Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai keputusan Mahkamah Agung atas kasasi yang dilakukan terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung, akan berimplikasi buruk kepada tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan di Indonesia.
Dalam putusannya, MA menyatakan Syafruddin dilepaskan karena meski perbuatan dalam dakwaannya terbukti namun tidak memiliki unsur pidana.
“Padahal pada pengadilan sebelumnya, Syafruddin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini, sehingga yang bersangkutan dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara. Tentu putusan ini akan berimplikasi serius pada tingkat kepercayaan publik pada lembaga peradilan,” tutur Kurnia dalam keterangan persnya, Rabu (10/7).
ICW menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa perkara rasuah ke ranah pidana sudah tepat. ICW melihat adanya mens rea dari Sjamsul Nursalim saat menjaminkan asetnya yang seolah–olah bernilai sesuai dengan perjanjian Master of Settlement Acquisition Agreement (MSAA), pada kemudian hari ditemukan persoalan.
Baca juga: MA Bebaskan Syafruddin Temenggung
Kurnia menyebut logika pihak-pihak yang selalu menggiring isu ini ke hukum perdata dapat dibenarkan jika selama masa pemenuhan kewajiban dalam perjanjian MSAA, pihak yang memiliki hutang tidak mampu melunas. Bukan mengelabui pemerintah dengan jaminan yang tidak sebanding.
“Sudah ada tiga putusan pengadilan yang membenarkan langkah KPK. Mulai dari praperadilan, pengadilan tingkat pertama dan pada fase banding, ketiganya menyatakan langkah KPK yang menyimpulkan perkara yang melibatkan Syafruddin Arsyad Tumenggung murni pada rumpun hukum pidana telah benar. Jadi tidak ada landasan hukum apapun yang membenarkan perkara ini berada dalam hukum perdata ataupun administrasi,” tegas Kurnia.
Kurnia juga tidak sependapat dengan anggapan keputusan MA dapat menggugurkan penyidikan KPK atas dua tersangka lainnya yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Pendapat tersebut dipandang keliru mengingat Pasal 40 UU KPK telah menegaskan KPK tidak berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan dan bahkan melimpahkannya ke persidangan.
“ICW menuntut KPK tetap mengusut tuntas perkara yang melibatkan dua tersangka lainnya, yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sembari mengupayakan memaksimalkan pemulihan kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun,” tegas Kurnia.
Sedangkan terkait keputusan aneh dari hakim kasasi MA, ICW menuntut Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa Hakim yang mengadili perkara Syafruddin Arsyad Tumenggung. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, hakim harus segera dijatuhi hukuman.
Sebagaimana diketahui, Syafruddin telah memperkaya salah satu obligor, Sjamsul Nursalim (Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia), sebesar Rp4,58 triliun atas dasar pengeluaran Surat Keterangan Lunas (SKL). Padahal yang bersangkutan mengetahui aset yang dijaminkan oleh Nursalim berstatus misrepresentasi, sehingga tidak layak diberikan SKL. Pengeluaran SKL ini berdampak serius, karena mengakibatkan hak tagih negara menjadi hilang pada Nursalim.
Jumlah kewajiban Sjamsul Nursalim adalah sebesar Rp47,2 triliun (angka ini diperoleh berdasarkan kucuran BLBI yang diterima oleh BDNI dan total dana nasabah). Pada masa itu, Nursalim mengklaim memiliki aset sebesar Rp18,8 triliun, salah satunya diperoleh dari pinjaman petani/petambak PT Dipasena sebesar Rp4,8 triliun. Jadi jumlah kewajiban Nursalim dikurangi dengan aset yang ia miliki adalah senilai Rp28 triliun.
Persoalan pun timbul, aset senilai Rp4,8 triliun yang dijaminkan Nursalim kepada negara untuk melunasi hutang-hutangnya ternyata bermasalah. Kesimpulan ini bukan tanpa dasar, saat itu BPPN telah melakukan dua model audit, yakni Financial Due Dilligence dan Legal Due Dilligence, kesimpulannya menerangkan aset dikategorikan sebagai misrepresentasi atau tidak sesuai dengan nilai yang disebutkan. Tentu ini menimbulkan persepsi ada niat jahat (mens rea) dari Nursalim untuk mengelabui negara atas pelunasan hutangnya.(OL-5)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved