Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso dijadwalkan akan memberikan kesaksiannya terkait kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Iwan bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir.
Selain Iwan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan tiga saksi kunci lainnya, yaitu Senior Manager Pengadaan IPP II PT PLN Mimin Insani, staf Wakil Ketua Komisi VII DPR (Eni Maulani Saragih) Tahta Maharaya, dan Staf bos Blackgold Natural Resources Limited (Johannes Budisutrisno Kotjo) Audrey Ratna Justianty.
Agenda persidangan yang direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB tertunda, dan direncanakan baru akan dimulai pada pukul 12.45 WIB di Ruang Sidang Kusuma Atmadja I Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Sebelumnya, Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir didakwa ikut memfasilitasi pertemuan beberapa petinggi guna melakukan permufakatan jahat dalam proyek PLTU Riau-1. Beberapa pihak tersebut di antaranya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo yang sudah lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama.
Jaksa juga menyebut bahwa Sofyan secara sadar mengetahui adanya dana suap sebesar Rp4,75 miliar yang diberikan secara bertahap kepada Eni Saragih dan Idrus Marham dari Johannes Budisutrisno Kotjo.
Selain itu, Sofyan didakwa mendesak agar proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dangan BNR, Ltd. dan China Huadian Engineering Company United (CHEC, Led.) yang dibawa Johannes Budisutrisno Kotjo dipercepat dan dapat segera direalisasikan.
Atas perbuatannya, Sofyan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (OL-09)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved