Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang putusan dismissal terhadap perselisihan hasil pemilihan legislatif 2019, Senin (22/7). Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, sidang putusan itu akan dibagi ke dalam tiga sesi.
Putusan dismissal ialah putusan yang memutuskan suatu perkara biisa berlanjut ke agenda berikutnya atau berhenti di tengah jalan. Hal itu karena MK tak boleh menolak pendaftaran perkara yang diajukan.
"Sidang dibagi 3 sesi, dari jam 9 pagi. Kemudian dilanjutkan lagi jam 10.30 lalu sesi ketiga jam 13.00. Semua 260 perkara itu dipanggil dalam satu ruang sidang. Kita mengaturnya, majelis hakim memutuskan pemohon itu diberi satu kursi, pihak terkait satu kursi, kemudian KPU termohon itu maksimal 3, bawaslu juga 3 maksimal," kata Fajar.
Perkara yang tidak dilanjutkan nanti, lanjut Fajar akibat syarat formilnya tidak terpenuhi. Misalnya karena waktu pengajuan permohonan yang melewati batas waktu 3x24 jam atau tidak memiliki legal standing yang sah sebagai penggugat
Baca juga : Pascaputusan DKPP, 2 Komisioner KPU Bertukar Posisi Divisi
"Legal standing sebagai pemohon itu apa? parpol peserta pemilu atau perseorangan caleg dpd. Kalau di luar itu ya bisa jadi (tidak punya legal standing). Atau yan gdipersoalkan itu tidak menjadi kewenangan MK. Nah macam-macam variasinya," kata Fajar.
Setelah pembacaan putusan dismissal, Selasa (23/7) akan dilanjutkan agenda sidang pemeriksaan saksi atau ahli dengan kembali membagi 3 panel.
"Nanti tergantung apakah dari pemohon, termohon atau terkait mengajukan saksi atau tidak. Soal berapa jumlah saksi, berapa jumlah ahli, mungkin akan disampaikan besok (Senin) di dalam sidang," jelas Fajar.
Kemudian untuk waktu yang diperlukan dalam sidang pemeriksaan saksi, menurutnya bisa sampai dengan akhir Juli. Setelah itu akan ada RPH kembali untuk memutuskan hasil setiap perkara sengketa Pileg 2019 pada 6 Agustus.
Untuk alat bukti sendiri, Fajar juga mengatakan Hakim MK sangat berhati-hati guna menjadi pertimbangan putusan perkara.
"Terhadap alat bukti MK harus berhati hati bila ada yang hilang 1 alat bukti bisa jadi persoalan. Oleh karena itu, sesuai dengan hukum acara kalau ditarik perkaranya ya dikembalikan MK," tandas Fajar. (OL-7)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved