Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan upaya Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi adalah langkah yang tepat.
Ia mengatakan Presiden Joko Widodo memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti kepada terpidana kasus UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tersebut.
"Proses hukum melalui peradilan selesai, mengajukan upaya amnesti, ya hak dia. Pemberian amnesti itu prerogatif presiden," kata Andi, ketika konferensi pers di Mahkamah Agung, Senin (8/7).
Lebih lanjut, Andi mengatakan berdasarkan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden memberikan amesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan atau pendapat dari DPR.
"Permohonan amnesti dan abolisi menjadi kewenangan presiden RI selaku kepala negara. Namun, sebelum Presiden memutuskan apakah ditemukan atau ditolak amnesti itu, terlebih dahulu mendgar pertimbangan atau pendapat dari DPR, bukan MA," kata Andi.
Sementara itu, Kuasa hukum Baiq Nuril, Djoko Jumadi, mengungkapkan kliennya akan mengajukan langkah hukum amnesti kepada Presiden Jokowi pekan depan. “Kami merencanakan Jumat (12/7) pekan depan ke kantor staf presiden untuk proses amnesti. Pak Jokowi membuka diri untuk pengajuan amnesti,” ungkap Joko saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan atas ditolaknya peninjauan kembali (PK) dalam kasus pelanggaran UU ITE.
Proses pengajuan amnesti oleh Baiq Nuril diharapkan Djoko dapat diselesaikan dengan cepat meski melalui proses untuk mengabulkan amnesti itu. “Iya pastinya begitu (cepat prosesnya). Minggu depan juga kita akan DPR. Kita minta dukungan ke DPR untuk bantu proses ini lebih cepat selesai,” jelas Djoko.
Seperti diketahui, Baiq Nuril ialah staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Dalam putusan tingkat kasasi itu, Baiq dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila Kepala SMA 7 Mataram, Muslim.
Dia kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Namun, PK itu juga ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK itu, putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. (OL-09)
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved