Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ketua KPPS Akui Potong Suara NasDem

Insi Nantika Jelita
26/7/2019 09:00
Ketua KPPS Akui Potong Suara NasDem
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan kelanjutan PHPU Pileg 2019.(MI/MOHAMAD IRFAN)

KETUA Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah Sumatra Utara mengakui telah membatalkan sejumlah suara untuk NasDem akibat kurang mengerti aturan. Suara tersebut seharusnya sah.

Hal itu terungkap dalam persidangan Panel 1 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Legislatif 2019, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Dalam sidang itu, Partai NasDem menghadirkan tiga orang saksi untuk perkara Kabupaten Mandailing Natal Dapil IV DPRD Kabupaten. Salah satunya merupakan Ketua KPPS di TPS 03 Desa Tabuyung, Kecamatan Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, bernama Denggan Saroha.

"Ada yang mencoblos dua nama caleg (sekaligus), lalu ada yang mencoblos caleg dan partai. Karena kami kurang mengerti, kami batalkan suaranya. Tapi, kalau sekarang tahu kalau suara itu seharusnya sah," jelas Saroha.

Hakim MK Arief Hidayat pun mengonfirmasi hal tersebut ke Komisioner KPU Evi Novida Ginting apakah hal tersebut benar jika ada yang mencoblos dua caleg sekaligus ternyata dinyatakan sah. "Benar Yang Mulia, suaranya untuk partai," jelas Evi.

Lalu hakim Arief menanyakan kepada saksi ada berapa suara yang dibatalkan di TPS tersebut. Saroha pun menjawab ada empat suara.

"Jadi empat suara itu milik NasDem? Tapi dinyatakan tidak sah oleh ibu?" tanya Hakim Arief.

"Iya yang mulia. Itu juga karena saksi partai lain menyatakan tidak sah suara itu," kata Saroha.

Dalam gugatan terkait perolehan suara Mandailing Natal, NasDem menyebut suara tergerus  dari 2.842 menjadi 2.829.
Hakim Arief menanyakan kepada Bawaslu apakah ada keberatan dari saksi yang menyatakan suara NasDem tidak sah di TPS 03 tersebut. Anggota Bawaslu Mandailing Natal Ahmad Iswadi menampik hal tersebut.

"Di saat rekap PPS (Panitia Pemungutan Suara), tidak ada kejadian yang didalilkan pemohon. Kami meminta bukti melalui keterangan pengawasan apakah benar ada saksi yang keberatan. Hasilnya di TPS 3 dan 4 saksi menyetujui hasil suara tersebut," tandasnya.

Kasus foto diedit
Sengketa kasus pengeditan foto Caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat Evi Apita Maya juga disidangkan dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli, kemarin. Caleg DPD NTB, Farouk Muhammad, selaku pemohon menghadirkan ahli fotografi Priyadi Soefjanto.

Priyadi mengatakan bahwa foto editan Evi jelas menunjukkan ada perbedaan yang cukup signifikan dari aslinya, sehingga bisa dikategorikan sebagai manipulasi.

"Foto (Evi) itu memang menunjukkan ada pengeditan yang signifikan. Menurut saya, dalam konteks ini bukan hanya retouching, tapi masuk dalam dunia manipulasi," ungkap Priyadi.

Kemudian hakim Suhartoyo bertanya ke Priyadi, "Jadi tidak boleh ada manipulasi?" Priyadi pun menjawab, "Persis yang mulia."

Namun, saksi ahli hukum tata negara Juanda yang dihadirkan Evi Apita Maya menuturkan keterkaitan antara foto yang diedit dan perolehan suara sulit dibuktikan. Pun, tidak ada larangan mengedit foto caleg untuk surat suara. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya