Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

MA: Presiden Jokowi Berwenang Beri Amnesti ke Baiq Nuril

Rahmatul Fajri
08/7/2019 12:55
MA: Presiden Jokowi Berwenang Beri Amnesti ke Baiq Nuril
Dukungan dari berbagai organisasi yang meminta membebaskan Baiq Nuril.(MI/Putri Rosmalia Octaviyani )

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan upaya Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi adalah langkah yang tepat.

Ia mengatakan Presiden Joko Widodo memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti kepada terpidana kasus UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tersebut.

"Proses hukum melalui peradilan selesai, mengajukan upaya amnesti, ya hak dia. Pemberian amnesti itu prerogatif presiden," kata Andi, ketika konferensi pers di Mahkamah Agung, Senin (8/7).

Lebih lanjut, Andi mengatakan berdasarkan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden memberikan amesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan atau pendapat dari DPR.

"Permohonan amnesti dan abolisi menjadi kewenangan presiden RI selaku kepala negara. Namun, sebelum Presiden memutuskan apakah ditemukan atau ditolak amnesti itu, terlebih dahulu mendgar pertimbangan atau pendapat dari DPR, bukan MA," kata Andi.

Sementara itu, Kuasa hukum Baiq Nuril, Djoko Jumadi, mengungkapkan kliennya akan mengajukan langkah hukum amnesti kepada Presiden Jokowi pekan depan. “Kami merencanakan Jumat (12/7) pekan depan ke kantor staf presiden untuk proses amnesti. Pak Jokowi membuka diri untuk pengajuan amnesti,” ungkap Joko saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan atas ditolaknya peninjauan kembali (PK) dalam kasus pelanggaran UU ITE.

Proses pengajuan amnesti oleh Baiq Nuril diharapkan Djoko dapat diselesaikan dengan cepat meski melalui proses untuk mengabulkan amnesti itu. “Iya pastinya begitu (cepat prosesnya). Minggu depan juga kita akan DPR. Kita minta dukungan ke DPR untuk bantu proses ini lebih cepat selesai,” jelas Djoko.

Seperti diketahui, Baiq Nuril ialah staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mata­ram yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Dalam putusan tingkat kasasi itu, Baiq dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila Kepala SMA 7 Mataram, Muslim.

Dia kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Namun, PK itu juga ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK  itu, putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya