TERDAKWA perkara pelangaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan semua pihak yang telah membantu proses permohonan amnestinya.
Nuril yang mengikuti jalannya rapat paripurna dari balkon Gedung Nusantara II langsung sujud syukur setelah permohonan amnestinya disetujui dewan. Ia langsung memeluk putra dan kuasa hukumnya.
"Terima kasih kepada Bapak Presiden (Joko Widodo), terima kasih kepada anggota DPR, dan terima kasih kepada semua pihak yang membantu amnesti saya selama ini," kata Nuril sembari terisak di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Sehari sebelumnya, Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui rencana Presiden memberikan amnesti kepada Nuril. Persetujuan serupa juga terjadi dalam rapat paripurna, kemarin.
"Apakah laporan Komisi III DPR tentang pertimbangan atas pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril dapat disetujui?" tanya pimpinan rapat Utut Adianto, dan peserta rapat kompak menjawab, "Setuju!"
Nuril mengatakan banyak pihak telah membantunya selama ini, mulai dari tim kuasa hukum, anggota DPR Rieke Diah Pitaloka, lembaga swadaya masyarakat, hingga media massa. Dia mengaku tak bisa membalas kebaikan tersebut. "Mudah-mudahan Allah yang bisa membalas semua. Terima kasih, terima kasih, terima kasih!"
Ia mengaku belum memiliki rencana setelah permohonan amnesti disetujui DPR. Dia hanya ingin segera pulang ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Barat. Dia mengajak korban pelecehan seksual berani bersuara untuk mengungkap kebenaran dan keadilan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik mengatakan salah satu pertimbangan pemberian amnesti ialah asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Pemberian amnesti tidak terbatas pada kasus-kasus pidana politik seperti sebelumnya.
"Ketiganya harus adil secara proporsional agar hukum jadi panglima. Penting DPR memberikan pertimbangan atas permohonan amnesti Nuril," jelas Erma dalam rapat paripurna. Selanjutnya, penghapusan hukuman terhadap Nuril tinggal menunggu keputusan presiden. (Pro/P-3)