Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Periksa Muhammad Nasir dalam Kasus Bowo

M Ilham Ramadhan Avisena
01/7/2019 15:45
KPK Periksa Muhammad Nasir dalam Kasus Bowo
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(MI/Rommy)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir sebagai saksi terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan untuk tersangka Indung (IND).

Selain Nasir, KPK juga memanggil empat orang saksi lainnya dari unsur swasta dan staf Muhammad Nasir. Di antaranya ialah Novi Novalina, Tajudin, Kelik Tuhu Priambodo, dan Rati Pitria Ningsi yang merupakan staf Nasir.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk perkara tindak pidana korupsi dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan untuk tersangka IND," kata Juru Bicara KPK Febri Dianysah melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/7).

Sebelumnya, KPK telah memanggil Nasir pada Senin (24/6) lalu. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Senin ini. Petugas KPK pernah menggeledah ruang kerja Nasir di gedung Nusantara I, kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada 4 Mei 2019 lalu.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bowo Sidik

Nasir diketahui adalah adik dari mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara karena menjadi tersangka sejumlah kasus korupsi.

Sementara seusai menjalani pemeriksaan, Nasir enggan memberikan komentar kepada awak media. Sedangkan dalam perkara ini, KPK menduga Indung bersama Bowo telah menerima uang dari Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Perkara itu bermula saat perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK dengan PT PILOG sudah dihentikan. Namun, terdapat upaya dari PT HTK agar kapalnya dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso. Kemudian, pada 26 Februari 2019, dilakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT HTK. Salah satu point MoU itu ialah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

KPK menduga Bowo menerima fee dari PT HTK atas biaya angkut yang ditetapkan 2 dolar AS per metric ton. Diduga pula telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sebesar Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.

KPK menduga uang tersebut telah diubah Bowo ke dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu, sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop di PT Inersia Jakarta.

Dalam temuan itu, KPK pun mengamankan 84 kardus yang berisi sekitar 400 ribu amplop berisi uang. Uang itu diduga dipersiapkan Bowo untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019. Pada saat itu, Bowo terdaftar dalam pencalonan anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

KPK juga menduga ada sumber pemberi dana kepada Bowo dalam kasus ini, setidaknya KPK mengidentifikasi empat sumber lain. Kemudian Bowo juga diduga terlibat dalam proses penganggaran revitalisasi empat pasar di tahun 2017 dan tahun 2018.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya