Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

KPK Geledah Lima Tempat Terkait Kasus Gubernur Nonaktif Kepri

M. Ilham Ramadhan Avisena
23/7/2019 14:42
KPK Geledah Lima Tempat Terkait Kasus Gubernur Nonaktif Kepri
Tersangka Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan.(Antara/Indrianto Eko Suwarso )

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, membenarkan tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (23/7).

"Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan suap terkait perizinan dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri," kata Febri saat dikonfirmasi.

Penggeladahan tersebut dilakukan di lima lokasi pada tiga kota berbeda di Provinsi Kepulauan Riau. Di Kota Batam, penyidik KPK menggeledah sebuah rumah dari pihak swasta yakni Kock Meng dan rumah pejabat protokol Gubernur Kepri.

Sementara di Kota Tanjung Pinang, KPK menggeledah kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dan rumah Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepulauan Riau, Budia Hartono yang merupakan tersangka dalam kasus ini.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, yang merupakan tersangka juga dalam kasus ini di Kabupaten Karimun.

"Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan. Penggeledahan masih berlangsung, kami harap pihak-pihak di lokasi dapat bersikap koperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik. Perkembangan kondisi di lokasi akan kami sampaikan lagi," pungkas Febri.

Dalam perkara dugaan suap izin rencana reklamasi tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya diduga sebagai penerima yakni, Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono. Sementara diduga sebagai pemberi ialah Abu Bakar dari pihak swasta.

Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resort di area seluas 10,2 hektare. Padahal lokasi tersebut merupakan kawasan budi daya dan hutan lindung.

KPK menduga, Nurdin sudah memiliki hubungan dekat dengan Abu Bakar, sehingga Nurdin selaku Gubernur memerintahkan kepada Budi dan Edy segera memuluskan perizinan untuk Abu Bakar.

Budi memberitahu Abu Bakarsupaya izinnya disetujui, maka Abu Bakar harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya di bagian bawahnya. Upaya tersebut dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.

Budi juga diduga memerintahkan Edy untuk membuat data pendukung pada perizinan yang diajukan Abu Bakar. Namun, data yang dibuat Edy tersebut merupakan data salin-tempel dan tanpa analisis yang benar.

Nurdin diduga menerima sejumlah uang dari Abu Bakar atas pemulusan perizinan tersebut, baik secara langsung ataupun melalui Budi dan Edy. Sehari sebelum izin terbit, pada (30/5), Nurdin menerima uang sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Pada Rabu (10/7), saat OTT, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD6.000 kepada Nurdin Basirun melalui Budi Hartono.

KPK juga mengamankan sejumlah uang di rumah dinas Nurdin. Uang-uang tersebut senilai SGD43,942; USD5,303; Eur5; RM 407; Riyal 500 dan Rp132.610.000.

Sebagal pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Kemudian Budi dan Edy yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Sementara Abu Bakar yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ol-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya