Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKARA Baiq Nuril Maknun menjadi momentum pintu masuk revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pakar hukum pidana Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi mengatakan, sejak awal pembentukannya UU ITE telah banyak mengundang kritik lantaran memuat sejumlah pasal karet.
"Misalnya Pasal 27 ayat 3 UU ITE soal penghinaan. Nah, parameter penghinaan dalam pasal tersebut tidak ada. Menyerang nama baik seseorang seperti apa? Banyak pasal yang gagap sehingga seperti pasal tong sampah atau karet. Harus ada evaluasi," ujarnya ketika dihubungi, Sabtu (6/7).
Baca juga: Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti
Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya mengajar. Nuril merekam pembicaraan telepon dengan atasannya itu karena merasa dilecehkan. Rekaman itu belakangan disebarluaskan rekan Nuril dan berujung pada laporan M ke Polres Mataram pada awal 2017.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak PK yang diajukannya. MA menyatakan, Baiq Nuril bersalah dan memvonisnya selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta karena dinilai melanggar UU ITE.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, sebaiknya harus ada pedoman sementara selama UU ITE direvisi. Pedoman itu, kata Isnur, bisa digunakan oleh kepolisian, kejaksaan, bahkan Mahkamah Agung untuk mencegah terulangnya kasus sejenis.
Sementara, pengamat hukum pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang membuka ruamng pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Fachrizal memaknai sikap Presiden Jokowi itu sebagai langkah awal untuk merivisi beleid tersebut.
"Pemberian amnesti akan menunjukkan political will presiden dan DPR terhadap revisi UU ITE," jelasnya. (OL-8)
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Keberadaan petugas haji perempuan dinilai krusial untuk menghadirkan layanan terhadap kebutuhan spesifik jemaah perempuan, yang tidak selalu dapat dilakukan oleh petugas laki-laki.
Miom adalah pertumbuhan jaringan otot dan jaringan ikat di dinding rahim, sedangkan kista merupakan kantong berisi cairan yang umumnya terbentuk di ovarium.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Program LAKSMI sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Fokus entitas adalah pada pemberdayaan, baik melalui peningkatan kemampuan komunikasi strategis maupun melalui dukungan emosional dan edukasi bagi perempuan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved