Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PARTAI NasDem menghadirkan saksi mandatnya, Taf Haikal, untuk perkara daerah pemilihan (Dapil) Aceh 1 DPR RI dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.
Ia mengatakan kepada majelis hakim MK bahwa ada pengurangan ribuan suara NasDem. Namun disisi lain ada penambahan suara bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca juga: Kuasa Hukum Kivlan Zen Bakal Bersaksi di Sidang Praperadilan
"Jadi yang ingin kita sampaikan ada suara NasDem yang berkurang di dapil 1 (Aceh) di 10 kabupaten/kota. Kemudian ada suara PKB yang bertambah di 13 kabupaten/kota dari dapil 1 (Aceh)," ujar Haikal di panel 1 persidangan MK, Jakarta, Rabu (24/7).
Kemudian, hakim MK, Arief Hidayat, menanyakan bedasarkan apa ia menjelaskan hal tersebut. Haikal menjawab, "C1 berjenjang yang mulia," ucapnya.
Sebagai saksi dari tingkat Provinsi, Haikal mengatakan, berdasarkan rekapitulasi provinsi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan perolehan suara NasDem sebanyak 90.444 di Dapil 1 Aceh. Sedangkan, menurut rekap internal, NasDem seharusnya mendapatkan 91.512 suara.
Kemudian adanya penambahan suara PKB yang menurut pemohon seharusnya 89.708 tapi KIP Aceh menetapkan 94.194 suara di dapil yang sama. "Kita berkurangnya di 55 kecamatan di 105 desa dan di 115 TPS yang tersebar di 10 kabupaten/kota tadi," sebut Haikal.
Tidak hanya di Dapil 1 Aceh, Dapil II NasDem juga merasa dirugikan suaranya. KIP Aceh menetapkan perolehan NasDem sebanyak 86.564 suara, sementara hasil rekap internal menunjukkan NasDem memperoleh 88.219 suara.
Baca juga: Ahmad Basarah Disebut Sebagai Calon Pimpinan MPR
Haikal berujar bahwa di Dapil II, telah terjadi penambahan suara Golkar. KIP Aceh menetapkan 91.787 untuk Golkar, namun menurut rekap Nasdem seharusnya hanya mendapatkan 87.200.
"Untuk semua saksi, baik yang hadir di sini atau di video conference, anda semua sudah disumpah harus memberikan keterangan sebenar-benarnya," tandas Hakim Arief Hidayat. (OL-6)
DORONG pemanfaatan hasil TKA untuk kebutuhan evaluasi dan peningkatan kualitas pendidikan nasional, sehingga mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing.
Partai Nasdem berkomitmen mendukung pemerataan akses pendidikan yang berkualitas di Karawang, salah satunya melalui penyaluran program PIP.
Cak Imin mengusulkan agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD. Menurut Rifqinizamy, usulan Cak Imin tersebut berpotensi inkonstitusional
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Harus dipastikan ide tersebut apakah optimal atau tidak bagi IKN, pihaknya menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Partai NasDem meminta ada keputusan yang cepat oleh Presiden agar IKN segera kita putuskan sebagai Ibu Kota Negara melalui Keppres
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved