Pengadilan Tipikor Hadirkan Saksi Kunci untuk Sofyan Basir

Melalusa Susthira K
22/7/2019 12:44
Pengadilan Tipikor Hadirkan Saksi Kunci untuk Sofyan Basir
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kedua kanan).(Antara/Dhemas Reviyanto)

Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso dijadwalkan akan memberikan kesaksiannya terkait kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Iwan bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir.

Selain Iwan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan tiga saksi kunci lainnya, yaitu Senior Manager Pengadaan IPP II PT PLN Mimin Insani, staf Wakil Ketua Komisi VII DPR (Eni Maulani Saragih) Tahta Maharaya, dan Staf bos Blackgold Natural Resources Limited (Johannes Budisutrisno Kotjo) Audrey Ratna Justianty.

Agenda persidangan yang direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB tertunda, dan direncanakan baru akan dimulai pada pukul 12.45 WIB di Ruang Sidang Kusuma Atmadja I Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Sebelumnya, Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir didakwa ikut memfasilitasi pertemuan beberapa petinggi guna melakukan permufakatan jahat dalam proyek PLTU Riau-1. Beberapa pihak tersebut di antaranya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo yang sudah lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama.

Jaksa juga menyebut bahwa Sofyan secara sadar mengetahui adanya dana suap sebesar Rp4,75 miliar yang diberikan secara bertahap kepada Eni Saragih dan Idrus Marham dari Johannes Budisutrisno Kotjo.

Selain itu, Sofyan didakwa mendesak agar proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dangan BNR, Ltd. dan China Huadian Engineering Company United (CHEC, Led.) yang dibawa Johannes Budisutrisno Kotjo dipercepat dan dapat segera direalisasikan.

Atas perbuatannya, Sofyan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya