Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi terus melakukan penyidikan terhadap perkara suap pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013.
Dalam perkara yang menyeret Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Hery Nurhayat serta dua anggota DPRD Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, sebagai tersangka itu, sudah 81 saksi diperiksa KPK hingga saat ini.
Unsur saksi yang telah diperiksa ialah Sekwan DPRD Kota Bandung, pensiunan PNS, swasta/Wiraswasta, dokter, ibu rumah tangga, lurah, buruh, serta petani.
Pada Senin (15/7), KPK juga kembali memeriksa saksi yang dilakukan di kantor Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Jawa Barat.
"Secara Simultan, penyidik bersama tim ahli Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPK RI melakukan pemeriksaan fisik lapangan tanah yang terkait perkara. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi pemilik tanah dan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah atau sertifikat di kantor BPN Kota Bandung," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (15/7).
Baca juga : KPK Hormati Vonis Taufik Kurniawan
Febri menambahkan, KPK bersama tim auditor BPK fokus mendalami kerugian negara terkait selisih harga riil yang diterima pemilik tanah dengan yang dibayarkan oleh Pemkot Bandung dalam proyek pengadaan tanah untuk RTH pada tahun 2012 - 2013.
"Penyidik bersama tim ahli auditor BPK fokus terhadap unsur kerugian negara dengan mendalami selisih harga yang riil yang diterima warga pemilik tanah dengan yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bandung dalam Proyek pengadaan tanah untuk RTH di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013," ujar dia.
KPK menduga Tomtom dan Kadar meminta alokasi penambahan dana untuk untuk dua proyek RTH di daerah Mandalajati dan Cibiru. Hery diduga mengajukan penambahan anggaran yang kemudian disahkan oleh Tomtom dan Kadar.
Dua anggota DPRD Bandung tersebut diduga berperan sebagai makelar dalam pembahasan lahan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp26 miliar. Kerugian tersebut masih diperkirakan jumlahnya akan bertambah.
Ketiga orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-7)
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Rumah tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
Nadine Menendez, istri mantan Senator New Jersey Robert Menendez, dinyatakan bersalah atas 15 dakwaan dalam kasus suap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved