Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai keputusan Mahkamah Agung atas kasasi yang dilakukan terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung, akan berimplikasi buruk kepada tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan di Indonesia.
Dalam putusannya, MA menyatakan Syafruddin dilepaskan karena meski perbuatan dalam dakwaannya terbukti namun tidak memiliki unsur pidana.
“Padahal pada pengadilan sebelumnya, Syafruddin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini, sehingga yang bersangkutan dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara. Tentu putusan ini akan berimplikasi serius pada tingkat kepercayaan publik pada lembaga peradilan,” tutur Kurnia dalam keterangan persnya, Rabu (10/7).
ICW menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa perkara rasuah ke ranah pidana sudah tepat. ICW melihat adanya mens rea dari Sjamsul Nursalim saat menjaminkan asetnya yang seolah–olah bernilai sesuai dengan perjanjian Master of Settlement Acquisition Agreement (MSAA), pada kemudian hari ditemukan persoalan.
Baca juga: MA Bebaskan Syafruddin Temenggung
Kurnia menyebut logika pihak-pihak yang selalu menggiring isu ini ke hukum perdata dapat dibenarkan jika selama masa pemenuhan kewajiban dalam perjanjian MSAA, pihak yang memiliki hutang tidak mampu melunas. Bukan mengelabui pemerintah dengan jaminan yang tidak sebanding.
“Sudah ada tiga putusan pengadilan yang membenarkan langkah KPK. Mulai dari praperadilan, pengadilan tingkat pertama dan pada fase banding, ketiganya menyatakan langkah KPK yang menyimpulkan perkara yang melibatkan Syafruddin Arsyad Tumenggung murni pada rumpun hukum pidana telah benar. Jadi tidak ada landasan hukum apapun yang membenarkan perkara ini berada dalam hukum perdata ataupun administrasi,” tegas Kurnia.
Kurnia juga tidak sependapat dengan anggapan keputusan MA dapat menggugurkan penyidikan KPK atas dua tersangka lainnya yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Pendapat tersebut dipandang keliru mengingat Pasal 40 UU KPK telah menegaskan KPK tidak berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan dan bahkan melimpahkannya ke persidangan.
“ICW menuntut KPK tetap mengusut tuntas perkara yang melibatkan dua tersangka lainnya, yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sembari mengupayakan memaksimalkan pemulihan kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun,” tegas Kurnia.
Sedangkan terkait keputusan aneh dari hakim kasasi MA, ICW menuntut Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa Hakim yang mengadili perkara Syafruddin Arsyad Tumenggung. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, hakim harus segera dijatuhi hukuman.
Sebagaimana diketahui, Syafruddin telah memperkaya salah satu obligor, Sjamsul Nursalim (Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia), sebesar Rp4,58 triliun atas dasar pengeluaran Surat Keterangan Lunas (SKL). Padahal yang bersangkutan mengetahui aset yang dijaminkan oleh Nursalim berstatus misrepresentasi, sehingga tidak layak diberikan SKL. Pengeluaran SKL ini berdampak serius, karena mengakibatkan hak tagih negara menjadi hilang pada Nursalim.
Jumlah kewajiban Sjamsul Nursalim adalah sebesar Rp47,2 triliun (angka ini diperoleh berdasarkan kucuran BLBI yang diterima oleh BDNI dan total dana nasabah). Pada masa itu, Nursalim mengklaim memiliki aset sebesar Rp18,8 triliun, salah satunya diperoleh dari pinjaman petani/petambak PT Dipasena sebesar Rp4,8 triliun. Jadi jumlah kewajiban Nursalim dikurangi dengan aset yang ia miliki adalah senilai Rp28 triliun.
Persoalan pun timbul, aset senilai Rp4,8 triliun yang dijaminkan Nursalim kepada negara untuk melunasi hutang-hutangnya ternyata bermasalah. Kesimpulan ini bukan tanpa dasar, saat itu BPPN telah melakukan dua model audit, yakni Financial Due Dilligence dan Legal Due Dilligence, kesimpulannya menerangkan aset dikategorikan sebagai misrepresentasi atau tidak sesuai dengan nilai yang disebutkan. Tentu ini menimbulkan persepsi ada niat jahat (mens rea) dari Nursalim untuk mengelabui negara atas pelunasan hutangnya.(OL-5)
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved