Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PERKARA Baiq Nuril Maknun menjadi momentum pintu masuk revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pakar hukum pidana Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi mengatakan, sejak awal pembentukannya UU ITE telah banyak mengundang kritik lantaran memuat sejumlah pasal karet.
"Misalnya Pasal 27 ayat 3 UU ITE soal penghinaan. Nah, parameter penghinaan dalam pasal tersebut tidak ada. Menyerang nama baik seseorang seperti apa? Banyak pasal yang gagap sehingga seperti pasal tong sampah atau karet. Harus ada evaluasi," ujarnya ketika dihubungi, Sabtu (6/7).
Baca juga: Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti
Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya mengajar. Nuril merekam pembicaraan telepon dengan atasannya itu karena merasa dilecehkan. Rekaman itu belakangan disebarluaskan rekan Nuril dan berujung pada laporan M ke Polres Mataram pada awal 2017.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak PK yang diajukannya. MA menyatakan, Baiq Nuril bersalah dan memvonisnya selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta karena dinilai melanggar UU ITE.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, sebaiknya harus ada pedoman sementara selama UU ITE direvisi. Pedoman itu, kata Isnur, bisa digunakan oleh kepolisian, kejaksaan, bahkan Mahkamah Agung untuk mencegah terulangnya kasus sejenis.
Sementara, pengamat hukum pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang membuka ruamng pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Fachrizal memaknai sikap Presiden Jokowi itu sebagai langkah awal untuk merivisi beleid tersebut.
"Pemberian amnesti akan menunjukkan political will presiden dan DPR terhadap revisi UU ITE," jelasnya. (OL-8)
Mahkamah Agung Brasil perintahkan mantan Presiden Jair Bolsonaro menjalani tahanan rumah usai melanggar perintah pembatasan.
Ghislaine Maxwell meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk membatalkan vonis perdagangan seks anak yang dijatuhkan padanya.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
HAPPY Girlfriend Day (gf day) diperingati pada tiap 1 Agustus. Hari tersebut menjadi perayaan pasangan romantis. Namun, bukan saja untuk mereka yang memiliki pasangan,
KEBERPIHAKAN terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan.
SETIAP tanggal 1 Agustus, media sosial dipenuhi ucapan penuh kasih bertuliskan Happy Girlfriend Day. Peringatan ini sejatinya ialah bentuk apresiasi bagi para perempuan hebat di hidup.
Filosofi ini bukan sekadar filantropi, melainkan keyakinan bahwa keberagaman adalah sumber inovasi dan efisiensi.
Kanker payudara umumnya dialami perempuan berusia paruh baya. Namun, seiring berkembangnya waktu, banyak kasus kanker payudara terjadi pada usia muda.
REVISI Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) tampaknya kembali akan menjadi panggung teknokratis: membahas angka-angka, tanpa wajah para pelakunya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved