Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KETUA Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah Sumatra Utara mengakui telah membatalkan sejumlah suara untuk NasDem akibat kurang mengerti aturan. Suara tersebut seharusnya sah.
Hal itu terungkap dalam persidangan Panel 1 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Legislatif 2019, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Dalam sidang itu, Partai NasDem menghadirkan tiga orang saksi untuk perkara Kabupaten Mandailing Natal Dapil IV DPRD Kabupaten. Salah satunya merupakan Ketua KPPS di TPS 03 Desa Tabuyung, Kecamatan Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, bernama Denggan Saroha.
"Ada yang mencoblos dua nama caleg (sekaligus), lalu ada yang mencoblos caleg dan partai. Karena kami kurang mengerti, kami batalkan suaranya. Tapi, kalau sekarang tahu kalau suara itu seharusnya sah," jelas Saroha.
Hakim MK Arief Hidayat pun mengonfirmasi hal tersebut ke Komisioner KPU Evi Novida Ginting apakah hal tersebut benar jika ada yang mencoblos dua caleg sekaligus ternyata dinyatakan sah. "Benar Yang Mulia, suaranya untuk partai," jelas Evi.
Lalu hakim Arief menanyakan kepada saksi ada berapa suara yang dibatalkan di TPS tersebut. Saroha pun menjawab ada empat suara.
"Jadi empat suara itu milik NasDem? Tapi dinyatakan tidak sah oleh ibu?" tanya Hakim Arief.
"Iya yang mulia. Itu juga karena saksi partai lain menyatakan tidak sah suara itu," kata Saroha.
Dalam gugatan terkait perolehan suara Mandailing Natal, NasDem menyebut suara tergerus dari 2.842 menjadi 2.829.
Hakim Arief menanyakan kepada Bawaslu apakah ada keberatan dari saksi yang menyatakan suara NasDem tidak sah di TPS 03 tersebut. Anggota Bawaslu Mandailing Natal Ahmad Iswadi menampik hal tersebut.
"Di saat rekap PPS (Panitia Pemungutan Suara), tidak ada kejadian yang didalilkan pemohon. Kami meminta bukti melalui keterangan pengawasan apakah benar ada saksi yang keberatan. Hasilnya di TPS 3 dan 4 saksi menyetujui hasil suara tersebut," tandasnya.
Kasus foto diedit
Sengketa kasus pengeditan foto Caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat Evi Apita Maya juga disidangkan dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli, kemarin. Caleg DPD NTB, Farouk Muhammad, selaku pemohon menghadirkan ahli fotografi Priyadi Soefjanto.
Priyadi mengatakan bahwa foto editan Evi jelas menunjukkan ada perbedaan yang cukup signifikan dari aslinya, sehingga bisa dikategorikan sebagai manipulasi.
"Foto (Evi) itu memang menunjukkan ada pengeditan yang signifikan. Menurut saya, dalam konteks ini bukan hanya retouching, tapi masuk dalam dunia manipulasi," ungkap Priyadi.
Kemudian hakim Suhartoyo bertanya ke Priyadi, "Jadi tidak boleh ada manipulasi?" Priyadi pun menjawab, "Persis yang mulia."
Namun, saksi ahli hukum tata negara Juanda yang dihadirkan Evi Apita Maya menuturkan keterkaitan antara foto yang diedit dan perolehan suara sulit dibuktikan. Pun, tidak ada larangan mengedit foto caleg untuk surat suara. (P-2)
Penghargaan diterima langsung Wakil Wali Kota Manado, Ricard Sualang, dalam rangka peringatan Hari Keluarga Nasional yang diperingati pada 29 Juni 2029 mendatang.
Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang diusung PDIP, Steven O. E. Kandouw dan Alfred Denny Tuejeh, menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pembangunan Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) merupakan program bersama bangsa yang diinisiasi Badan Intelijen Negara (BIN) dengan melibatkan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Provinsi.
GUBERNUR Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengungkapkan, pihaknya akan merelokasi dua desa di kaki Gunung Ruang, Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Kementerian PUPR telah menyelesaikan Penataan Kawasan Pantai Malalayang dan Ecotourism Village Bunaken.
Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Teten Masduki mengapresiasi kegiatan yang digagas PT PNM.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved