Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MK Gunakan Vicon untuk Periksa Saksi

Insi Nantika Jelita
25/7/2019 07:50
MK Gunakan Vicon untuk Periksa Saksi
Saksi Annas menyampaikan kesaksiannya kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif .(MI/Susanto)

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menggunakan fasilitas video conference (vicon) dalam memeriksa saksi dan ahli pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019. Pasalnya, para saksi dan ahli tersebut tidak bisa hadir dalam ruang persidangan.

Setidaknya ada 9 saksi yang diperiksa melalui vicon di panel 1 persidangan berkaitan dengan perkara sengketa hasil pileg di Provinsi Aceh.

Setelah Ketua MK Anwar Usman memimpin pengucapan sumpah saksi melalui vicon, hakim MK Arief Hidayat bergurau. Ia mengatakan karena banyaknya saksi melalui video conference, hakim MK harus teriak-teriak.

"Ini kalau banyak melalui vicon, hakimnya terpaksa suara ekstra dua kali, harus teriak-teriak," kelakar Arief di ruang sidang utama MK, Jakarta, kemarin.

Berdasarkan pengamatan Media Indonesia, ada 11 perkara yang akan menjalani persidangan pemeriksaan saksi di panel 1.  Selain menghadirkan saksi di ruang persidangan, 3 pemohon dari Partai Aceh, Demokrat, dan Golkar menghadirkan saksi melalui vicon. Partai Aceh mengajukan saksi, yakni Khalil Margatilah, Ibrahim, dan Efendi.

Kemudian Partai Demokrat mengajukan saksi, yakni Wahidin, Agusta Muchtar, dan Muhammad Khaidir. Dari Partai Golkar mengajukan saksi Maimunah, Ainal Marsiah, dan M Iqramullah.

Termohon dari KIP Aceh juga menghadirkan saksi melalui vicon. Mereka ialah Chairudin, Yus'an, Cili Suherli, Sukri, Rizki Sidik, Muhammad Abrar, Irham Teguh, dan Zahara.

Semua saksi tersebut melakukan video conference dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah).
Kemudian, sidang dilanjutkan dengan memeriksa saksi satu per satu. Di panel 1 terdapat 3 hakim MK yang memeriksa persidangan, yakni Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Terpisah, majelis hakim di panel 2 bersepa-kat untuk menunda sidang gugatan internal Partai Gerindra. Caleg DPRD Nyanyang Haris Pratamura menggugat pesaingnya, Asnah untuk mendapatkan kursi DPRD Provinsi di Dapil Kepulauan Riau 4.

MK meminta KPU Batam untuk mengha-dirkan sekaligus membuka kotak suara di TPS 42 Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja dan TPS 87 Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kepri.

Jangan bohong
Pada kesempatan itu, hakim MK Arief Hidayat mengingatkan para saksi yang hadir dalam persidangan sengketa Pileg 2019 untuk tidak berbohong.

Hal itu terungkap ketika majelis hakim memeriksa saksi yang diajukan Partai NasDem untuk gugatan hasil Pileg DPR RI daerah pemilihan Aceh 1, Taf Haikal.

"Untuk semua saksi, baik yang hadir di sini atau di video conference, Anda semua sudah disumpah harus memberikan keterangan sebenar-benarnya," ujarnya.
Kejadian tersebut bermula ketika Haikal diminta memberikan keterangan di persidangan. Arief kemudian bertanya mengenai pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara pileg di Provinsi Aceh. "Rekapitulasi di Aceh kapan?" tanya Arief. Haikal menjawab, "Sekitar April, Yang Mulia."  Ketika Arief menanyakan detail pelaksanaannya, Haikal hanya menjawab, "Tidak ingat."

Setelah mendengar jawaban itu, Arief kemudian mengingatkan agar setiap saksi tidak memberikan keterangan palsu. "Karena sumpah ini kalau sumpah palsu, ternyata ditemukan sumpah palsu, ada risiko. Bisa dipidana," ujarnya.

Arief kemudian berkelakar bahwa saksi yang memberi keterangan palsu itu tidak akan diterima di surga maupun neraka.

"Kalau yang sumpahnya bohong, neraka saja enggak mau terima. Itu berada di pojok-pojok Monas itu," tegasnya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya