Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejaksaan Tangkap 2 PNS Pelaku Pungli di Madura

Golda Eksa
25/7/2019 15:45
Kejaksaan Tangkap 2 PNS Pelaku Pungli di Madura
Pungli(Ilustrasi)

KEJAKSAAN Negeri Sampang berhasil menangkap dua oknum PNS yang diduga melakukan pungutan liar. Pelanggaran tersebut terkait proyek pembangunan ruang kelas baru di SDN Banyuanyar 2 Sampang dan SDN Sokobanah Daya 1 Sampang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan kedua pelaku yang diamankan ialah AR selaku Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang dan staf dinas setempat berinisial MEW.

"Mereka diduga melakukan pungli untuk kepentingan pribadinya atau untuk memperkaya diri sendiri dan atau untuk orang lain," ujar Mukri, Kamis (25/7).

Menurut dia, dalam operasi yang dilakukan tim intelijen dan tim pidana khusus Kejari Sampang pada Rabu (24/7), kedua pelaku terbukti meminta imbalan atau fee. Alasannya, karena dua sekolah tersebut berhasil mendapatkan proyek pembangunan ruang kelas baru.

Baca juga: Jokowi Siap Hajar Praktik Pungli Investasi

Nilai proyek untuk pengerjaan ruang kelas SDN Banyuanyar 2 Sampang sebesar Rp1,4 miliar. Sementara kegiatan pembangunan di SDN Sokobanah Daya 1 Sampang mendapat alokasi dana Rp1,25 miliar.

Di lokasi perkara juga diamankan beberapa barang bukti, seperti uang tunai Rp75 juta, buku catatan fee proyek kurun 2017-2018, serta buku rekening BNI, BCA, dan BRI. Petugas juga menyita dua unit ponsel dan kunci mobil berikut STNK Honda CRV nopol AG 1939VG yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

“Hal ini masih bisa berkembang lagi nantinya, baik besaran uang yang didapat saat ini maupunyang sudah didapat sebelumnya. Kita tetap lihat perkembangannya," terang Mukri.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, imbuh dia, jaksa penyidik Korps Adhyaksa menemukan bukti awal terjadinya tindak pidana. Walhasil, kedua oknum PNS itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, kedua tersangka meringkuk di Rutan Sampang selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan guna mencegah kedua tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya