Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
WAKTU sudah menunjukkan pukul 23.26 WIB ketika Rahmadsyah Sitompul duduk di kursi saksi dalam persidangan gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Dengan mengenakan kemeja putih, berkacamata hitam, dan berkopiah, Rahmadsyah ialah satu dari 14 saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan yang berlangsung hingga pukul 05.00 WIB, kemarin.
Rahmadsyah dihadirkan karena dianggap mengetahui kecurangan atau keberpihakan anggota kepolisian di Kabupaten Batubara kepada salah satu peserta Pilpres 2019. Padahal, sumber informasinya berdasarkan laporan video yang diterimanya.
Dengan suara lirih, Rahmadsyah memberikan kesaksian. Meski pelantang di depannya menyala, suaranya ternyata tak terdengar hingga ke seluruh ruangan sidang.
"Yang Mulia, izin, agak keras suaranya, tidak terdengar," sahut Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
Hakim MK I Dewa Gede Palguna kemudian meminta Rahmadsyah mengeraskan suaranya. "Siap," timpal Rahmadsyah dengan suara agak keras.
"Nah gitu, itu baru Sitompul namanya," kelakar Palguna yang disambut tawa hadirin.
"Apakah Anda takut? Ada ancaman?" tanya Palguna tentang apa yang membuat saksi terkesan takut dan nada suaranya lirih.
"Sedikit," jawab Ketua Sekber Pemenangan Prabowo-Sandi Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, itu.
"Takut kenapa? Apa ada yang mengancam di ruangan sidang ini?"
"Tidak, Yang Mulia. Saya takut karena saat ini saya berstatus terdakwa. Saya kena UU ITE," ungkap Rahmadsyah.
Hakim MK Saldi Isra juga menyoroti kacamata hitam yang dikenakan Rahmadsyah. "Malam-malam begini masih pakai kacamata hitam, ini kan luar biasa," ujar Saldi.
Pada Selasa (18/6), Rahmadsyah seharusnya menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatra Utara.
Ini terkait dengan kiriman di akun Facebook-nya tentang Pilkada Batubara 2018. Rahmadsyah mengirim konten yang dianggap menimbulkan kegaduhan karena menyerang salah satu paslon di pilkada.
Kehadiran Rahmadsyah di MK itu sontak membuat geger Kejaksaan Negeri Batubara. Pasalnya, dia hanya meminta izin tidak mengikuti persidangan dengan alasan ingin mengantar orangtuanya berobat ke Jakarta.
"Karena terdakwa tidak hadir, sidang terpaksa ditunda dan dilanjutkan Selasa minggu depan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batubara, Edy Syahjuri Tarigan, kemarin.
Edy mengatakan, bila mengacu pada aturan, Rahmadsyah harus mendapat izin dari hakim kalau ingin ke luar kota untuk bersaksi di sidang MK.
"Status tahanan kota Rahmadsyah berpeluang dicabut. Artinya ia akan ditahan selama proses persidangan," tukas Edy. (Faj/Mir/YP/X-10)
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan meranta.
Sementara Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman) menghadirkan Alya Damayanti, Chairil Mading, dan Fitria Anita.
SEBANYAK empat saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR mangkir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/1).
Tessa mengatakan, keterangan Dina penting untuk kebutuhan pemberkasan kasus. Karena tidak hadir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
Pemanggilan beberapa pekerja Pertamina Patra Niaga oleh KPK pada kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU adalah sebagai saksi.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved