Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KUASA hukum kubu 02 mempertanyakan perihal kehadiran KPU dan Bawaslu saat pelaksanaan training of trainers (TOT) saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin. Kehadiran KPU dan Bawaslu dipertanyakan apakah karena mereka sudah dianggap bagian dari saksi 01.
"Kenapa saudara menghadirkan KPU dan Bawaslu? Apakah saudara sudah menempatkan KPU sebagai bagian tak terpisahkan dari saksi-saksi 01?" tanya kuasa hukum 02, Teuku Nasrullah, dalam sidang MK, Jumat (21/6).
Pertanyaan itu muncul setelah sebelumnya saksi 01, Anas Nasrullah, menyatakan acara ToT tersebut tertutup dan terbatas bagi saksi dari TKN.
Baca juga: Bawaslu tak Menyoal Waktu Pengumuman Rekapitulasi oleh KPU
Mendengar pertanyaan tersebut, pihak KPU merasa keberatan. KPU mengatakan pihaknya selalu hadir bila ada undangan kegiatan. Baik dari kubu 01 atau 02.
"Keberatan yang mulia. Yang mulia kami keberatan pernyataan dan pertanyaan Pak Nasrullah yang menyatakan seolah-olah KPU menjadi bagian dari pihak tertentu saya mohon itu dicabut," ujar Komisoner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu menjelaskan kehadiran KPU adalah wajar dan tidak seperti yang digambarkan kuasa hukum 02. KPU juga akan hadir bila undangan itu datang dari kubu 02.(OL-5)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved