Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK, Termasuk Perhitungan Ulang

Insi Nantika Jelita
09/8/2019 13:02
KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK, Termasuk Perhitungan Ulang
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi menunjukan kotak suara bermaterial kardus dan transparan(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan laksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019. Mayoritas gugatan ditolak oleh MK dan sampai pukul 12.00 WIB sudah 10 gugatan yang dikabulkan sebagian.

"Pada hari ini hampir semua (perkara) ditolak atau tidak diterima. Hanya satu di Dolok Sanggul (Sumut) harus dilakukan hitung ulang melalui C1 plano. Kita diberi waktu 14 hari untuk melalukan penghitungan tersebut. Kita akan tindaklanjuti itu," ungkap Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pileg di Dapil Sumatera Utara

Sejauh ini, gugatan yang dikabulkan ialah perkara pada tingkatan DPRD. Menurut Evi, Setelah semua perkara yang diputuskan oleh MK, KPU akan gelar rapat pleno untuk menyusun jadwal penetapan kursi calon terpilih untuk kursi DPR RI.

"Setelah (pembacaan) putusan kelar, kita minta kepada seluruh KPU Provinsi, Kabupaten/Kota untuk bisa langsung menetapkan kursi dan calon terpilihnya bagi mereka yang tidak diterima atau ditolak," kata Evi.

"Kemudian terkait pelaksanaan amar putusan yang berkaitan dengan adanya hitung ulang, akan kita laksanakan dalam batas waktu sampai 14 hari," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya