Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan hakim memiliki penilaian tersendiri untuk semua saksi yang telah menyampaikan kesaksiannya dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres 2019. Penilaian tersebut juga berlaku bagi saksi Prabowo-Sandi bernama Rahmadsyah yang berstatus sebagai tahanan kejaksaan.
"Mengenai keterangannya bisa jadi pertimbangan apa tidak itu semua kewenangan dari para hakim konstitusi," tutur Fajar saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/6).
Rahmadsyah Sitompul merupakan salah satu saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang gugatan Pilpres 2019. Rahmad mengaku berstatus sebagai terdakwa.
Baca juga: Saksi 02 Berstatus Terdakwa dan Langgar Tahanan Kota
Status tersebut diketahui dari pengakuan Rahmad sendiri. Awalnya Rahmad yang memberi kesaksian dengan suara tidak terlalu keras ditanya oleh anggota majelis hakim I Dewa Gede Palguna.
"Saudara merasa takut?" kata Palguna di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6)
Rahmad mengaku merasa takut memberikan kesaksian. Namun ketakutan itu bukan karena ada ancaman.
"(Takut) Sedikit, karena hari ini saya saksi yang menjadi....Saya saat ini terdakwa karena UU ITE, karena membongkar kecurangan pemilu. Terdakwa untuk kasus Pilkada 2018," cerita Rahmad.
"Tidak ada (ancaman)," imbuhnya.
Rahmad mengaku sebagai tahanan kota. Dia mengatakan telah memberi tahu pihak kejaksaan.
"Sudah Pak, sudah pemberitahuan," terang Rahmad.(OL-5)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved