Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
JURU bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan hakim memiliki penilaian tersendiri untuk semua saksi yang telah menyampaikan kesaksiannya dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres 2019. Penilaian tersebut juga berlaku bagi saksi Prabowo-Sandi bernama Rahmadsyah yang berstatus sebagai tahanan kejaksaan.
"Mengenai keterangannya bisa jadi pertimbangan apa tidak itu semua kewenangan dari para hakim konstitusi," tutur Fajar saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/6).
Rahmadsyah Sitompul merupakan salah satu saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang gugatan Pilpres 2019. Rahmad mengaku berstatus sebagai terdakwa.
Baca juga: Saksi 02 Berstatus Terdakwa dan Langgar Tahanan Kota
Status tersebut diketahui dari pengakuan Rahmad sendiri. Awalnya Rahmad yang memberi kesaksian dengan suara tidak terlalu keras ditanya oleh anggota majelis hakim I Dewa Gede Palguna.
"Saudara merasa takut?" kata Palguna di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6)
Rahmad mengaku merasa takut memberikan kesaksian. Namun ketakutan itu bukan karena ada ancaman.
"(Takut) Sedikit, karena hari ini saya saksi yang menjadi....Saya saat ini terdakwa karena UU ITE, karena membongkar kecurangan pemilu. Terdakwa untuk kasus Pilkada 2018," cerita Rahmad.
"Tidak ada (ancaman)," imbuhnya.
Rahmad mengaku sebagai tahanan kota. Dia mengatakan telah memberi tahu pihak kejaksaan.
"Sudah Pak, sudah pemberitahuan," terang Rahmad.(OL-5)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved