Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH pihak dan pakar hukum memprediksi majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait sengketa dan kecurangan pada Pemilihan Presiden 2019. Demikian rangkuman pendapat yang dijaring Media Indonesia dalam kesempatan terpisah di Jakarta, kemarin.
Ahli hukum tata negara, Feri Amsari, menyatakan alat bukti dan saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi selama persidangan di MK pekan lalu belum kuat membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti didalilkan kubu 02 selaku pemohon.
“Saya melihat perkara ini dari alat bukti. Sejauh ini alat buktinya tidak kuat,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas ini, kemarin.
Menurut Feri, di persidangan pun hakim tidak menemukan dalil pemohon terkait 17,5 juta pemilih ganda dalam DPT atau P-155. “Soal penggelembungan 17,5 juta DPT, faktanya bukti P-155 tidak ada. Hakim mencoba menelusuri apakah DPT ganda dipakai untuk memilih sehingga timbul kecurangan, saksi menjawab tidak. Jadi, selesai.”
Ahli hukum tata negara lain, Bvitri Susanti, menilai kubu Prabowo-Sandi tidak fokus membedah perselisihan suara C1 plano yang didalilkan. Dalam pengamatan Bvitri, saksi yang dihadirkan justru lebih banyak membahas kerentanan Situng dan permintaan audit forensik IT KPU.
“Saksi kurang strategis, banyak fokus di Situng yang katanya penuh kecurangan. Padahal, hakim sudah mengklarifikasi bahwa Situng bukan penetapan hasil pemilu. Penetapan itu berdasarkan penghitungan manual berjenjang,” ujar Bvitri.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, pun sependapat bahwa majelis hakim akan menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Prabowo-Sandi tersebut.
“Kalau membaca permohonan dan saksi, saya tidak yakin ada bukti kuat pelanggaran TSM. Jika terjadi kecurangan TSM, ada keterkaitan antara kesaksian di satu masalah dan masalah lain. Apakah ada ketersambungan antara satu kejadian dan kejadian lain?” ungkap Veri.
Hakim membahas
Juru bicara TKN Jokowi-Amin, Ace Hasan Syadzily, menjelaskan saksi dan ahli yang dihadirkan pihaknya dapat mematahkan semua tuduhan kecurangan Pilpres 2019.
“Saksi fakta dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan MK meyakinkan kami akan memenangi sidang MK tentang perselisihan hasil pilpres. Konstruksi hukum yang mereka buat secara prosedur penyelesaian sengketa pemilu dan hasil pemilu juga dipatahkan oleh tim hukum Jokowi-Amin,” jelas Ace.
Sekretaris Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin, Ade Irfan Pulungan, menambahkan pihaknya bisa mematahkan dalil tim hukum 02 karena paparan saksi kubu Prabowo-Sandi tidak ditopang bukti yang kuat.
“Argumentasi mereka soal suara siluman terbantahkan secara teori. Secara regulasi pun tidak memiliki kekuatan hukum,” kata Ade Irfan.
Ketua MK Anwar Usman memastikan sidang putusan sengketa Pilpres 2019 dilangsungkan sesuai jadwal, yakni Jumat 28 Juni 2019.
“Rapat hakim sudah membahas.Tunggu saja,” tandas Anwar, akhir pekan lalu. (Mal/Dro/X-3)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved