Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MAHKAMAH Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang putusan dismissal terhadap perselisihan hasil pemilihan legislatif 2019, Senin (22/7). Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, sidang putusan itu akan dibagi ke dalam tiga sesi.
Putusan dismissal ialah putusan yang memutuskan suatu perkara biisa berlanjut ke agenda berikutnya atau berhenti di tengah jalan. Hal itu karena MK tak boleh menolak pendaftaran perkara yang diajukan.
"Sidang dibagi 3 sesi, dari jam 9 pagi. Kemudian dilanjutkan lagi jam 10.30 lalu sesi ketiga jam 13.00. Semua 260 perkara itu dipanggil dalam satu ruang sidang. Kita mengaturnya, majelis hakim memutuskan pemohon itu diberi satu kursi, pihak terkait satu kursi, kemudian KPU termohon itu maksimal 3, bawaslu juga 3 maksimal," kata Fajar.
Perkara yang tidak dilanjutkan nanti, lanjut Fajar akibat syarat formilnya tidak terpenuhi. Misalnya karena waktu pengajuan permohonan yang melewati batas waktu 3x24 jam atau tidak memiliki legal standing yang sah sebagai penggugat
Baca juga : Pascaputusan DKPP, 2 Komisioner KPU Bertukar Posisi Divisi
"Legal standing sebagai pemohon itu apa? parpol peserta pemilu atau perseorangan caleg dpd. Kalau di luar itu ya bisa jadi (tidak punya legal standing). Atau yan gdipersoalkan itu tidak menjadi kewenangan MK. Nah macam-macam variasinya," kata Fajar.
Setelah pembacaan putusan dismissal, Selasa (23/7) akan dilanjutkan agenda sidang pemeriksaan saksi atau ahli dengan kembali membagi 3 panel.
"Nanti tergantung apakah dari pemohon, termohon atau terkait mengajukan saksi atau tidak. Soal berapa jumlah saksi, berapa jumlah ahli, mungkin akan disampaikan besok (Senin) di dalam sidang," jelas Fajar.
Kemudian untuk waktu yang diperlukan dalam sidang pemeriksaan saksi, menurutnya bisa sampai dengan akhir Juli. Setelah itu akan ada RPH kembali untuk memutuskan hasil setiap perkara sengketa Pileg 2019 pada 6 Agustus.
Untuk alat bukti sendiri, Fajar juga mengatakan Hakim MK sangat berhati-hati guna menjadi pertimbangan putusan perkara.
"Terhadap alat bukti MK harus berhati hati bila ada yang hilang 1 alat bukti bisa jadi persoalan. Oleh karena itu, sesuai dengan hukum acara kalau ditarik perkaranya ya dikembalikan MK," tandas Fajar. (OL-7)
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
MK dalam perkembangannya tidak lagi menjadi sekadar negative legislator dalam meneruskan suatu perkara, tetapi sudah melangkah progresif sebagai lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
DELAPAN organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved