Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

KPK dan BNN Akan Dikhususkan dalam RUU Penyadapan

Rahmatul Fajri
09/7/2019 19:08
KPK dan BNN Akan Dikhususkan dalam RUU Penyadapan
Diskusi soal RUU penyadapan di kompleks Parlemen(MI/M. Irfan)

KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) penyadapan yang kini sedang dibahas dengan pemerintah, tidak akan melemahkan institusi penegak hukum manapun, terutama yang berkaitan dengan kejahtana luar biasa seperti korupsi dan Narkotika.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, nantinya pada kejahatan khusus, seperti korupsi dan narkotika perlu dibuat sebuah aturan menyadap yang tidak membatasi ruang gerak institusi hukum.

Meski demikian, Masinton mengatakan perlu dibahas lebih lanjut perihal penerapan dari penyadapan itu sendirii.

"Selama ini kan masalah penyadapan ini tersebar di berbagai UU, ada UU KPK yg mengatur kewenangan itu, BNN juga, dan di ITE juga. Ada beberapa, nah maka sebaran perundang-undangan yang atur itu kemudian dalam satu UU," kata Masinton di kompleks parlemen, Selasa (9/7).

Baca juga : DPR Tuntut Perlindungan Data Pribadi di RUU Penyadapan

Masinton menyadari, ketika wacana RUU Penyadapan ini bergulir, ada pro kontra terkait dengan penerapannya. Namun, ia memastikan dalam RUU Penyadapan, tidak akan melemahkan institusi penegak hukum manapun.

"Dalam konteks UU Penyadapan jangan ada institusi lain yang keberatan. Penyadapan hakikatnya melanggar hak asasi, tapi dibolehkan dalam konteks hukum, maka diatur dalam UU. RUU ini bukan untuk melemahkan siapa-siapa," ujar Masinton.

Salah satu substansi RUU penyadapan tersebut, lanjut Masinton, nantinya akan mengatur soal tenggat waktu penyadapan.

"Dalam draf RUU itu ada masa penyadapan diatur tenggat waktunya selama 6 bulan dan bisa diperpanjang jadi 1 tahun, kita perlu menerima dan menampung usulan-usulan masyarakat nantinya apakah itu relevan, lumayan lama itu tenggat waktu penyadapannya," tandas Masinton. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik