Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir sebagai saksi terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan untuk tersangka Indung (IND).
Selain Nasir, KPK juga memanggil empat orang saksi lainnya dari unsur swasta dan staf Muhammad Nasir. Di antaranya ialah Novi Novalina, Tajudin, Kelik Tuhu Priambodo, dan Rati Pitria Ningsi yang merupakan staf Nasir.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk perkara tindak pidana korupsi dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan untuk tersangka IND," kata Juru Bicara KPK Febri Dianysah melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/7).
Sebelumnya, KPK telah memanggil Nasir pada Senin (24/6) lalu. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Senin ini. Petugas KPK pernah menggeledah ruang kerja Nasir di gedung Nusantara I, kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada 4 Mei 2019 lalu.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bowo Sidik
Nasir diketahui adalah adik dari mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara karena menjadi tersangka sejumlah kasus korupsi.
Sementara seusai menjalani pemeriksaan, Nasir enggan memberikan komentar kepada awak media. Sedangkan dalam perkara ini, KPK menduga Indung bersama Bowo telah menerima uang dari Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
Perkara itu bermula saat perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK dengan PT PILOG sudah dihentikan. Namun, terdapat upaya dari PT HTK agar kapalnya dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso. Kemudian, pada 26 Februari 2019, dilakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT HTK. Salah satu point MoU itu ialah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
KPK menduga Bowo menerima fee dari PT HTK atas biaya angkut yang ditetapkan 2 dolar AS per metric ton. Diduga pula telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sebesar Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.
KPK menduga uang tersebut telah diubah Bowo ke dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu, sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop di PT Inersia Jakarta.
Dalam temuan itu, KPK pun mengamankan 84 kardus yang berisi sekitar 400 ribu amplop berisi uang. Uang itu diduga dipersiapkan Bowo untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019. Pada saat itu, Bowo terdaftar dalam pencalonan anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.
KPK juga menduga ada sumber pemberi dana kepada Bowo dalam kasus ini, setidaknya KPK mengidentifikasi empat sumber lain. Kemudian Bowo juga diduga terlibat dalam proses penganggaran revitalisasi empat pasar di tahun 2017 dan tahun 2018.(OL-5)
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Menurut Rossa, KPK yakin uang suap untuk eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bukan dari Harun. Rossa merupakan penyelidik yang ikut dalam OTT ini, beberapa tahun silam.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sebanyak delapan orang terjaring.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah kliennya memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon seluler saat OTT KPK
Helmi Hasan dan Mian ditetapkan sebagai pasangan calon usai memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Gubernur Bengkulu dengan perolehan suara sebanyak 616.469 suara sah.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 Setyo Budiyanto menyebut operasi tangkap tangan (OTT) merupakan salah satu rangkaian kewenangan KPK
Taufik akan menjalani masa tahanan selama 20 hari mulai hari ini hingga 15 Juli 2020.
"Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah
TERDAKWA kasus suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menganggap bahwa pertemuan dengan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) merupakan hal yang lumrah.
Vonis itu lebih rendah jika dibanding dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta terdakwa divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kesaksian Bowo akan diadu dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono (TAG).
MANTAN Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menampik tudingan pernah memberikan uang kepada Bowo Sidik Pangarso selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved