Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PERKARA Baiq Nuril Maknun menjadi momentum pintu masuk revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pakar hukum pidana Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi mengatakan, sejak awal pembentukannya UU ITE telah banyak mengundang kritik lantaran memuat sejumlah pasal karet.
"Misalnya Pasal 27 ayat 3 UU ITE soal penghinaan. Nah, parameter penghinaan dalam pasal tersebut tidak ada. Menyerang nama baik seseorang seperti apa? Banyak pasal yang gagap sehingga seperti pasal tong sampah atau karet. Harus ada evaluasi," ujarnya ketika dihubungi, Sabtu (6/7).
Baca juga: Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti
Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya mengajar. Nuril merekam pembicaraan telepon dengan atasannya itu karena merasa dilecehkan. Rekaman itu belakangan disebarluaskan rekan Nuril dan berujung pada laporan M ke Polres Mataram pada awal 2017.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak PK yang diajukannya. MA menyatakan, Baiq Nuril bersalah dan memvonisnya selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta karena dinilai melanggar UU ITE.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, sebaiknya harus ada pedoman sementara selama UU ITE direvisi. Pedoman itu, kata Isnur, bisa digunakan oleh kepolisian, kejaksaan, bahkan Mahkamah Agung untuk mencegah terulangnya kasus sejenis.
Sementara, pengamat hukum pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang membuka ruamng pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Fachrizal memaknai sikap Presiden Jokowi itu sebagai langkah awal untuk merivisi beleid tersebut.
"Pemberian amnesti akan menunjukkan political will presiden dan DPR terhadap revisi UU ITE," jelasnya. (OL-8)
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
ZETRIX Miss Universe Indonesia 2025 memasuki fase penting dalam perjalanannya yaitu di tahap audisi.
Pengadilan Pidana Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua tokoh senior Taliban.
Meskipun keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 telah mencapai sekitar 21%, pimpinan AKD DPR masih didominasi oleh laki-laki.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
BNPT menyebut seorang perempuan yang sejatinya memiliki nilai keibuan, justru secara sengaja atau tidak sengaja menjadi aktor penting di dalam berbagai peristiwa atau aktivitas terorisme.
Upaya untuk mewujudkan peningkatan kualitas anak, perempuan, dan remaja masih banyak menghadapi tantangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved