Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi terus melakukan penyidikan terhadap perkara suap pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013.
Dalam perkara yang menyeret Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Hery Nurhayat serta dua anggota DPRD Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, sebagai tersangka itu, sudah 81 saksi diperiksa KPK hingga saat ini.
Unsur saksi yang telah diperiksa ialah Sekwan DPRD Kota Bandung, pensiunan PNS, swasta/Wiraswasta, dokter, ibu rumah tangga, lurah, buruh, serta petani.
Pada Senin (15/7), KPK juga kembali memeriksa saksi yang dilakukan di kantor Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Jawa Barat.
"Secara Simultan, penyidik bersama tim ahli Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPK RI melakukan pemeriksaan fisik lapangan tanah yang terkait perkara. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi pemilik tanah dan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah atau sertifikat di kantor BPN Kota Bandung," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (15/7).
Baca juga : KPK Hormati Vonis Taufik Kurniawan
Febri menambahkan, KPK bersama tim auditor BPK fokus mendalami kerugian negara terkait selisih harga riil yang diterima pemilik tanah dengan yang dibayarkan oleh Pemkot Bandung dalam proyek pengadaan tanah untuk RTH pada tahun 2012 - 2013.
"Penyidik bersama tim ahli auditor BPK fokus terhadap unsur kerugian negara dengan mendalami selisih harga yang riil yang diterima warga pemilik tanah dengan yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bandung dalam Proyek pengadaan tanah untuk RTH di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013," ujar dia.
KPK menduga Tomtom dan Kadar meminta alokasi penambahan dana untuk untuk dua proyek RTH di daerah Mandalajati dan Cibiru. Hery diduga mengajukan penambahan anggaran yang kemudian disahkan oleh Tomtom dan Kadar.
Dua anggota DPRD Bandung tersebut diduga berperan sebagai makelar dalam pembahasan lahan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp26 miliar. Kerugian tersebut masih diperkirakan jumlahnya akan bertambah.
Ketiga orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-7)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved