Kejaksaan Batubara Kaget Lihat Tahanan Kota Jadi Saksi di MK

Yoseph Pencawan
20/6/2019 19:00
Kejaksaan Batubara Kaget Lihat Tahanan Kota Jadi Saksi di MK
Sejumlah saksi dan ahli dari pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diambil sumpah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).(Antara)

KEJAKSAAN Negeri Batubara, Sumatra Utara, memastikan kehadiran tahanan kota Rahmadsyah Sitompul di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa izin.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batubara Edy Syahjuri Tarigan saat dihubungi, Kamis (20/6), menuturkan Rahmadsyah tengah menjadi terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

'Karena menjadi terdakwa, yang bersangkutan juga berstatus sebagai tahanan kota," ujar Edy.

Adapun kasus yang membelit Rahmadsyah, jelas dia, terkait dengan unggahan dia di akun Facebook mengenai Pilkada Batubara 2018. Menurut Edy, Rahmadsyah mengunggah konten yang dianggap menimbulkan kegaduhan karena menyerang salah satu pasangan calon.

Edy mengatakan kehadiran Rahmadsyah di sidang MK mengejutkan Kejaksaan Negeri Batubara. Pasalnya, ia tidak meminta izin ke luar kota untuk bersaksi pada pengadilan sengketa Pilpres di MK.

Pada hari itu, jelas Edy, Rahmadsyah hanya meminta izin tidak mengikuti persidangan kasusnya dengan alasan ingin mengantar orangtuanya berobat ke Jakarta.

Namun ternyata kepergiannya ke Jakarta adalah untuk menjadi saksi dalam sidang sengketa pemilu presiden (pilpres) di MK.

Padahal, lanjut Edy, ketidakhadiran Edy membuat persidangan kasusnya ditunda oleh hakim.

Edy menjelaskan, bila mengacu aturan, Rahmadsyah harus mendapat izin dari hakim jika ingin ke luar kota untuk bersaksi di sidang MK. Pada kenyataanya, dengan pemberitahuan hendak mengantarkan orangtua berobat, ia malah menjadi saksi di MK.

Baca juga: Saksi 02 Jadi Tahanan Kota, KPU: Publik Bisa Menilai

Karena itu Edy memastikan bahwa apa yang dilakukan Rahmadsyah itu adalah pelanggaran aturan. Yakni menyalahgunakan perizinan yang diberikan hakim.

Karena itu, sambung dia, Kejari Batubara tinggal menunggu keputusan hakim atas pelanggaran tersebut. Status tahanan kota Rahmadsyah, imbuhnya, berpeluang dicabut yang artinya ia akan berada di sel selama proses persidangan kasusnya. (X-15)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya