Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKARA Baiq Nuril Maknun menjadi momentum pintu masuk revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pakar hukum pidana Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi mengatakan, sejak awal pembentukannya UU ITE telah banyak mengundang kritik lantaran memuat sejumlah pasal karet.
"Misalnya Pasal 27 ayat 3 UU ITE soal penghinaan. Nah, parameter penghinaan dalam pasal tersebut tidak ada. Menyerang nama baik seseorang seperti apa? Banyak pasal yang gagap sehingga seperti pasal tong sampah atau karet. Harus ada evaluasi," ujarnya ketika dihubungi, Sabtu (6/7).
Baca juga: Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti
Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya mengajar. Nuril merekam pembicaraan telepon dengan atasannya itu karena merasa dilecehkan. Rekaman itu belakangan disebarluaskan rekan Nuril dan berujung pada laporan M ke Polres Mataram pada awal 2017.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak PK yang diajukannya. MA menyatakan, Baiq Nuril bersalah dan memvonisnya selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta karena dinilai melanggar UU ITE.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, sebaiknya harus ada pedoman sementara selama UU ITE direvisi. Pedoman itu, kata Isnur, bisa digunakan oleh kepolisian, kejaksaan, bahkan Mahkamah Agung untuk mencegah terulangnya kasus sejenis.
Sementara, pengamat hukum pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang membuka ruamng pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Fachrizal memaknai sikap Presiden Jokowi itu sebagai langkah awal untuk merivisi beleid tersebut.
"Pemberian amnesti akan menunjukkan political will presiden dan DPR terhadap revisi UU ITE," jelasnya. (OL-8)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
DI setiap situasi konflik dan bencana, perempuan kini dipersepsikan dominan sebagai aktivis pendorong keadilan dan pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Sofiani Temba Kanggu, 46, warga Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan hilang saat beraktivitas di Sungai Mondu pada Minggu (22/2).
Perjuangan untuk Palestina tidak hanya dilakukan melalui bantuan materi, tetapi juga melalui doa, edukasi, dan penyadaran masyarakat.
Amazon bersama Prestasi Junior Indonesia (PJI) kembali menggelar program Amazon Girls’ Tech Day untuk menginspirasi dan mempersiapkan generasi perempuan menghadapi masa depan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, butuh upaya kolektif setiap anak bangsa untuk meningkatkan peran aktif perempuan di bidang politik.
Gapki menggelar pertemuan 140 pemangku kepentingan di Palu untuk mendorong perlindungan pekerja perempuan dan penguatan prinsip kesetaraan gender di sektor sawit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved