Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPALA Staf Kantor Presiden, Moeldoko, menyebut terdapat tiga kejanggalan dalam tragedi kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Tiga kejanggalan tersebut kini terus didalami guna mengungkap dalang tragedi tersebut.
Moeldoko mengatakan kejanggalan pertama terdapat pada empat dari sembilan orang yang meninggal. Empat korban tersebut dibawa dan diserahkan kepada keluarga korban tanpa melaporkan kepada aparat keamanan atau tenaga medis.
"Dari sembilan korban itu, empat korban langsung dibawa oleh siapa kepada keluarganya, kita tidak tahu dan enggak diautopsi," kata Moeldoko saat ditemui di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Kamis (20/6).
Kejanggalan kedua, lanjut Moeldoko, peluru yang mengenai korban. Korban mengalami luka tembak dengan amunisi tajam yang hingga kini masih ditelusuri asal muasal senjata api tersebut.
"Kita ingin mengenali senjata, ini senjata siapa sebenarnya. Satu sisi ada korban yang luka kena tembakan amunisi yang dipakai oleh kepolisian peluru karet, tapi ada juga amunisi tajam yang senjatanya tidak bisa diperkirakan. Tapi pertanyaannya dari mana senjata itu? kan begitu," bebernya.
Baca juga: Mahfud Nilai Bukti Kubu 02 masih Mentah
Moeldoko menegaskan, personel yang bertugas dalam pengamanan aksi diperintahkan tidak menggunakan peluru tajam. Namun pada beberapa korban jiwa terdapat luka tembak menggunakan peluru tajam.
"Jadi memang dari awal perintah kita tidak ada yang memakai peluru tajam, tapi kenapa ada yang meninggal," ucapnya.
Kejanggalan lainnya, kata Moeldoko, korban meninggal tidak di satu titik, tetapi cukup jauh dari lokasi unjuk rasa (Gedung Bawaslu). Hal itu diketahui ketika Moeldoko memimpin rapat.
"Ini yang meninggal berserak tidak dalam satu tempat. Saya suruh gambarkan, berserak radius 3 kilometer. Pertanyaannya, kalau kita mau mengkritisi, kalau Polisi yang menembak pasti berjatuhannya di sekitar situ di tempat kerusuhan," ungkapnya.
Baca: Senjata yang Digunakan Pada Kerusuhan 21-22 Mei Masih Ditelusuri
Kejanggalan tersebut, kata Moeldoko, sedang diselidiki untuk menemukan kebenaran serta mencari dalang kerusuhan yang membawa dan menggunakan senjata api dengan peluru tajam.
"Kejanggalan ini masih kita kejar terus. Ya nanti semakin terang sebenarnya," tegasnya. (Medcom/OL-1)
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
Wakil Gubernur California, Eleni Kounalakis, berencana mengajukan gugatan hukum atas keputusan Presiden Donald Trump yang mengerahkan Garda Nasional.
Penegak hukum di Los Angeles bersiap menghadapi malam yang penuh ketegangan usai demonstrasi terkait penggerebekan imigrasi.
Wali Kota LA, Karen Bass, mengatakan tidak ada kebutuhan menurunkan pasukan federal dan kehadiran Garda Nasional menciptakan kekacauan yang disengaja.
LAPD menyatakan unjuk rasa di luar Pusat Penahanan Metropolitan sebagai perkumpulan ilegal dan mengizinkan penggunaan peluru tak mematikan.
Penyidik mengatakan Mohammed Sabry Soliman merencanakan pelemparan bom molotov ke demonstran pawai untuk sandera Israel, selama satu tahun.
Gedung Putih menegaskan akan menyelidiki siapa dalang dibalik pemberontakan di wilayah Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebanyak 56 narapidana dari Lapas Narkotika Muara Beliti yang berbuat kerusuhan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
1 Mei diperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Hari tersebut adalah sebuah peringatan atas solidaritas pekerja yang merujuk pada peristiwa kerusuhan Haymarket
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved