Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum kubu 02 mempertanyakan perihal kehadiran KPU dan Bawaslu saat pelaksanaan training of trainers (TOT) saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin. Kehadiran KPU dan Bawaslu dipertanyakan apakah karena mereka sudah dianggap bagian dari saksi 01.
"Kenapa saudara menghadirkan KPU dan Bawaslu? Apakah saudara sudah menempatkan KPU sebagai bagian tak terpisahkan dari saksi-saksi 01?" tanya kuasa hukum 02, Teuku Nasrullah, dalam sidang MK, Jumat (21/6).
Pertanyaan itu muncul setelah sebelumnya saksi 01, Anas Nasrullah, menyatakan acara ToT tersebut tertutup dan terbatas bagi saksi dari TKN.
Baca juga: Bawaslu tak Menyoal Waktu Pengumuman Rekapitulasi oleh KPU
Mendengar pertanyaan tersebut, pihak KPU merasa keberatan. KPU mengatakan pihaknya selalu hadir bila ada undangan kegiatan. Baik dari kubu 01 atau 02.
"Keberatan yang mulia. Yang mulia kami keberatan pernyataan dan pertanyaan Pak Nasrullah yang menyatakan seolah-olah KPU menjadi bagian dari pihak tertentu saya mohon itu dicabut," ujar Komisoner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu menjelaskan kehadiran KPU adalah wajar dan tidak seperti yang digambarkan kuasa hukum 02. KPU juga akan hadir bila undangan itu datang dari kubu 02.(OL-5)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved