Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
SAKSI pihak terkait yakni pasangan capres-cawpares 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amindalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Candra Irawan, menyatakan, saksi dari kedua kubu (01 dan 02) berada dalam suasana hangat saat menjadi saksi dalam rekapitulasi nasional.
"Mungkin saya cerita sedikit suasana saksi 01 dan 02, suasana sangat akrab, kami saling lempar lelucon. Karena sampai malam. Kami saling berbagi snack," kata Candra dalam persidangan di MK, Jumat (21/6).
"Kami di sela acara atau ketika berikan tanggapan saling berbincang, kami kadang salat bareng. Kami juga saling memberikan selamat dan berpelukan," sambung Candra.
Menanggapi keterangan yang diberikan oleh Candra, kuasa hukum pemohon (Prabowo-Sandi), Teuku Nasrullah, dengan lantang mengatakan tidak ada korelasi antara suasana akrab dengan kesepahaman tentang materi yang disampaikan, dalam hal ini kesepahaman dua pihak saksi dari 01 dan 02.
Baca juga: Saksi TKN: Semua Setuju Pengesahan Hasil Rekap Nasional
Hakim Manahan Sitompul pun langsung menanggapi pernyataan Nasrullah.
"Itu tidak bisa ditafsirkan seperti itu. Saudara Nasrullah saya kira sudah paham apa yang dijelaskan oleh saksi," kata Manahan.
Manahan juga menegaskan, Majelis Konstitusi tetap memegang teguh prinsip objektivitas dalam persidangan.
"Prinsip itu kita tetap pegang," pungkas Manahan.(OL-5)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved