Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir sebagai saksi terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan untuk tersangka Indung (IND).
Selain Nasir, KPK juga memanggil empat orang saksi lainnya dari unsur swasta dan staf Muhammad Nasir. Di antaranya ialah Novi Novalina, Tajudin, Kelik Tuhu Priambodo, dan Rati Pitria Ningsi yang merupakan staf Nasir.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk perkara tindak pidana korupsi dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan untuk tersangka IND," kata Juru Bicara KPK Febri Dianysah melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/7).
Sebelumnya, KPK telah memanggil Nasir pada Senin (24/6) lalu. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Senin ini. Petugas KPK pernah menggeledah ruang kerja Nasir di gedung Nusantara I, kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada 4 Mei 2019 lalu.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bowo Sidik
Nasir diketahui adalah adik dari mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara karena menjadi tersangka sejumlah kasus korupsi.
Sementara seusai menjalani pemeriksaan, Nasir enggan memberikan komentar kepada awak media. Sedangkan dalam perkara ini, KPK menduga Indung bersama Bowo telah menerima uang dari Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
Perkara itu bermula saat perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK dengan PT PILOG sudah dihentikan. Namun, terdapat upaya dari PT HTK agar kapalnya dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso. Kemudian, pada 26 Februari 2019, dilakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT HTK. Salah satu point MoU itu ialah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
KPK menduga Bowo menerima fee dari PT HTK atas biaya angkut yang ditetapkan 2 dolar AS per metric ton. Diduga pula telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sebesar Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.
KPK menduga uang tersebut telah diubah Bowo ke dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu, sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop di PT Inersia Jakarta.
Dalam temuan itu, KPK pun mengamankan 84 kardus yang berisi sekitar 400 ribu amplop berisi uang. Uang itu diduga dipersiapkan Bowo untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019. Pada saat itu, Bowo terdaftar dalam pencalonan anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.
KPK juga menduga ada sumber pemberi dana kepada Bowo dalam kasus ini, setidaknya KPK mengidentifikasi empat sumber lain. Kemudian Bowo juga diduga terlibat dalam proses penganggaran revitalisasi empat pasar di tahun 2017 dan tahun 2018.(OL-5)
Desa Antikorupsi bukan sebuah perlombaan. Konsep tersebut merupakan upaya mencegah terjadinya korupsi dengan melibatkan aparatur desa dan masyarakat
PEMILU sudah berlalu lama, tapi efek yang mengikuti masih terus ada, khususnya perihal penetapan calon terpilih maupun pergantian antarwaktu.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjelaskan status pencalonan dari calon Gubernur Bengkulu Pilkada 2024 Rohidin Mersyah yang terjaring OTT KPK
Helmi Hasan dan Mian ditetapkan sebagai pasangan calon usai memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Gubernur Bengkulu dengan perolehan suara sebanyak 616.469 suara sah.
Aktivitas masyarakat yang ingin mengurus surat pengantar berbagai hal tidak bisa dilakukan sementara waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati mengatakan perangkat daerah yang bersinggungan langsung dengan masyarakat tetap memberikan pelayanan.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso disebut menggunakan kontrak bisnis perusahaannya, PT Inersia Ampak Engineers.
Selain Bowo, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yaitu Indung (IND) dari pihak swasta dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).
Pukul 16.50 WIB, Ahmadi selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK.
Jesica dicegah terkait pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Sebelumnya, KPK pada 29 Maret 2019 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bowo Sidik dan penggeledahan di kantor miliknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved