medis darurat dengan memasang chest seal pada luka-luka korban. Namun, laporan itu tidak merinci apakah peluru dari kedua petugas tersebut semuanya mengenai Pretti.

Trump Persoalkan Kepemilikan Senjata Korban

Di tengah penyelidikan yang berlangsung, Presiden Donald Trump memberikan komentar yang memicu perdebatan. Saat melakukan kunjungan di Iowa, Trump menyebut insiden tersebut sebagai "kejadian yang sangat malang", namun ia secara terbuka mempersoalkan keberadaan senjata api yang dibawa oleh Pretti.

“Saya tidak suka dia membawa pistol. Saya tidak suka dia membawa dua magasin yang terisi penuh. Itu adalah hal yang buruk, dan meskipun demikian, saya katakan itu adalah insiden yang sangat malang,” ujar Trump kepada wartawan.

Trump mengulangi pernyataannya dalam wawancara dengan Fox News, menyebut membawa senjata bermagasin penuh sebagai hal yang "tidak biasa". Pernyataan ini kontras dengan fakta hukum yang ada. Pakar hukum dan Kepolisian Minneapolis mencatat tidak ada undang-undang di Minnesota maupun federal yang melarang seseorang membawa senjata api berizin secara tersembunyi (concealed carry) saat berpartisipasi dalam aksi damai.

Polemik Label "Teroris Domestik"

Meskipun Trump mengaku tidak mendengar siapa pun menyebut Pretti sebagai "teroris domestik", sejumlah pejabat tingginya justru telah melontarkan tuduhan tersebut. Sekretaris Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem dan penasihat Stephen Miller adalah dua sosok yang secara agresif menyematkan label tersebut.

“Ketika Anda melakukan kekerasan terhadap pemerintah karena alasan ideologis dan untuk tujuan melawan serta melakukan kekerasan, itulah definisi teroris domestik,” tegas Kristi Noem. Ia menambahkan tindakan Pretti yang membawa senjata untuk menghentikan operasi penegakan hukum federal adalah fakta dari aksi terorisme domestik.

Tuduhan ini disanggah keras oleh kelompok pembela hak kepemilikan senjata, seperti Gun Owners of America, yang menegaskan bahwa Amandemen Kedua melindungi hak warga Amerika untuk memanggul senjata saat melakukan protes. Kepala Polisi Minneapolis, Brian O’Hara, juga menyatakan bahwa Pretti tampaknya hadir untuk menggunakan hak Amandemen Pertama (kebebasan berpendapat) sekaligus Amandemen Kedua (hak memiliki senjata) secara sah di ruang publik. (CNN/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya