Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Pengusaha Ditahan Terkait Kasus di Lampung Tengah

M Ilham Ramadhan A
06/8/2019 11:40
Pengusaha Ditahan Terkait Kasus di Lampung Tengah
Tersangka yang juga pemilik Hotel Sheraton Lampung, Simon Susilo (tengah) dengan baju tahanan meninggalkan kantor KPK.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KOMISIPemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo (SSU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018. “SSU ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, di Jakarta, kemarin.   

KPK memanggil Simon dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.  Sebelumnya, pada 30 Januari 2019, KPK telah menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD tahun anggaran 2018.   

Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018. KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran 10%-20% dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.   

Sebelumnya, Mustafa divonis Pe­ngadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.   

Selanjutnya, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yang ­merupakan ­rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BWI) alias Awi dan Simon Susilo. Kemudian pada perkara ketiga, KPK menetapkan empat orang unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yakni Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Achmad Junaidi S (AJS), anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Bunyana (BU), Raden Zugiri (RZ), dan Zainudin (ZAI). (Ant/Mir/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya