Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PARTAI NasDem menghadirkan saksi mandatnya, Taf Haikal, untuk perkara daerah pemilihan (Dapil) Aceh 1 DPR RI dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.
Ia mengatakan kepada majelis hakim MK bahwa ada pengurangan ribuan suara NasDem. Namun disisi lain ada penambahan suara bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca juga: Kuasa Hukum Kivlan Zen Bakal Bersaksi di Sidang Praperadilan
"Jadi yang ingin kita sampaikan ada suara NasDem yang berkurang di dapil 1 (Aceh) di 10 kabupaten/kota. Kemudian ada suara PKB yang bertambah di 13 kabupaten/kota dari dapil 1 (Aceh)," ujar Haikal di panel 1 persidangan MK, Jakarta, Rabu (24/7).
Kemudian, hakim MK, Arief Hidayat, menanyakan bedasarkan apa ia menjelaskan hal tersebut. Haikal menjawab, "C1 berjenjang yang mulia," ucapnya.
Sebagai saksi dari tingkat Provinsi, Haikal mengatakan, berdasarkan rekapitulasi provinsi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan perolehan suara NasDem sebanyak 90.444 di Dapil 1 Aceh. Sedangkan, menurut rekap internal, NasDem seharusnya mendapatkan 91.512 suara.
Kemudian adanya penambahan suara PKB yang menurut pemohon seharusnya 89.708 tapi KIP Aceh menetapkan 94.194 suara di dapil yang sama. "Kita berkurangnya di 55 kecamatan di 105 desa dan di 115 TPS yang tersebar di 10 kabupaten/kota tadi," sebut Haikal.
Tidak hanya di Dapil 1 Aceh, Dapil II NasDem juga merasa dirugikan suaranya. KIP Aceh menetapkan perolehan NasDem sebanyak 86.564 suara, sementara hasil rekap internal menunjukkan NasDem memperoleh 88.219 suara.
Baca juga: Ahmad Basarah Disebut Sebagai Calon Pimpinan MPR
Haikal berujar bahwa di Dapil II, telah terjadi penambahan suara Golkar. KIP Aceh menetapkan 91.787 untuk Golkar, namun menurut rekap Nasdem seharusnya hanya mendapatkan 87.200.
"Untuk semua saksi, baik yang hadir di sini atau di video conference, anda semua sudah disumpah harus memberikan keterangan sebenar-benarnya," tandas Hakim Arief Hidayat. (OL-6)
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
KETUA Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menerima para pencipta lagu mars dan himne NasDem di NasDem Tower, Rabu (2/7/2025).
PARTAI NasDem mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan dana alokasi kepada partai politik yang berasal dari APBN.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved