Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Ombudsman: Pelayanan Pemda Paling Banyak Dikeluhkan Publik

Melalusa Susthira K
30/7/2019 23:15
Ombudsman: Pelayanan Pemda Paling Banyak Dikeluhkan Publik
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu(Rommy Pujianto)

ANGGOTA Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pemerintah daerah (pemda) menjadi institusi yang paling banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait pelayanan publiknya.

Berdasarkan hasil Tim Resolusi dan Monitoring Ombudsman, Ninik juga menyebut pemda menjadi salah satu institusi yang tidak patuh terhadap rekomendasi dan saran tindakan korektif yang dikeluarkan oleh pihaknya.

"Masih cukup banyak pemda yang sampai saat ini termasuk sektor atau institusi paling banyak dilaporkan masyarakat belum mematuhi tindakan korektif yang dikeluarkan oleh Ombudsman," ujar Ninik di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (3/7).

Baca juga: PKS Ingin Eks Koruptor Dilarang Maju di Pilkada 2020

Ninik mengungkapkan, ketidakpatuhan atas rekomendasi dan saran tindakan korektif Ombudsman tersebut dapat memperlambat segala proses penyelesaian layanan publik kepada masyarakat. Selain itu, lanjut Ninik, hal tersebut juga tidak selaras dengan visi pemerintahan Joko Widodo ke depan, yang mendukung reformasi birokrasi dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).

"Tentu kalau ingin sejalan dengan visi Jokowi, pada pemerintahan lima tahun ke depan tindakan korektif Ombudsman layak dijadikan prioritas tindak lanjutnya," tutur Ninik.

Selain pemda, lanjut Ninik, institusi lainnya yang juga paling banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait pelayanan publiknya ialah kepolisian, instansi pemerintah/kementerian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, hingga sektor pendidikan dan kesehatan.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2014-2019), Ombudsman RI telah menangani sebanyak 40.027 laporan, dan telah diselesaikan sebanyak 36. 947 laporan atau pengaduan masyarakat dengan cara klarifikasi, konsiliasi dan mediasi.

Atas beberapa laporan yang belum terselesaikan tersebut, Ombudsman telah menerbitkan sebanyak 34 rekomendasi kepada institusi pemerintahan terkait yang wajib dilaksanakan.

"Sejauh ini, dari rekomendasi yg dikeluarkan ombudsman, itu 35,29 % instansi melaksanakan rekomendasi secara penuh. Kemudian 35,25 % juga instansi melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagian atau tidak secara penuh. Terdapat 29,41 % instansi tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman," terang Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai.  

Ninik berharap ke depannya penyelesaian perselisihan atau sengketa layanan publik yang dilaporkan ke Ombudsman akan lebih cepat direspon oleh institusi terkait untuk segera mengambil tindakan korektif sebagaimana yang disarankan oleh Ombudsman.

"Kalau sekarang secara normal itu 122 hari, mungkin nanti akan bisa lebih dipercpat penyelesaianny. Dengan demikian maka kepuasan masyarakat itu akan sangat bisa dirasakan," imbuh Ninik.

Dalam pertemuan di Gedung Ombudsman tersebut, hadir sejumlah perwakilan dari beberapa institusi pemerintah seperto dari Kemendagri tampak hadir Mendagri Tjahjo Kumulo, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, dan Kapuspen Kemendagri Bahtiar.

Hadir pula perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kemenko PMK, Kemenko Bidang Kemaritiman, Kemenkopolhukam, serta Kantor Staf Presiden (KSP). (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya