Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Sampang berhasil menangkap dua oknum PNS yang diduga melakukan pungutan liar. Pelanggaran tersebut terkait proyek pembangunan ruang kelas baru di SDN Banyuanyar 2 Sampang dan SDN Sokobanah Daya 1 Sampang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan kedua pelaku yang diamankan ialah AR selaku Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang dan staf dinas setempat berinisial MEW.
"Mereka diduga melakukan pungli untuk kepentingan pribadinya atau untuk memperkaya diri sendiri dan atau untuk orang lain," ujar Mukri, Kamis (25/7).
Menurut dia, dalam operasi yang dilakukan tim intelijen dan tim pidana khusus Kejari Sampang pada Rabu (24/7), kedua pelaku terbukti meminta imbalan atau fee. Alasannya, karena dua sekolah tersebut berhasil mendapatkan proyek pembangunan ruang kelas baru.
Baca juga: Jokowi Siap Hajar Praktik Pungli Investasi
Nilai proyek untuk pengerjaan ruang kelas SDN Banyuanyar 2 Sampang sebesar Rp1,4 miliar. Sementara kegiatan pembangunan di SDN Sokobanah Daya 1 Sampang mendapat alokasi dana Rp1,25 miliar.
Di lokasi perkara juga diamankan beberapa barang bukti, seperti uang tunai Rp75 juta, buku catatan fee proyek kurun 2017-2018, serta buku rekening BNI, BCA, dan BRI. Petugas juga menyita dua unit ponsel dan kunci mobil berikut STNK Honda CRV nopol AG 1939VG yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
“Hal ini masih bisa berkembang lagi nantinya, baik besaran uang yang didapat saat ini maupunyang sudah didapat sebelumnya. Kita tetap lihat perkembangannya," terang Mukri.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, imbuh dia, jaksa penyidik Korps Adhyaksa menemukan bukti awal terjadinya tindak pidana. Walhasil, kedua oknum PNS itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, kedua tersangka meringkuk di Rutan Sampang selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan guna mencegah kedua tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.(OL-5)
PSSI resmi menunjuk Jawa Timur sebagai tuan rumah Piala AFF U17 2026 karena fasilitas stadion di Kaltim belum siap.
Dukungan pada program pemerintah diwujudkan tidak hanya melalui pernyataan sikap, tetapi juga aksi nyata di lapangan yang menyentuh langsung masyarakat.
Gubernur Khofifah dukung RSUD Dr Soetomo di konferensi ACGME Amerika Serikat guna tingkatkan kualitas pendidikan tenaga medis Jatim standar internasional.
Gubernur Khofifah juga menyampaikan apresiasi atas berbagai dukungan strategis Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia dan Jawa Timur khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji.
KANTOR Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Jatim menyiapkan Rp24,6 triliun untuk melayani masyarakat yang hendak tukar uang guna menyiapkan hari raya Idul Fitri 1447 atau Lebaran 2026.
Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa keberhasilan penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di daerah bergantung pada sinergi lintas pihak.
Camat menerima laporan dari ibu hamil di Kelurahan Tanjung. Mereka mengeluh dengan tarikan Rp5.000 pada program MBG.
KPK menduga kasus yang menjerat Wamenaker Emmanuel Ebenezer ada pungutan di sektor lain. Noel terjerat perkara pemerasan tenaga kerja asing
Upaya pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi nasional masih belum optimal. Hal itu disebabkan banyaknya pungutan atau pengenaan pajak yang cukup tinggi sejak tahapan eksplorasi.
MARAK wisatawan mancanegara yang tidak membayar pungutan disorot. Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan usulan agar menerapkan sanksi kurungan
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Penerapan penarikan pungutan sebesar Rp150 ribu bagi setiap wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali telah berlangsung selama lebih dari satu bulan, dimulai sejak 14 Februari 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved