Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kasus Baiq Nuril Pintu Masuk Revisi UU ITE

Insi Nantika Jelita
06/7/2019 21:32
Kasus Baiq Nuril Pintu Masuk Revisi UU ITE
Baiq Nuril Maknun berjabat tangan dengan kerabatnya saat menunggu sidang di ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram, NTB, 10 Mei 2017(ANTARA/AHMAD SUBAID)

PERKARA Baiq Nuril Maknun menjadi momentum pintu masuk revisi  UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pakar hukum pidana Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi mengatakan, sejak awal pembentukannya UU ITE telah banyak mengundang kritik lantaran memuat sejumlah pasal karet.

"Misalnya Pasal 27 ayat 3 UU ITE soal penghinaan. Nah, parameter penghinaan dalam pasal tersebut tidak ada. Menyerang nama baik seseorang seperti apa? Banyak pasal yang gagap sehingga seperti pasal tong sampah atau karet. Harus ada evaluasi," ujarnya ketika dihubungi, Sabtu (6/7).

Baca juga: Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti

Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya mengajar. Nuril merekam pembicaraan telepon dengan atasannya itu karena merasa dilecehkan. Rekaman itu belakangan disebarluaskan rekan Nuril dan berujung pada laporan M ke Polres Mataram pada awal 2017.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak PK yang diajukannya. MA menyatakan, Baiq Nuril bersalah dan memvonisnya selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta karena dinilai melanggar UU ITE.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, sebaiknya harus ada pedoman sementara selama UU ITE direvisi. Pedoman itu, kata Isnur, bisa digunakan oleh kepolisian, kejaksaan, bahkan Mahkamah Agung untuk mencegah terulangnya kasus sejenis.

Sementara, pengamat hukum pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang membuka ruamng pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Fachrizal memaknai sikap Presiden Jokowi itu sebagai langkah awal untuk merivisi beleid tersebut.

"Pemberian amnesti akan menunjukkan political will presiden dan DPR terhadap revisi UU ITE," jelasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya