Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MENTERI Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin membantah telah mengintervensi proses seleksi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur.
Hal itu disampaikannya saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kemneterian agama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/6)
"Tidak pada tempatnya untuk itu ditafsirkan sebagai sebuah intervensi, itu tanggapan umum saja. Kalau ada yang memaknai bahwa ungkapan-ungkapan saya yang hakikatnya objektif netral dimaknai sebagai perintah. Ya, itu tentu pihak yang memaknai itu, bukan saya," ujar Lukman.
Lukman menjelaskan, ia menyadari dan memahami betul bahwa kewenangan dalam hal menyeleksi peserta ialah kewenangan panitia seleksi (pansel).
Sedangkan kewenangannya selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) hanyalah menentukan salah satu dari empat nama yang telah lolos seleksi oleh pansel, untuk dipilih sebagai Kepala Kantor Wilayah.
Baca juga : KPK Periksa Menag Lukman Terkait Penyelidikan Kasus
Saat ditanya oleh Jaksa dalam konteks apa ia menyampaikan hal tersebut, Lukman berdalih hal tersebut sebatas diskusi. Diakui oleh Lukman, ia telah berpuluh-puluh tahun bekerja di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sehingga terbiasa dengan budaya egaliter.
"Saya biasa berdiskusi tidak hanya Eselon I, Eselon II, bahkan Eselon IV, bahkan kepada staf-staf yang non-eselon itu saya biasa berdiskusi," imbuh Lukman.
Sebelumnya, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebutkan, dalam laporan Berita Acara Perkara (BAP), Lukman pernah menyampaikan kepada Sekjen Kemenag Mohamad Nur Kholis Setiawan dalam sebuah diskusi yang bertempat di kantor Kemenag terkait pilihan dan tendensinya terhadap Haris Hasanudin untuk dipilih sebagai sebagai Kakanwil Jatim.
"Dari empat orang tadi saya hanya cocok dengan haris Hasanuddin karena dia yang sudah menjabat pelaksana tugas (Plt) Kakanwil Jawa Timur, saya juga pernah menyampaikan ini masalah pilihan, karena saya tahu orang itu mampu maka saya memilih dia", ujar Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan ulang apa yang disampaikan oleh Lukman kepada Nurcholish sebagaimana dalam BAP.
Lukman bersama Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi yang juga anggota DPR RI periode tahun 2014-2019 diduga menerima suap total Rp325 juta dari Haris Hasanudin untuk membeli kursi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. (OL-7)
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
MENTERI Agama RI Nasaruddin Umar menekankan pentingnya pembahasan secara musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
Program BRUS menyasar siswa sekolah menengah untuk membekali mereka dengan wawasan seputar pernikahan, kesehatan reproduksi, dan ketahanan keluarga.
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan adanya rencana agar penyelenggaraan haji dan umrah ke depan berada di bawah Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non ASN di bawah Kemenag yang belum mengikuti inpassing resmi naik.
AICIS+ 2025 akan digelar pada 29-31 Oktober 2025 di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok, Jawa Barat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved