Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mengaku pihaknya dalam memutuskan perkara dilakukan secara adil dan berdasarkan prinsip Pancasila yakni ketuhanan yang Maha Esa. Hal ini diyakini untuk menjaga muruah lembaga peradilan dalam memutus sidang perkara hasil Pemilu.
Diketahui, hari ini merupakan hari terakhir sidang pemeriksaan saksi dan ahli dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg. Selanjutnya, hakim MK akan memutus seluruh perkara Pileg yang lolos dalam pemeriksaan sidang pada 6 Agustus.
Baca juga: Gerindra Minta Pemerintah tidak Persulit Perpanjangan Izin FPI
"Indonesia itu negara hukum, demokrasi berdasarkan Pancasila. Demokrasi juga disinari sinar ketuhanan. Contohnya, kami disini ada sembilan. Saya, Pak Ketua (Anwar Usman), Prof Enny muslim. Pak Palguna (beragama) Hindu. Lalu Pak Manahan (beragam) Kristen. Kita berpegang pada ayat suci kami. Oleh karena itu, dalam rangka memutus perkara, seadil-adilnya" kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/7).
Untuk itu, Arief memperingatkan KPU agar hati-hati dalam merekrut anggota penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menjaga integritas lembaga pemilu. Seperti diketahui, beberapa kali saksi yang dihadirkan partai politik berasal dari anggota KPPS.
Menurut Arief, hal itu tidak etis karena saksi tersebut mengkritik kerja rekan sendiri yakni sesama anggota KPPS saat penghitungan suara.
"KPU kalau mau rekrut KPPS hati-hati ya. Ini untuk pelajaran, penting sekali. Jangan setiap orang bisa jadi petugas TPS. Harus direkrut yang betul," ujar Arief
Baca juga: DPR Dorong Pemerintah Bangun Sarana untuk Madrasah di Makassar
Ia menuturkan, dalam pelaksanaan pemilu dibutuhkan petugas yang memiliki integritas yang tinggi sehingga tidak mencoreng lembaga pemilu. Misalnya saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sohibul Ahmad, dalam perkara DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Dapil 3, Kecamatan Mendahara, Provinsi Jambi. Sohibul menerangkan ada kesalahan KPU sehingga suara PKB berkurang saat rekap kecamatan.
"Dibutuhkan orang-orang yang punya integritas untuk menjalankan penyelenggaraan pemilu, baik di tingkat paling atas KPU nasional sampai TPS begitu juga di Bawaslu. Kalau enggak, terjadi seperti ini," pungkasnya. (OL-6)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved