Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPU Tunggu MK soal Caleg DPR

Insi Nantika Jelita
04/7/2019 08:30
KPU Tunggu MK soal Caleg DPR
Ketua KPU Arief Budiman.(MI/ROMMY PUJIANTO)

KPU belum bisa menetapkan calon legislatif (caleg) DPR RI terpilih hingga proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 usai.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, hasil putusan MK nanti bisa berpengaruh pada perolehan ambang batas atau parliamentary threshold setiap partai peserta Pemilu 2019.

"Ya karena sebuah putusan (PHPU Pileg) itu kan bisa memengaruhi threshold secara nasional. Apakah sebuah partai itu bisa mencapai threshold atau tidak. Kalau kita keburu menetapkan (caleg) DPR RI, kacau nanti. Jadi, (caleg) DPR RI sudah pasti tidak bisa ditetapkan semua," jelas Arief.

Pada rekapitulasi Pileg 2019 yang ditetapkan KPU ada 9 parpol yang lolos ambang batas parlemen 4%. Tujuh parpol lainnya yang tidak lolos ialah Perindo, Berkarya, PSI, Hanura, PBB, Garuda, dan PKPI. Sebanyak 260 gugatan PHPU Pileg 2019 akan dihadapi KPU.

"Misalnya (hasil putusan PHPU Pileg) partai A dan partai B itu memengaruhi hasil pemilu secara nasional terhadap partai itu. Apakah partai itu bisa masuk Senayan (DPR) apa enggak. Tunggu selesai semua putusan baru ditetapkan," ucap Arief.

Hal itu berbeda dengan caleg DPRD kabupaten/kota dan provinsi yang bisa langsung ditetapkan jika pada dapil wilayah tersebut tidak mengajukan sengketa PHPU pileg. Kemudian, untuk penetapan caleg DPD juga sama halnya dengan DPRD, namun bukan berdasarkan dapil.

"DPD itu kan enggak ada threshold. Itu tergantung di provinsi tersebut ada (sengketa PHPU pileg) atau tidak.''

Dalam penjelasan KPU, 1 nomor perkara bisa lebih dari 1 dapil dalam provinsi tersebut yang diajukan permohonan PHPU. Lalu, dalam 1 nomor perkara juga dapat menggugat untuk 3 tingkatan legislatif, DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Mantan hakim MK Maruarar Siahaan membenarkan penetapan calon legislatif terpilih DPR RI harus menunggu penyelesaian sidang PHPU Pileg 2019.

Ia mengatakan kasus gugatan sengketa pileg biasanya soal pergeseran hasil suara caleg dengan caleg lainnya dalam satu partai politik.

"Nah, itu harus dibuktikan pergeseran suara oleh siapa dan bagaimana. Itu juga pembuktiannya tidak mudah," jelas Maruar kepada Media Indonesia.

Pekan depan
Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa PHPU Pileg akan dimulai pada Selasa (9/7) hingga Jumat (12/7).

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2018, penyampaian jawaban dan alat bukti termohon atau Komisi Pemilihan Umum paling lama adalah 2 hari sebelum sidang pendahuluan. "Mengingat 2 hari sebelum tanggal 9 Juli 2019 adalah hari libur,  jawaban termohon untuk setiap provinsi paling lama 5 Juli 2019," ungkap Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.

KPU saat ini masih melakukan konsolidasi dengan KPU Provinsi se-Indonesia dari 2-4 Juli 2019 di Jakarta. Pertemuan itu juga diikuti dengan KPU kabupaten/kota pada 5-8 Juli 2019 bersama tim kuasa hukum yang sudah ditunjuk KPU.

KPU juga berkirim surat kepada MK untuk mendapatkan konfirmasi perihal gugatan yang meliputi partai politik apa saja dan tingkat daerah dalam gugatan. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya