Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJAK era reformasi, banyak partai besut-an purnawirawan jenderal seperti Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hanura, dan PKPI muncul. Hal itu dinilai sebagai cara yang paling konstitusional ketimbang turun ke jalan menggoyang kekuasaan dengan membawa embel-embel purnawirawan.
Pengamat politik Ujang Komaruddin menilai tidak ada yang salah purnawirawan membentuk parpol. Ia memandangnya sebagai kendaraan yang legal meraih kekuasaan asalkan mendapatkan mandat dan dukungan rakyat.
"Saya menyarankan bagaimana para purnawirawan TNI membentuk parpol berhaluan nasionalis, itu diprediksi mendapatkan dukungan rakyat luas," kata Ujang di Jakarta, kemarin, seperti dilansir Medcom.id.
Berkaca dari partai-partai sebelumnya, partai besutan purnawirawan harus memiliki figur yang kuat. Contohnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Demokrat, Prabowo Subianto di Gerindra, dan Wiranto di Hanura.
Terpenting, kata Ujang, arah, tujuan, dan platform partai tersebut harus mendapatkan dukungan dari rakyat. Saat ini pun, tipologi masyarakat Indonesia masih membutuhkan figur sentralistik.
"Misalnya, SBY membentuk Demokrat dan Prabowo mendirikan Gerindra karena ketokohannya. Masyarakat Indonesia masih mengikuti figur sehingga kalau purnawirawan mau mendirikan parpol, harus ada figur yang bagus," ucap dia.
Staf pengajar ilmu politik Universitas Al Azhar Jakarta itu mengingatkan bahwa purnawirawan telah memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih hingga mendirikan parpol. Hal itu baik bagi perkembangan demokrasi Indonesia.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Ade Supandi enggan menanggapi peluang adanya partai baru yang dibesut purnawirawan jenderal. Menurut dia, jumlah partai besutan purnawirawan seperti Demokrat, Gerindra, Hanura, dan PKPI sudah cukup menjadi salur-an aspirasi politik para purnawirawan.
Bahkan, Partai Demokrat tercatat sudah pernah menjadi partai pemenang pemilu. Namun, diakui Ade, parpol yang ada belum bisa menyatukan kepentingan para purnawirawan. Mereka tidak bisa mengumpulkan mayoritas dalam satu partai. (P-2)
Jumlah pelanggaran prajurit TNI 2025 menurun hingga 40%. Namun, tantangan disiplin dan kejahatan siber masih jadi sorotan.
Pemerintah mengambil langkah konkret dengan memperkuat pengamanan bandara khususnya di wilayah di Papua menyusul insiden penembakan pesawat perintis di Papua Selatan.
Indonesia siapkan 8.000 personel TNI untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza, tunjukkan komitmen misi perdamaian.
PEMERINTAH berencana mengirim 8.000 prajurit TNI ke Gaza, Palestina untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF). Keputusan itu dinilai sarat risiko
Anggaran pertahanan APBN 2026 mencapai Rp337 triliun. Pengamat menilai belanja alutsista harus memperkuat industri pertahanan nasional, bukan sekadar impor senjata.
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menegaskan tidak ada prajuritnya yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved