Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKTU sudah menunjukkan pukul 23.26 WIB ketika Rahmadsyah Sitompul duduk di kursi saksi dalam persidangan gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Dengan mengenakan kemeja putih, berkacamata hitam, dan berkopiah, Rahmadsyah ialah satu dari 14 saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan yang berlangsung hingga pukul 05.00 WIB, kemarin.
Rahmadsyah dihadirkan karena dianggap mengetahui kecurangan atau keberpihakan anggota kepolisian di Kabupaten Batubara kepada salah satu peserta Pilpres 2019. Padahal, sumber informasinya berdasarkan laporan video yang diterimanya.
Dengan suara lirih, Rahmadsyah memberikan kesaksian. Meski pelantang di depannya menyala, suaranya ternyata tak terdengar hingga ke seluruh ruangan sidang.
"Yang Mulia, izin, agak keras suaranya, tidak terdengar," sahut Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
Hakim MK I Dewa Gede Palguna kemudian meminta Rahmadsyah mengeraskan suaranya. "Siap," timpal Rahmadsyah dengan suara agak keras.
"Nah gitu, itu baru Sitompul namanya," kelakar Palguna yang disambut tawa hadirin.
"Apakah Anda takut? Ada ancaman?" tanya Palguna tentang apa yang membuat saksi terkesan takut dan nada suaranya lirih.
"Sedikit," jawab Ketua Sekber Pemenangan Prabowo-Sandi Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, itu.
"Takut kenapa? Apa ada yang mengancam di ruangan sidang ini?"
"Tidak, Yang Mulia. Saya takut karena saat ini saya berstatus terdakwa. Saya kena UU ITE," ungkap Rahmadsyah.
Hakim MK Saldi Isra juga menyoroti kacamata hitam yang dikenakan Rahmadsyah. "Malam-malam begini masih pakai kacamata hitam, ini kan luar biasa," ujar Saldi.
Pada Selasa (18/6), Rahmadsyah seharusnya menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatra Utara.
Ini terkait dengan kiriman di akun Facebook-nya tentang Pilkada Batubara 2018. Rahmadsyah mengirim konten yang dianggap menimbulkan kegaduhan karena menyerang salah satu paslon di pilkada.
Kehadiran Rahmadsyah di MK itu sontak membuat geger Kejaksaan Negeri Batubara. Pasalnya, dia hanya meminta izin tidak mengikuti persidangan dengan alasan ingin mengantar orangtuanya berobat ke Jakarta.
"Karena terdakwa tidak hadir, sidang terpaksa ditunda dan dilanjutkan Selasa minggu depan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batubara, Edy Syahjuri Tarigan, kemarin.
Edy mengatakan, bila mengacu pada aturan, Rahmadsyah harus mendapat izin dari hakim kalau ingin ke luar kota untuk bersaksi di sidang MK.
"Status tahanan kota Rahmadsyah berpeluang dicabut. Artinya ia akan ditahan selama proses persidangan," tukas Edy. (Faj/Mir/YP/X-10)
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Polda Metro Jaya menyebutkan anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta itu tinggal bersama ayahnya
Anang mengatakan, saat ini, informasi kasus itu belum bisa dibuka secara detail untuk menjaga proses penyidikan.
Taylor Swift menegaskan tidak pernah menyetujui untuk bersaksi dalam gugatan hukum yang melibatkan Blake Lively dan Justin Baldoni.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved