Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Komisi Antirasuah Ultimatum Pemda soal Aset

M Ilham Ramadhan A
12/8/2019 10:10
Komisi Antirasuah Ultimatum Pemda soal Aset
Juru bicara KPK Febri Diansyah(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah permasalahan pengelolaan aset di daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Pemda diminta segera memproses penyelamatan aset.

Di antaranya, tujuh bidang tanah beserta bangunan asrama mahasiswa senilai Rp100 miliar di Halmahera, Maluku Utara, yang tidak terdata. Bidang tanah itu tersebar di Provinsi DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Selatan.

"Asrama mahasiswa tersebut dibangun Pemda Halmahera Tengah untuk memfasilitasi mahasiswa yang berasal dari daerah yang sedang berkuliah di kota-kota tersebut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/8).

Bangunan asrama itu tidak terdata lantaran dokumen legalnya diatasnamakan pegawai pada saat pengadaan. Potensi pendapatan daerah dari biaya sewa asrama juga tidak diterima pemerintah kabupaten.

KPK, imbuh Febri, mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Halmahera Tengah untuk berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempercepat proses legalisasi aset-aset tersebut.

Di Kabupaten Halmahera Barat, Tim Wilayah IX KPK menemukan 62 kendaraan roda empat dan 331 kendaraan roda dua, yang dalam penguasaan mantan pejabat, tidak diketahui keberadaan fisiknya, ataupun dalam kondisi rusak. Persoalan yang sama juga didapati di Kabupaten Halmahera Utara

"Sebanyak 19 kendaraan roda empat tidak diketahui keberadaan fisiknya dan 248 kendaraan roda dua maupun roda empat tidak dilengkapi dokumen BPKB. Tim juga menemukan kendaraan dinas yang mesinnya hilang," terang Febri.

Kemudian, ada pula tanah yang berada dalam penguasaan pihak ke-3. Bahkan, kata Febri, di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan-bangunan semipermanen hingga permanen. Termasuk, aset tanah seluas lebih dari 1.000 hektare yang akan diserahkan PTPN XIV kepada Pemkab Halmahera Utara.

Pemda setempat diberi tenggat sampai akhir 2019 untuk memproses penyelamatan aset, mengembalikan aset kendaraan bermotor kepada pemda, menerbitkan ulang BPKB, dan menarik aset yang berada dalam penguasaan pihak ketiga. (Mir/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik