Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEJUMLAH pihak dan pakar hukum memprediksi majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait sengketa dan kecurangan pada Pemilihan Presiden 2019. Demikian rangkuman pendapat yang dijaring Media Indonesia dalam kesempatan terpisah di Jakarta, kemarin.
Ahli hukum tata negara, Feri Amsari, menyatakan alat bukti dan saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi selama persidangan di MK pekan lalu belum kuat membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti didalilkan kubu 02 selaku pemohon.
“Saya melihat perkara ini dari alat bukti. Sejauh ini alat buktinya tidak kuat,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas ini, kemarin.
Menurut Feri, di persidangan pun hakim tidak menemukan dalil pemohon terkait 17,5 juta pemilih ganda dalam DPT atau P-155. “Soal penggelembungan 17,5 juta DPT, faktanya bukti P-155 tidak ada. Hakim mencoba menelusuri apakah DPT ganda dipakai untuk memilih sehingga timbul kecurangan, saksi menjawab tidak. Jadi, selesai.”
Ahli hukum tata negara lain, Bvitri Susanti, menilai kubu Prabowo-Sandi tidak fokus membedah perselisihan suara C1 plano yang didalilkan. Dalam pengamatan Bvitri, saksi yang dihadirkan justru lebih banyak membahas kerentanan Situng dan permintaan audit forensik IT KPU.
“Saksi kurang strategis, banyak fokus di Situng yang katanya penuh kecurangan. Padahal, hakim sudah mengklarifikasi bahwa Situng bukan penetapan hasil pemilu. Penetapan itu berdasarkan penghitungan manual berjenjang,” ujar Bvitri.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, pun sependapat bahwa majelis hakim akan menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Prabowo-Sandi tersebut.
“Kalau membaca permohonan dan saksi, saya tidak yakin ada bukti kuat pelanggaran TSM. Jika terjadi kecurangan TSM, ada keterkaitan antara kesaksian di satu masalah dan masalah lain. Apakah ada ketersambungan antara satu kejadian dan kejadian lain?” ungkap Veri.
Hakim membahas
Juru bicara TKN Jokowi-Amin, Ace Hasan Syadzily, menjelaskan saksi dan ahli yang dihadirkan pihaknya dapat mematahkan semua tuduhan kecurangan Pilpres 2019.
“Saksi fakta dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan MK meyakinkan kami akan memenangi sidang MK tentang perselisihan hasil pilpres. Konstruksi hukum yang mereka buat secara prosedur penyelesaian sengketa pemilu dan hasil pemilu juga dipatahkan oleh tim hukum Jokowi-Amin,” jelas Ace.
Sekretaris Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin, Ade Irfan Pulungan, menambahkan pihaknya bisa mematahkan dalil tim hukum 02 karena paparan saksi kubu Prabowo-Sandi tidak ditopang bukti yang kuat.
“Argumentasi mereka soal suara siluman terbantahkan secara teori. Secara regulasi pun tidak memiliki kekuatan hukum,” kata Ade Irfan.
Ketua MK Anwar Usman memastikan sidang putusan sengketa Pilpres 2019 dilangsungkan sesuai jadwal, yakni Jumat 28 Juni 2019.
“Rapat hakim sudah membahas.Tunggu saja,” tandas Anwar, akhir pekan lalu. (Mal/Dro/X-3)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved