Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto bersama dua orang lainnya sebagai tersangka suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2019,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga tersangka, yaitu sebagai pemberi, Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pi-hak yang beperkara, sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Agus Winoto (AWN).
Sebagai pihak pemberi, Alvin dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Orang yang bersangkutan diancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar. (Ant/P-2)
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved