Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Hakim Miliki Pertimbangan Sendiri Soal Status Tahanan Saksi 02

Putra Ananda
20/6/2019 19:57
Hakim Miliki Pertimbangan Sendiri Soal Status Tahanan Saksi 02
Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah), Arief Hidayat (kanan) dan I Gede Dewa Palguna (kiri)(MI/Pius Erlangga)

JURU bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan hakim memiliki penilaian tersendiri untuk semua saksi yang telah menyampaikan kesaksiannya dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres 2019. Penilaian tersebut juga berlaku bagi saksi Prabowo-Sandi bernama Rahmadsyah yang berstatus sebagai tahanan kejaksaan.

"Mengenai keterangannya bisa jadi pertimbangan apa tidak itu semua kewenangan dari para hakim konstitusi," tutur Fajar saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/6).

Rahmadsyah Sitompul merupakan salah satu saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang gugatan Pilpres 2019. Rahmad mengaku berstatus sebagai terdakwa.

Baca juga: Saksi 02 Berstatus Terdakwa dan Langgar Tahanan Kota

Status tersebut diketahui dari pengakuan Rahmad sendiri. Awalnya Rahmad yang memberi kesaksian dengan suara tidak terlalu keras ditanya oleh anggota majelis hakim I Dewa Gede Palguna.

"Saudara merasa takut?" kata Palguna di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6)

Rahmad mengaku merasa takut memberikan kesaksian. Namun ketakutan itu bukan karena ada ancaman.

"(Takut) Sedikit, karena hari ini saya saksi yang menjadi....Saya saat ini terdakwa karena UU ITE, karena membongkar kecurangan pemilu. Terdakwa untuk kasus Pilkada 2018," cerita Rahmad.

"Tidak ada (ancaman)," imbuhnya.

Rahmad mengaku sebagai tahanan kota. Dia mengatakan telah memberi tahu pihak kejaksaan.

"Sudah Pak, sudah pemberitahuan," terang Rahmad.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya