Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Publik Diminta tak Campur Aduk Kasus ITE dan Pelecehan Baiq Nuril

Rahmatul Fajri
08/7/2019 17:00
Publik Diminta tak Campur Aduk Kasus ITE dan Pelecehan Baiq Nuril
Rieke Diah Pitaloka dampingi Baiq Nuril.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KEPALA Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan publik harus membedakan kasus yang saat ini tengah dilalui oleh Baiq Nuril. Menurutnya, publik telah salah menilai dalam melihat kasus Baiq Nuril, khususnya ketika MA menolak peninjauan kembali (PK).

"Ada beberapa kekeliruan yang viral, seperti tindak pidana ITE dan kasus pelecehan seksual yang dicampur aduk, itu adalah dua perkara berbeda yang harus dipisah," ujar Abdullah, di Gedung MA Jakarta, Senin (8/7).

Abdullah menjelaskan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami oleh Baiq Nuril telah diproses Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Perkara tersebut, kata ia, menjadi kewenangan dari penyidik NTB.

"Hingga saat ini masih dalam penyidikan, berkas bahkan belum diserahkan ke pengadilan," tuturnya.

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Dampingi Baiq Nuril Temui Menkumham

Sedangkan, dalam perkara yang diadili dan telah diputus inkrah oleh MA adalah terkait dengan Undang Undang ITE mengenai dugaan penyebaran konten berupa rekaman pembicaraan.

Dalam kasus yang PKnya ditolak oleh MA, Baiq Nuril tercatat sebagai terdakwa dalam kasus pelanggaran UU ITE lantaran dianggap menyebarluaskan informasi dalam telepon seluler dan dianggap merugikan pihak lain.

"Mau diapakan rekaman itu, itulah tipu muslihatnya. Kenapa orang lain sampai tau ada rekaman itu, itulah yang harus dipertanyakan karena berarti ada penyebaran informasi," kata Abdullah.

Baiq Nuril ialah staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam putusan tingkat kasasi itu, Baiq dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila Kepala SMA 7 Mataram, Muslim.

Dia kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Namun, PK itu juga ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK, putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya