Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MK Jamin Putuskan Sengketa Pileg dengan Adil

Insi Nantika Jelita
30/7/2019 15:00
MK Jamin Putuskan Sengketa Pileg dengan Adil
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat(MI/Susanto)

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mengaku pihaknya dalam memutuskan perkara dilakukan secara adil dan berdasarkan prinsip Pancasila yakni ketuhanan yang Maha Esa. Hal ini diyakini untuk menjaga muruah lembaga peradilan dalam memutus sidang perkara hasil Pemilu.

Diketahui, hari ini merupakan hari terakhir sidang pemeriksaan saksi dan ahli dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg. Selanjutnya, hakim MK akan memutus seluruh perkara Pileg yang lolos dalam pemeriksaan sidang pada 6 Agustus.

Baca juga: Gerindra Minta Pemerintah tidak Persulit Perpanjangan Izin FPI

"Indonesia itu negara hukum, demokrasi berdasarkan Pancasila. Demokrasi juga disinari sinar ketuhanan. Contohnya, kami disini ada sembilan. Saya, Pak Ketua (Anwar Usman), Prof Enny muslim. Pak Palguna (beragama) Hindu. Lalu Pak Manahan (beragam) Kristen. Kita berpegang pada ayat suci kami. Oleh karena itu, dalam rangka memutus perkara, seadil-adilnya" kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/7).

Untuk itu, Arief memperingatkan KPU agar hati-hati dalam merekrut anggota penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menjaga integritas lembaga pemilu. Seperti diketahui, beberapa kali saksi yang dihadirkan partai politik berasal dari anggota KPPS.

Menurut Arief, hal itu tidak etis karena saksi tersebut mengkritik kerja rekan sendiri yakni sesama anggota KPPS saat penghitungan suara.

"KPU kalau mau rekrut KPPS hati-hati ya. Ini untuk pelajaran, penting sekali. Jangan setiap orang bisa jadi petugas TPS. Harus direkrut yang betul," ujar Arief

Baca juga: DPR Dorong Pemerintah Bangun Sarana untuk Madrasah di Makassar

Ia menuturkan, dalam pelaksanaan pemilu dibutuhkan petugas yang memiliki integritas yang tinggi sehingga tidak mencoreng lembaga pemilu. Misalnya saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sohibul Ahmad, dalam perkara DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Dapil 3, Kecamatan Mendahara, Provinsi Jambi. Sohibul menerangkan ada kesalahan KPU sehingga suara PKB berkurang saat rekap kecamatan.

"Dibutuhkan orang-orang yang punya integritas untuk menjalankan penyelenggaraan pemilu, baik di tingkat paling atas KPU nasional sampai TPS begitu juga di Bawaslu. Kalau enggak, terjadi seperti ini," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya