Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan laksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019. Mayoritas gugatan ditolak oleh MK dan sampai pukul 12.00 WIB sudah 10 gugatan yang dikabulkan sebagian.
"Pada hari ini hampir semua (perkara) ditolak atau tidak diterima. Hanya satu di Dolok Sanggul (Sumut) harus dilakukan hitung ulang melalui C1 plano. Kita diberi waktu 14 hari untuk melalukan penghitungan tersebut. Kita akan tindaklanjuti itu," ungkap Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pileg di Dapil Sumatera Utara
Sejauh ini, gugatan yang dikabulkan ialah perkara pada tingkatan DPRD. Menurut Evi, Setelah semua perkara yang diputuskan oleh MK, KPU akan gelar rapat pleno untuk menyusun jadwal penetapan kursi calon terpilih untuk kursi DPR RI.
"Setelah (pembacaan) putusan kelar, kita minta kepada seluruh KPU Provinsi, Kabupaten/Kota untuk bisa langsung menetapkan kursi dan calon terpilihnya bagi mereka yang tidak diterima atau ditolak," kata Evi.
"Kemudian terkait pelaksanaan amar putusan yang berkaitan dengan adanya hitung ulang, akan kita laksanakan dalam batas waktu sampai 14 hari," tandasnya. (OL-6)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved