Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polisi Ungkap Pemesanan Sabu untuk Komedian Nunung

M. Iqbal Al Machmudi
25/7/2019 14:32
Polisi Ungkap Pemesanan Sabu untuk Komedian Nunung
Tersangka kasus narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (tengah) dihadirkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7).(MI/Pius Erlangga )

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil membongkar skema dan alur bagaimana komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung memesan narkotika jenis sabu.

Nunung (NN), suaminya July Jan Sambiran (JJ), dan Hadi Moheriyanto alias Hery (TB) ditangkap pihak kepolisian di kediaman Nunung di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan. Tersangka TB memesan 2 gram sabu pada hari kamis (18/7/2019) pada pukul 22.00 WIB.

"Hasil dari interogasi yang dilakukan, diketahui bahwa TB memesan sabu dari E, Setelah dilakukan penyelidikan E didapati berada di dalam Lapas Klas IIA Bogor, Paledang, Bogor, Jawa Barat," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis (25/7).

Setelah TB berkomunikasi dengan E, tersangka E kembali berkomunikasi dengan IP yang sama-sama berada di lapas Klas IIA Bogor, Paledang, Bogor. Setelah itu, IP yang berada didalam lapas melakukan komunikasi dan memesan narkotika tersebut dari DPO ZUL.

"Saat ini ZUL masih berstatus DPO dan sedang diburu. ZUL sendiri yang memiliki zat berbahaya tersebut," ujar Calvijn.

Setelah terpenuhi semua, tersangka E meminta ZUL untuk mengirimkan sabu. Dan ZUL menyuruh DPO K untuk mengantarkan barang sabu-sabu tersebut.

"Mengetahui pesanan 2 gram sabu dari tersangka E dan diletakkan di pinggir jalan, salah satu warung bawah fly over Cibinong oleh DPO K," jelas Cavijn.

Diketahui bahwa hasil penjualan dilakukan dengan cara transfer oleh tersangka AT ke DPO ZUL.

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya