Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
JURU bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan hakim memiliki penilaian tersendiri untuk semua saksi yang telah menyampaikan kesaksiannya dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres 2019. Penilaian tersebut juga berlaku bagi saksi Prabowo-Sandi bernama Rahmadsyah yang berstatus sebagai tahanan kejaksaan.
"Mengenai keterangannya bisa jadi pertimbangan apa tidak itu semua kewenangan dari para hakim konstitusi," tutur Fajar saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/6).
Rahmadsyah Sitompul merupakan salah satu saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang gugatan Pilpres 2019. Rahmad mengaku berstatus sebagai terdakwa.
Baca juga: Saksi 02 Berstatus Terdakwa dan Langgar Tahanan Kota
Status tersebut diketahui dari pengakuan Rahmad sendiri. Awalnya Rahmad yang memberi kesaksian dengan suara tidak terlalu keras ditanya oleh anggota majelis hakim I Dewa Gede Palguna.
"Saudara merasa takut?" kata Palguna di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6)
Rahmad mengaku merasa takut memberikan kesaksian. Namun ketakutan itu bukan karena ada ancaman.
"(Takut) Sedikit, karena hari ini saya saksi yang menjadi....Saya saat ini terdakwa karena UU ITE, karena membongkar kecurangan pemilu. Terdakwa untuk kasus Pilkada 2018," cerita Rahmad.
"Tidak ada (ancaman)," imbuhnya.
Rahmad mengaku sebagai tahanan kota. Dia mengatakan telah memberi tahu pihak kejaksaan.
"Sudah Pak, sudah pemberitahuan," terang Rahmad.(OL-5)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved