Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
PENELITI Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai keputusan Mahkamah Agung atas kasasi yang dilakukan terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung, akan berimplikasi buruk kepada tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan di Indonesia.
Dalam putusannya, MA menyatakan Syafruddin dilepaskan karena meski perbuatan dalam dakwaannya terbukti namun tidak memiliki unsur pidana.
“Padahal pada pengadilan sebelumnya, Syafruddin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini, sehingga yang bersangkutan dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara. Tentu putusan ini akan berimplikasi serius pada tingkat kepercayaan publik pada lembaga peradilan,” tutur Kurnia dalam keterangan persnya, Rabu (10/7).
ICW menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa perkara rasuah ke ranah pidana sudah tepat. ICW melihat adanya mens rea dari Sjamsul Nursalim saat menjaminkan asetnya yang seolah–olah bernilai sesuai dengan perjanjian Master of Settlement Acquisition Agreement (MSAA), pada kemudian hari ditemukan persoalan.
Baca juga: MA Bebaskan Syafruddin Temenggung
Kurnia menyebut logika pihak-pihak yang selalu menggiring isu ini ke hukum perdata dapat dibenarkan jika selama masa pemenuhan kewajiban dalam perjanjian MSAA, pihak yang memiliki hutang tidak mampu melunas. Bukan mengelabui pemerintah dengan jaminan yang tidak sebanding.
“Sudah ada tiga putusan pengadilan yang membenarkan langkah KPK. Mulai dari praperadilan, pengadilan tingkat pertama dan pada fase banding, ketiganya menyatakan langkah KPK yang menyimpulkan perkara yang melibatkan Syafruddin Arsyad Tumenggung murni pada rumpun hukum pidana telah benar. Jadi tidak ada landasan hukum apapun yang membenarkan perkara ini berada dalam hukum perdata ataupun administrasi,” tegas Kurnia.
Kurnia juga tidak sependapat dengan anggapan keputusan MA dapat menggugurkan penyidikan KPK atas dua tersangka lainnya yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Pendapat tersebut dipandang keliru mengingat Pasal 40 UU KPK telah menegaskan KPK tidak berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan dan bahkan melimpahkannya ke persidangan.
“ICW menuntut KPK tetap mengusut tuntas perkara yang melibatkan dua tersangka lainnya, yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sembari mengupayakan memaksimalkan pemulihan kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun,” tegas Kurnia.
Sedangkan terkait keputusan aneh dari hakim kasasi MA, ICW menuntut Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa Hakim yang mengadili perkara Syafruddin Arsyad Tumenggung. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, hakim harus segera dijatuhi hukuman.
Sebagaimana diketahui, Syafruddin telah memperkaya salah satu obligor, Sjamsul Nursalim (Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia), sebesar Rp4,58 triliun atas dasar pengeluaran Surat Keterangan Lunas (SKL). Padahal yang bersangkutan mengetahui aset yang dijaminkan oleh Nursalim berstatus misrepresentasi, sehingga tidak layak diberikan SKL. Pengeluaran SKL ini berdampak serius, karena mengakibatkan hak tagih negara menjadi hilang pada Nursalim.
Jumlah kewajiban Sjamsul Nursalim adalah sebesar Rp47,2 triliun (angka ini diperoleh berdasarkan kucuran BLBI yang diterima oleh BDNI dan total dana nasabah). Pada masa itu, Nursalim mengklaim memiliki aset sebesar Rp18,8 triliun, salah satunya diperoleh dari pinjaman petani/petambak PT Dipasena sebesar Rp4,8 triliun. Jadi jumlah kewajiban Nursalim dikurangi dengan aset yang ia miliki adalah senilai Rp28 triliun.
Persoalan pun timbul, aset senilai Rp4,8 triliun yang dijaminkan Nursalim kepada negara untuk melunasi hutang-hutangnya ternyata bermasalah. Kesimpulan ini bukan tanpa dasar, saat itu BPPN telah melakukan dua model audit, yakni Financial Due Dilligence dan Legal Due Dilligence, kesimpulannya menerangkan aset dikategorikan sebagai misrepresentasi atau tidak sesuai dengan nilai yang disebutkan. Tentu ini menimbulkan persepsi ada niat jahat (mens rea) dari Nursalim untuk mengelabui negara atas pelunasan hutangnya.(OL-5)
KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
Meski demikian, kendaraan itu harus tetap dikembalikan ke KPK. Tujuannya untuk menjadi barang bukti perkara.
Asep mengatakan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, sejumlah orang sudah dibidik untuk dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.
Noel terseret kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam pemerasan, Noel diduga menerima Rp3 miliar dan Motor Ducati.
Keputusan ini diambil untuk pegawai KPK yang biasa bekerja dari Gedung Merah Putih. Pegawai yang sedang mendapatkan tugas di luar Markas KPK tetap menyelesaikan pekerjaan seperti biasa.
Aset itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah di LPEI dengan klaster PT SMJL dan PT MAS. Areal konsensi itu milik PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN).
Dilaporkan bahwa Itong diangkat kembali menjadi PNS di PN Surabaya berdasarkan Surat Keputusan MA per tanggal 21 Agustus 2025.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved