Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Aspidum Kejati DKI Tersangka Suap

Media Indonesia
30/6/2019 07:00
Aspidum Kejati DKI Tersangka Suap
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto bersama dua orang lainnya sebagai tersangka suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019.   

“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan­ adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2019,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga tersangka, yaitu sebagai pemberi, Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pi-hak yang beperkara, sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Agus Winoto (AWN). 

Sebagai pihak pemberi, Alvin dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Orang yang bersangkutan diancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.   

Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya