Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
CALEG DPR RI nomor urut 1 Partai Gerindra dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur 1 bernama Bambang Haryo Soekarto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi caleg Gerindra nomor urut 4 bernama Rahmat Muhajirin.
Bambang mendalilkan Rahmat yang masih rekan separtainya melakukan politik uang selama Pileg 2019. Permintaan Bambang tersebut tertuang dalam permohonan gugatan sengketa yang dibacakan oleh kuasa hukum Bambang, M Soleh, dalam sidang pendahuluan PHPU Pileg.
Baca juga: Di MK, Pemohon Minta Rekapitulasi Ulang Hingga Pemilu Ulang
"Pemohon memohon kepada MK untuk melakukan diskualifikasi terhadap caleg DPR RI Dapil 1 Jawa Timur Partai Gerindra nomor urut 4 bernama Rahmat Muhajirin," kata Soleh di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7).
Jika tidak terjadi kecurangan, Soleh menjelaskan, kliennya seharusnya mendapat 87.000 suara di Dapil 1 Jatim. Namun, berdasarkan penetapan suara yang dilakukan oleh KPU Jatim, Bambang hanya memperoleh 52.451 suara. Sedangkan, Rahmat yang diduga melakukan politik uang mendapat 86.274 suara.
Bambang mendalilkan, berdasarkan penghitungan suara versinya, Rahmat seharusnya hanya mengantongi 30.000 suara. Bambang merupakan caleg petahana yang hingga kini masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Saat masa kampanye, Bambang terjun ke masyarakat untuk mendengarkan aspirasi mereka. Nama Bambang juga banyak muncul di media.
"Tetapi pemohon sangat kaget ketika hasil pemilu justru suaranya dikalahkan bukan oleh tokoh partai, bukan artis, bukan oleh tokoh masyarakat," ujar Soleh.
Bambang mendalilkan, Rahmat melakukan politik uang di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Kecamatan tersebut tersebar di Kecamatan Prambon, Candi, dan Gedangan. Atas tindakan tersebut, di Sidoarjo Rahmat mendapat perolehan suara sebesar 76.000, sedangkan di Surabaya, Rahmat memeroleh 10.731 suara.
"Jadi ada jomplang selisih yang tajam antara Kabupaten Sidoarjo dengan Surabaya ini adalah temuan yang sangat berdampingan," ujar Soleh. Pihak Soleh melampirkan sejumlah alat bukti yang sudah disampaikan ke Kepaniteraan MK. (OL-6)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Simak profil lengkap Prabowo Subianto, dari karir militer cemerlang, kiprah politik, hingga terpilih menjadi Presiden ke-8 Republik Indonesia.
Warga menyampaikan bahwa mereka merasa sangat terbantu dengan kehadiran SPPG Terjun Medan Marelan dan Partai Gerindra.
Keberangkatan Mirwan bersama istrinya untuk menunaikan ibadah umrah memicu sorotan publik.
Simak profil lengkap Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8. Telusuri perjalanan karier militer, jejak politik, hingga visi Asta Cita untuk Indonesia Emas.
Dasco mengaku belum mengetahui apakah penolakan kader itu menjadi pertimbangan bagi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
FRAKSI Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta menyatakan keberatan terhadap rencana pemotongan subsidi pangan murah sebesar Rp300 miliar dalam RAPBD DKI 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved