Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso dijadwalkan akan memberikan kesaksiannya terkait kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Iwan bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir.
Selain Iwan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan tiga saksi kunci lainnya, yaitu Senior Manager Pengadaan IPP II PT PLN Mimin Insani, staf Wakil Ketua Komisi VII DPR (Eni Maulani Saragih) Tahta Maharaya, dan Staf bos Blackgold Natural Resources Limited (Johannes Budisutrisno Kotjo) Audrey Ratna Justianty.
Agenda persidangan yang direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB tertunda, dan direncanakan baru akan dimulai pada pukul 12.45 WIB di Ruang Sidang Kusuma Atmadja I Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Sebelumnya, Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir didakwa ikut memfasilitasi pertemuan beberapa petinggi guna melakukan permufakatan jahat dalam proyek PLTU Riau-1. Beberapa pihak tersebut di antaranya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo yang sudah lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama.
Jaksa juga menyebut bahwa Sofyan secara sadar mengetahui adanya dana suap sebesar Rp4,75 miliar yang diberikan secara bertahap kepada Eni Saragih dan Idrus Marham dari Johannes Budisutrisno Kotjo.
Selain itu, Sofyan didakwa mendesak agar proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dangan BNR, Ltd. dan China Huadian Engineering Company United (CHEC, Led.) yang dibawa Johannes Budisutrisno Kotjo dipercepat dan dapat segera direalisasikan.
Atas perbuatannya, Sofyan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (OL-09)
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved