Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Polisi Tetapkan Brigardir RT Tersangka Penembakan Bripka RE

Ferdian Ananda Majni
27/7/2019 14:28
Polisi Tetapkan Brigardir RT Tersangka Penembakan Bripka RE
Personel kepolisian memegang foto Alm Bripka Rahmat Effendy di Rumah Duka Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (26/7).(MI/Bary Fathahilah)

Atas tindakan penembakan yang dilakukan Brigardir RT terhadap Bripka RE di Polsek Cimanggis, Mabes Polri menetapkan tersangka kepada oknum polisi tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan tersangka saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya. 

"Brigadir RT sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Asep dikonfirmasi Sabtu (27/7).

Dia menjelaskan oknum polisi itu, terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Sudah ditahan atas dasar kasus pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Asep.

Sebelumnya, penembakan itu terjadi sekitar pukul 20.50 WIB antara Bripka RE sebagai korban dan Brigadir RT sebagai pelaku penembakan.

Diketahui Bripka RE mengamankan seorang pelaku tawuran berinisial FZ ke Polsek Cimanggis sekitar setengah jam sebelumnya. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti senjata tajam berupa celurit.

Kemudian orang tua FZ datang ke polsek didampingi Brigadir RT dan Brigadir R. Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE.

Tak terima dengan penolakan itu, Brigadir RT menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis. Ia mengambil senjata api jenis HS 9. Brigadir RT menghujam tujuh peluru ke tubuh Bripka RE dan mengenai perut, dada, leher dan paha. Bripka RE diketahui meninggal di tempat. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya