Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

KPK Terus Dalami Kasus Garuda

M Iqbal Al Machmudi
26/7/2019 10:45
KPK Terus Dalami Kasus Garuda
Mantan Manager Administration and Finance Connaught International, Sallyawati Rahardja.(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Manager Administration and Finance Connaught International, Sallyawati Rahardja.

Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAD dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia dengan tersangka mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar (Esa).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Esa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, kemarin.

Sebelumnya, mantan anak buah Soetikno Soedarjo itu pernah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (11/7) dan Kamis (18/7). Dalam pemeriksaan itu KPK mengonfirmasi soal aliran dana ke berbagai rekening luar negeri yang diduga dimiliki Satar.

Dalam penyidikan kasus itu, penyidik KPK menemukan ada dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait dengan kasus tersebut. KPK telah mengonfirmasi soal temuan baru tentang dugaan aliran dana lintas negara yang diduga terkait dengan tersangka.

Satar dan beneficial owner Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura, Soetikno Soedardjo, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017. Namun, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.

Satar dalam kasus itu diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau senilai Rp20 miliar, serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Barang itu berasal dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls-Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia. Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soedarjo, yang diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Rolls-Royce oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office Inggris, sudah dikenai denda 671 juta pound sterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara, antara lain Malaysia, Thailand, Tiongkok, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya