Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SAKSI untuk pihak terkait yakni pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Candra Irawan, menyatakan, tidak ada protes terkait majunya jadwal pengesahan hasil rekapitulasi suara nasional pada 21 Mei lalu.
Hal itu terungkap dalam persidangan ketika saksi ditanya oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Saudara saksi, apakah pada tanggal 21 Mei, sekitar pukul 03.00 dini hari, para saksi setuju agar pengesahan dilakukan saat itu juga?" tanya Wahyu dalam persidangan, Jumat (21/6).
Candra lantas menjawab kalau semua saksi yang hadir dalam proses rekap menyatakan setuju dan tidak ada protes.
Baca juga: BW Analogikan KPU dengan Firaun
Kemudian, Hakim Aswanto mempertegas dengan menanyakan hal serupa kepada saksi. Candra pun mengatakan KPU selaku penyelenggara pemilihan umum lebih dulu meminta persetujuan kepada seluruh pihak soal majunya jadwal pengesahan.
"Saat itu dimintakan persetujuan oleh seluruh saksi. Ada forum persetujuan, tapi tidak ada yang protes. Waktu itu ada beberapa tanggapan terkait dengan jadwal, seingat saya tidak ada yang keberatan," tutur Candra.
Keterangan Candra itu kemudian diamini Ketua Bawaslu Abhan, bahwa ada dinamika dalam proses majunya jadwal pengesahan. Namun tidak ada saksi yang protes atas hal tersebut.
"Pada tanggal 21 sudah selesai, maka ditetapkan saat itu. Kemudian, situasi rekap nasional memang sangat familiar, dengan dinamika, tapi secara umum dapat dikatakan lancar. Ada keberatan yang memang menyita waktu," tandasnya.(OL-5)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved