Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah Sumatra Utara mengakui telah membatalkan sejumlah suara untuk NasDem akibat kurang mengerti aturan. Suara tersebut seharusnya sah.
Hal itu terungkap dalam persidangan Panel 1 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Legislatif 2019, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Dalam sidang itu, Partai NasDem menghadirkan tiga orang saksi untuk perkara Kabupaten Mandailing Natal Dapil IV DPRD Kabupaten. Salah satunya merupakan Ketua KPPS di TPS 03 Desa Tabuyung, Kecamatan Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, bernama Denggan Saroha.
"Ada yang mencoblos dua nama caleg (sekaligus), lalu ada yang mencoblos caleg dan partai. Karena kami kurang mengerti, kami batalkan suaranya. Tapi, kalau sekarang tahu kalau suara itu seharusnya sah," jelas Saroha.
Hakim MK Arief Hidayat pun mengonfirmasi hal tersebut ke Komisioner KPU Evi Novida Ginting apakah hal tersebut benar jika ada yang mencoblos dua caleg sekaligus ternyata dinyatakan sah. "Benar Yang Mulia, suaranya untuk partai," jelas Evi.
Lalu hakim Arief menanyakan kepada saksi ada berapa suara yang dibatalkan di TPS tersebut. Saroha pun menjawab ada empat suara.
"Jadi empat suara itu milik NasDem? Tapi dinyatakan tidak sah oleh ibu?" tanya Hakim Arief.
"Iya yang mulia. Itu juga karena saksi partai lain menyatakan tidak sah suara itu," kata Saroha.
Dalam gugatan terkait perolehan suara Mandailing Natal, NasDem menyebut suara tergerus dari 2.842 menjadi 2.829.
Hakim Arief menanyakan kepada Bawaslu apakah ada keberatan dari saksi yang menyatakan suara NasDem tidak sah di TPS 03 tersebut. Anggota Bawaslu Mandailing Natal Ahmad Iswadi menampik hal tersebut.
"Di saat rekap PPS (Panitia Pemungutan Suara), tidak ada kejadian yang didalilkan pemohon. Kami meminta bukti melalui keterangan pengawasan apakah benar ada saksi yang keberatan. Hasilnya di TPS 3 dan 4 saksi menyetujui hasil suara tersebut," tandasnya.
Kasus foto diedit
Sengketa kasus pengeditan foto Caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat Evi Apita Maya juga disidangkan dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli, kemarin. Caleg DPD NTB, Farouk Muhammad, selaku pemohon menghadirkan ahli fotografi Priyadi Soefjanto.
Priyadi mengatakan bahwa foto editan Evi jelas menunjukkan ada perbedaan yang cukup signifikan dari aslinya, sehingga bisa dikategorikan sebagai manipulasi.
"Foto (Evi) itu memang menunjukkan ada pengeditan yang signifikan. Menurut saya, dalam konteks ini bukan hanya retouching, tapi masuk dalam dunia manipulasi," ungkap Priyadi.
Kemudian hakim Suhartoyo bertanya ke Priyadi, "Jadi tidak boleh ada manipulasi?" Priyadi pun menjawab, "Persis yang mulia."
Namun, saksi ahli hukum tata negara Juanda yang dihadirkan Evi Apita Maya menuturkan keterkaitan antara foto yang diedit dan perolehan suara sulit dibuktikan. Pun, tidak ada larangan mengedit foto caleg untuk surat suara. (P-2)
BMKG memperingatkan potensi hujan lebat disertai angin kencang dan petir di sejumlah wilayah Sulawesi Utara hingga 15 Februari 2025.
Dua aset itu diserahkan dengan status hibah barang milik negara. Penyerahan kapal laut ini juga dibantu oleh Kejaksaan Negeri Bitung.
BMKG mengimbau warga di sembilan kabupaten/kota di Sulawesi Utara mewaspadai potensi bencana hidrometeorologi hingga 12 Agustus 2025.
Penghargaan diterima langsung Wakil Wali Kota Manado, Ricard Sualang, dalam rangka peringatan Hari Keluarga Nasional yang diperingati pada 29 Juni 2029 mendatang.
Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang diusung PDIP, Steven O. E. Kandouw dan Alfred Denny Tuejeh, menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pembangunan Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) merupakan program bersama bangsa yang diinisiasi Badan Intelijen Negara (BIN) dengan melibatkan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Provinsi.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved