Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan upaya Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi adalah langkah yang tepat.
Ia mengatakan Presiden Joko Widodo memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti kepada terpidana kasus UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tersebut.
"Proses hukum melalui peradilan selesai, mengajukan upaya amnesti, ya hak dia. Pemberian amnesti itu prerogatif presiden," kata Andi, ketika konferensi pers di Mahkamah Agung, Senin (8/7).
Lebih lanjut, Andi mengatakan berdasarkan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden memberikan amesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan atau pendapat dari DPR.
"Permohonan amnesti dan abolisi menjadi kewenangan presiden RI selaku kepala negara. Namun, sebelum Presiden memutuskan apakah ditemukan atau ditolak amnesti itu, terlebih dahulu mendgar pertimbangan atau pendapat dari DPR, bukan MA," kata Andi.
Sementara itu, Kuasa hukum Baiq Nuril, Djoko Jumadi, mengungkapkan kliennya akan mengajukan langkah hukum amnesti kepada Presiden Jokowi pekan depan. “Kami merencanakan Jumat (12/7) pekan depan ke kantor staf presiden untuk proses amnesti. Pak Jokowi membuka diri untuk pengajuan amnesti,” ungkap Joko saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan atas ditolaknya peninjauan kembali (PK) dalam kasus pelanggaran UU ITE.
Proses pengajuan amnesti oleh Baiq Nuril diharapkan Djoko dapat diselesaikan dengan cepat meski melalui proses untuk mengabulkan amnesti itu. “Iya pastinya begitu (cepat prosesnya). Minggu depan juga kita akan DPR. Kita minta dukungan ke DPR untuk bantu proses ini lebih cepat selesai,” jelas Djoko.
Seperti diketahui, Baiq Nuril ialah staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Dalam putusan tingkat kasasi itu, Baiq dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila Kepala SMA 7 Mataram, Muslim.
Dia kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Namun, PK itu juga ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK itu, putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. (OL-09)
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Ilmu Hukum menjadi salah satu program studi unggulan yang dimiliki oleh Unkris baik untuk jenjang S1, program magister maupun program doctor.
HUKUMONLINE mengumumkan The 200 Club: Indonesia’s Most Influential Lawyers 2025, sebuah penghargaan yang mengakui 200 pengacara paling berpengaruh di Indonesia.
Dokter dan paramedis mestinya mendapat bentuk keadilan tersendiri. Mereka tidak bisa lecture general berupa KUHP. Karena tidak ada dokter yang berniat mencelakanan pasiennya.
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved