Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
SAKSI untuk pihak terkait yakni pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Candra Irawan, menyatakan, tidak ada protes terkait majunya jadwal pengesahan hasil rekapitulasi suara nasional pada 21 Mei lalu.
Hal itu terungkap dalam persidangan ketika saksi ditanya oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Saudara saksi, apakah pada tanggal 21 Mei, sekitar pukul 03.00 dini hari, para saksi setuju agar pengesahan dilakukan saat itu juga?" tanya Wahyu dalam persidangan, Jumat (21/6).
Candra lantas menjawab kalau semua saksi yang hadir dalam proses rekap menyatakan setuju dan tidak ada protes.
Baca juga: BW Analogikan KPU dengan Firaun
Kemudian, Hakim Aswanto mempertegas dengan menanyakan hal serupa kepada saksi. Candra pun mengatakan KPU selaku penyelenggara pemilihan umum lebih dulu meminta persetujuan kepada seluruh pihak soal majunya jadwal pengesahan.
"Saat itu dimintakan persetujuan oleh seluruh saksi. Ada forum persetujuan, tapi tidak ada yang protes. Waktu itu ada beberapa tanggapan terkait dengan jadwal, seingat saya tidak ada yang keberatan," tutur Candra.
Keterangan Candra itu kemudian diamini Ketua Bawaslu Abhan, bahwa ada dinamika dalam proses majunya jadwal pengesahan. Namun tidak ada saksi yang protes atas hal tersebut.
"Pada tanggal 21 sudah selesai, maka ditetapkan saat itu. Kemudian, situasi rekap nasional memang sangat familiar, dengan dinamika, tapi secara umum dapat dikatakan lancar. Ada keberatan yang memang menyita waktu," tandasnya.(OL-5)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved