Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KEJAKSAAN Negeri Batubara, Sumatra Utara, memastikan kehadiran tahanan kota Rahmadsyah Sitompul di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa izin.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batubara Edy Syahjuri Tarigan saat dihubungi, Kamis (20/6), menuturkan Rahmadsyah tengah menjadi terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
'Karena menjadi terdakwa, yang bersangkutan juga berstatus sebagai tahanan kota," ujar Edy.
Adapun kasus yang membelit Rahmadsyah, jelas dia, terkait dengan unggahan dia di akun Facebook mengenai Pilkada Batubara 2018. Menurut Edy, Rahmadsyah mengunggah konten yang dianggap menimbulkan kegaduhan karena menyerang salah satu pasangan calon.
Edy mengatakan kehadiran Rahmadsyah di sidang MK mengejutkan Kejaksaan Negeri Batubara. Pasalnya, ia tidak meminta izin ke luar kota untuk bersaksi pada pengadilan sengketa Pilpres di MK.
Pada hari itu, jelas Edy, Rahmadsyah hanya meminta izin tidak mengikuti persidangan kasusnya dengan alasan ingin mengantar orangtuanya berobat ke Jakarta.
Namun ternyata kepergiannya ke Jakarta adalah untuk menjadi saksi dalam sidang sengketa pemilu presiden (pilpres) di MK.
Padahal, lanjut Edy, ketidakhadiran Edy membuat persidangan kasusnya ditunda oleh hakim.
Edy menjelaskan, bila mengacu aturan, Rahmadsyah harus mendapat izin dari hakim jika ingin ke luar kota untuk bersaksi di sidang MK. Pada kenyataanya, dengan pemberitahuan hendak mengantarkan orangtua berobat, ia malah menjadi saksi di MK.
Baca juga: Saksi 02 Jadi Tahanan Kota, KPU: Publik Bisa Menilai
Karena itu Edy memastikan bahwa apa yang dilakukan Rahmadsyah itu adalah pelanggaran aturan. Yakni menyalahgunakan perizinan yang diberikan hakim.
Karena itu, sambung dia, Kejari Batubara tinggal menunggu keputusan hakim atas pelanggaran tersebut. Status tahanan kota Rahmadsyah, imbuhnya, berpeluang dicabut yang artinya ia akan berada di sel selama proses persidangan kasusnya. (X-15)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Bahlil Lahadalia, menyampaikan apresiasi kepada generasi muda Indonesia yang telah membantu untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2.
Relawan Muda Airlangga Hartarto (Rumah Indonesia) memberi dukungan Prabowo Subianto-Erick Thohir sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu 2024.
Ketegasan karakter Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadi poin positif bagi Prabowo dalam kontestasi pemilu mendatang.
Elektabilitas calon presiden menuju Pilpres 2024 masih dinamis.
Hijrahnya Sandiaga Uno ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpeluang memunculkan kembali duet dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
RATUSAN relawan Jawara Prabowo-Sandi 2019 Provinsi Banten, resmi menyatakan dukungan kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk maju pada Pilpres 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved