Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Gugatan 02 Kemungkinan Besar Ditolak

Rahmatul Fajri
24/6/2019 07:40
Gugatan 02 Kemungkinan Besar Ditolak
Ahli hukum dari PSHK Bivitri Susanti (tengah) didampingi Ketua KODE Inisitif Veri Junaidi (kiri) dan Direktur Pusako FH Andalas Feri Amsari.(MI/Susanto)

SEJUMLAH pihak dan pakar hukum memprediksi majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait sengketa dan kecurangan­ pada Pemilihan Presiden 2019. Demikian rangkuman pendapat yang dijaring Media Indonesia dalam kesempatan terpisah di Jakarta, kemarin.

Ahli hukum tata negara, Feri Amsari, menyatakan alat bukti dan saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi selama persidangan di MK pekan lalu belum kuat membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti didalilkan kubu 02 selaku pemohon.

“Saya melihat perkara ini dari alat bukti. Sejauh ini alat buktinya tidak kuat,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas ini, kemarin.

Menurut Feri, di persidangan pun hakim tidak menemukan dalil pemohon terkait 17,5 juta pemilih ganda dalam DPT atau P-155. “Soal penggelembungan 17,5 juta DPT, faktanya bukti P-155 tidak ada. Hakim mencoba menelusuri apakah DPT ganda dipakai untuk memilih sehingga timbul kecurangan, saksi menjawab tidak. Jadi, selesai.”

Ahli hukum tata negara lain, Bvitri Susanti, menilai kubu Prabowo-Sandi tidak fokus membedah perselisih­an suara C1 plano yang didalilkan. Dalam pengamatan Bvitri, saksi yang dihadirkan justru lebih banyak membahas kerentanan Situng dan permintaan audit forensik IT KPU.

“Saksi kurang strategis, banyak fokus di Situng yang katanya penuh kecurangan. Padahal, hakim sudah mengklarifikasi bahwa Situng bukan penetapan hasil pemilu. Penetapan itu berdasarkan penghitungan manual berjenjang,” ujar Bvitri.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, pun sependapat bahwa majelis hakim akan menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Prabowo-Sandi tersebut.

“Kalau membaca permohonan dan saksi, saya tidak yakin ada bukti kuat pelanggaran TSM. Jika terjadi kecurangan TSM, ada keterkaitan antara kesaksian di satu masalah dan masalah lain. Apakah ada ketersambungan antara satu kejadian dan kejadian lain?” ungkap Veri.

Hakim membahas
Juru bicara TKN Jokowi-Amin, Ace Hasan Syadzily, menjelaskan saksi dan ahli yang dihadirkan pihaknya dapat mematahkan semua tuduhan kecurangan Pilpres 2019.

“Saksi fakta dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan MK meyakinkan kami akan memenangi sidang MK tentang  perselisihan hasil pilpres. Konstruksi hukum yang mereka buat secara prosedur penyelesaian sengketa pemilu dan hasil pemilu juga dipatahkan oleh tim hukum Jokowi-Amin,” jelas Ace.

Sekretaris Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin, Ade Irfan Pulungan, menambahkan pihaknya bisa mematahkan dalil tim hukum 02 karena paparan saksi kubu Prabowo-Sandi tidak ditopang bukti yang kuat.

“Argumentasi mereka soal suara siluman terbantahkan secara teori. Secara regulasi pun tidak memiliki kekuatan hukum,” kata Ade Irfan.
Ketua MK Anwar Usman memastikan sidang putusan sengketa Pilpres 2019 dilangsungkan sesuai jadwal, yakni Jumat 28 Juni 2019.
“Rapat hakim sudah membahas.Tunggu saja,” tandas Anwar, akhir pekan lalu. (Mal/Dro/X-3)       



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya