Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Batubara, Sumatra Utara, memastikan kehadiran tahanan kota Rahmadsyah Sitompul di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa izin.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batubara Edy Syahjuri Tarigan saat dihubungi, Kamis (20/6), menuturkan Rahmadsyah tengah menjadi terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
'Karena menjadi terdakwa, yang bersangkutan juga berstatus sebagai tahanan kota," ujar Edy.
Adapun kasus yang membelit Rahmadsyah, jelas dia, terkait dengan unggahan dia di akun Facebook mengenai Pilkada Batubara 2018. Menurut Edy, Rahmadsyah mengunggah konten yang dianggap menimbulkan kegaduhan karena menyerang salah satu pasangan calon.
Edy mengatakan kehadiran Rahmadsyah di sidang MK mengejutkan Kejaksaan Negeri Batubara. Pasalnya, ia tidak meminta izin ke luar kota untuk bersaksi pada pengadilan sengketa Pilpres di MK.
Pada hari itu, jelas Edy, Rahmadsyah hanya meminta izin tidak mengikuti persidangan kasusnya dengan alasan ingin mengantar orangtuanya berobat ke Jakarta.
Namun ternyata kepergiannya ke Jakarta adalah untuk menjadi saksi dalam sidang sengketa pemilu presiden (pilpres) di MK.
Padahal, lanjut Edy, ketidakhadiran Edy membuat persidangan kasusnya ditunda oleh hakim.
Edy menjelaskan, bila mengacu aturan, Rahmadsyah harus mendapat izin dari hakim jika ingin ke luar kota untuk bersaksi di sidang MK. Pada kenyataanya, dengan pemberitahuan hendak mengantarkan orangtua berobat, ia malah menjadi saksi di MK.
Baca juga: Saksi 02 Jadi Tahanan Kota, KPU: Publik Bisa Menilai
Karena itu Edy memastikan bahwa apa yang dilakukan Rahmadsyah itu adalah pelanggaran aturan. Yakni menyalahgunakan perizinan yang diberikan hakim.
Karena itu, sambung dia, Kejari Batubara tinggal menunggu keputusan hakim atas pelanggaran tersebut. Status tahanan kota Rahmadsyah, imbuhnya, berpeluang dicabut yang artinya ia akan berada di sel selama proses persidangan kasusnya. (X-15)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Bahlil Lahadalia, menyampaikan apresiasi kepada generasi muda Indonesia yang telah membantu untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2.
Relawan Muda Airlangga Hartarto (Rumah Indonesia) memberi dukungan Prabowo Subianto-Erick Thohir sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu 2024.
Ketegasan karakter Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadi poin positif bagi Prabowo dalam kontestasi pemilu mendatang.
Elektabilitas calon presiden menuju Pilpres 2024 masih dinamis.
Hijrahnya Sandiaga Uno ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpeluang memunculkan kembali duet dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
RATUSAN relawan Jawara Prabowo-Sandi 2019 Provinsi Banten, resmi menyatakan dukungan kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk maju pada Pilpres 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved