Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Tetapkan Pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Tersangka Gratifikasi

Antara
29/6/2019 20:59
KPK Tetapkan Pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Tersangka Gratifikasi
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri) bersama Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka (kiri) di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6)(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto bersama dua orang lainnya sebagai tersangka suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019.    

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6).    

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pemberi yakni pengacara Alvin Suherman dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang beperkara.    

Sebagai pihak pemberi, Alvin dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi. juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.    

Baca juga: OTT KPK, Jaksa Agung: Bukan Anak Saya

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.    

Sementara Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya