Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kesaksian Sumbang Sang Tahanan Kota

Faj/Mir/YP/X-10
21/6/2019 07:45
Kesaksian Sumbang Sang Tahanan Kota
Saksi dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Rahmadsyah(METRO TV)

WAKTU sudah menunjukkan pukul 23.26 WIB ketika Rahmadsyah Sitompul duduk di kursi saksi dalam persidangan gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Dengan mengenakan kemeja putih, berkacamata hitam, dan berkopiah, Rahmadsyah ialah satu dari 14 saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan yang berlangsung hingga pukul 05.00 WIB, kemarin.

Rahmadsyah dihadirkan karena dianggap mengetahui kecurangan atau keberpihakan anggota kepolisian di Kabupaten Batubara kepada salah satu peserta Pilpres 2019. Padahal, sumber informasinya berdasarkan laporan video yang diterimanya.

Dengan suara lirih, Rahmadsyah memberikan kesaksian. Meski pelantang di depannya menyala, suaranya ternyata tak terdengar hingga ke seluruh ruangan sidang.

"Yang Mulia, izin, agak keras suaranya, tidak terdengar," sahut Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

Hakim MK I Dewa Gede Palguna kemudian meminta Rahmadsyah mengeraskan suaranya. "Siap," timpal Rahmadsyah dengan suara agak keras.

"Nah gitu, itu baru Sitompul namanya," kelakar Palguna yang disambut tawa hadirin.

"Apakah Anda takut? Ada ancaman?" tanya Palguna tentang apa yang membuat saksi terkesan takut dan nada suaranya lirih.

"Sedikit," jawab Ketua Sekber Pemenangan Prabowo-Sandi Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, itu.

"Takut kenapa? Apa ada yang mengancam di ruangan sidang ini?"

"Tidak, Yang Mulia. Saya takut karena saat ini saya berstatus terdakwa. Saya kena UU ITE," ungkap Rahmadsyah.

Hakim MK Saldi Isra juga menyoroti kacamata hitam yang dikenakan Rahmadsyah. "Malam-malam begini masih pakai kacamata hitam, ini kan luar biasa," ujar Saldi.

Pada Selasa (18/6), Rahmadsyah seharusnya menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatra Utara.

Ini terkait dengan kiriman di akun Facebook-nya tentang Pilkada Batubara 2018. Rahmadsyah mengirim konten yang dianggap menimbulkan kegaduhan karena menyerang salah satu paslon di pilkada.

Kehadiran Rahmadsyah di MK itu sontak membuat geger Kejaksaan Negeri Batubara. Pasalnya, dia hanya meminta izin tidak mengikuti persidangan dengan alasan ingin mengantar orangtuanya berobat ke Jakarta.

"Karena terdakwa tidak hadir, sidang terpaksa ditunda dan dilanjutkan Selasa minggu depan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batubara, Edy Syahjuri Tarigan, kemarin.

Edy mengatakan, bila mengacu pada aturan, Rahmadsyah harus mendapat izin dari hakim kalau ingin ke luar kota untuk bersaksi di sidang MK.

"Status tahanan kota Rahmadsyah berpeluang dicabut. Artinya ia akan ditahan selama proses persidangan," tukas Edy. (Faj/Mir/YP/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya