Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Antasari Sebut Unsur Polri dan Jaksa Perlu Masuk di Pimpinan KPK

Akmal Fauzi
02/7/2019 17:40
Antasari Sebut Unsur Polri dan Jaksa Perlu Masuk di Pimpinan KPK
Antasari Azhar(MI/Ramdani)

MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengusulkan formasi lima komisioner KPK harus diisi dari unsur kepolisian dan jaksa. Hal itu disampaikan saat rapat bersama Panitia seleksi (Pansel) KPK di Gedung Sekretariat Negara, Selasa (2/7).

“Saya inginkan, kongkretnya saja komposisi seperti zaman saya. Zaman saya dulu adalah komposisi lima orang. Nah ini satu jaksa, satu penyidik kepolisian dan tiga profesional di bidang lain. Seperti lawyer, akuntan dan bidang manajemen,” ujar Antasari, Selasa (2/7).

Dia juga menyarankan kepada Pansel KPK agar menyodorkan 10 nama dengan latar belakang yang seimbang kepada DPR untuk digodok. Menurutnya, 10 nama yang diberikan kepada parlemen sebaiknya tersusun dari dua polisi, dua jaksa dan enam lainnya berasal dari disiplin ilmu lain.

Menurutnya, unsur dari kepolisian dan jaksa penting masuk menjadi pimpinan agar kinerja KPK yang bersinggungan dengan pemberantasan korupsi dilengkapi dengan tenaga penyidik dan penuntut umum.

Dia juga menyarankan adanya dewan pengawas untuk KPK. Antasari menyebut dewan pengawas bertugas mengontrol kinerja lembaga antikorupsi.

“Bagaimana pun harus dikontrol. Apa? Kontrol kinerja, berapa laporan yang masuk, berapa dari tingkat penyelidikan, penyelidikan ke penyidikan dan seterusnya," tuturnya.

Baca juga: Kapolri Tidak Batasi Pati Daftar Capim KPK

Dewan pengawas, lanjut dia, akan berada di luar struktur KPK. Posisi itu bisa diisi oleh tokoh masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi dan tak memiliki kepentingan dengan perkara-perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

Menurutnya, tak ada yang salah dengan usulan pembentukan dewan pengawas untuk lembaga antirasuah. Pembentukan dewan pengawas juga tak perlu sampai merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

Dia menyebut hanya perlu perbaikan dalam UU KPK lantaran drafnya berbeda dengan undang-undang pada umumnya.

"Kok undang-undang sudah ada nomenklatur di dalamnya. Biasanya undang-undang tuh yang pokok-pokok saja, nomenklatur di PP (Peraturan Pemerintah). Sehingga kalau kita mau mengubah sistem di dalam tidak harus mengubah undang-undang," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya