Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SAKSI pihak terkait yakni pasangan capres-cawpares 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amindalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Candra Irawan, menyatakan, saksi dari kedua kubu (01 dan 02) berada dalam suasana hangat saat menjadi saksi dalam rekapitulasi nasional.
"Mungkin saya cerita sedikit suasana saksi 01 dan 02, suasana sangat akrab, kami saling lempar lelucon. Karena sampai malam. Kami saling berbagi snack," kata Candra dalam persidangan di MK, Jumat (21/6).
"Kami di sela acara atau ketika berikan tanggapan saling berbincang, kami kadang salat bareng. Kami juga saling memberikan selamat dan berpelukan," sambung Candra.
Menanggapi keterangan yang diberikan oleh Candra, kuasa hukum pemohon (Prabowo-Sandi), Teuku Nasrullah, dengan lantang mengatakan tidak ada korelasi antara suasana akrab dengan kesepahaman tentang materi yang disampaikan, dalam hal ini kesepahaman dua pihak saksi dari 01 dan 02.
Baca juga: Saksi TKN: Semua Setuju Pengesahan Hasil Rekap Nasional
Hakim Manahan Sitompul pun langsung menanggapi pernyataan Nasrullah.
"Itu tidak bisa ditafsirkan seperti itu. Saudara Nasrullah saya kira sudah paham apa yang dijelaskan oleh saksi," kata Manahan.
Manahan juga menegaskan, Majelis Konstitusi tetap memegang teguh prinsip objektivitas dalam persidangan.
"Prinsip itu kita tetap pegang," pungkas Manahan.(OL-5)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved