Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SAKSI untuk pihak terkait yakni pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Candra Irawan, menyatakan, tidak ada protes terkait majunya jadwal pengesahan hasil rekapitulasi suara nasional pada 21 Mei lalu.
Hal itu terungkap dalam persidangan ketika saksi ditanya oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Saudara saksi, apakah pada tanggal 21 Mei, sekitar pukul 03.00 dini hari, para saksi setuju agar pengesahan dilakukan saat itu juga?" tanya Wahyu dalam persidangan, Jumat (21/6).
Candra lantas menjawab kalau semua saksi yang hadir dalam proses rekap menyatakan setuju dan tidak ada protes.
Baca juga: BW Analogikan KPU dengan Firaun
Kemudian, Hakim Aswanto mempertegas dengan menanyakan hal serupa kepada saksi. Candra pun mengatakan KPU selaku penyelenggara pemilihan umum lebih dulu meminta persetujuan kepada seluruh pihak soal majunya jadwal pengesahan.
"Saat itu dimintakan persetujuan oleh seluruh saksi. Ada forum persetujuan, tapi tidak ada yang protes. Waktu itu ada beberapa tanggapan terkait dengan jadwal, seingat saya tidak ada yang keberatan," tutur Candra.
Keterangan Candra itu kemudian diamini Ketua Bawaslu Abhan, bahwa ada dinamika dalam proses majunya jadwal pengesahan. Namun tidak ada saksi yang protes atas hal tersebut.
"Pada tanggal 21 sudah selesai, maka ditetapkan saat itu. Kemudian, situasi rekap nasional memang sangat familiar, dengan dinamika, tapi secara umum dapat dikatakan lancar. Ada keberatan yang memang menyita waktu," tandasnya.(OL-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved