Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menyatakan puas dengan jalannya sidang lanjutan PHPU hari ini. Pasalnya, ahli yang didatangkan dinilai mampu memberikan keterangan yang kredibel.
Diketahui, KPU mendatangkan Marsudi Wahyo Kisworo sebagai saksi ahli. Selain pakar IT, Marsudi pernah menjadi arsitek IT di KPU.
"Dalam keterangannya, menyatakan sistem IT KPU sudah cukup bagus, kredibel. Kenapa? Karena yang akan digangguin web-nya. Situngnya sendiri, berupa database-nya itu ngga bisa diganggu," kata Ali usai menjalani sidang di gedung MK, Kamis (20/6).
Oleh karenanya, tuduhan yang menyatakan situng hasil rekayasa dan menguntungkan salah satu pasangan calon tidaklah benar. Dihadirkannya Marsudi, lanjut Ali, sesuai dengan gugatan yang diajukan pihak pemohon (Prabowo-Sandi).
Baca juga: Saksi 02 Jadi Tahanan Kota, KPU: Publik Bisa Menilai
Ali juga menegaskan, keputusan pihaknya untuk tidak menghadirkan saksi merupakan hasil musyawarah pimpinan KPU. Selain itu, dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon dinilai irelevan.
"Dalil mana yang pemohon sampaikan yang relevan dengan gugatan? Kan tidak ada. Makanya bagi kami penting untuk menyampaikan terkait dengan perkara-perkara yang diajukan saksinya oleh pemohon itu tidak relevan," tukasnya.
Menyoal audit forensik yang kembali disinggung oleh pihak terkait, Ali menjelaskan hal itu merupakan tanggapan kepada ahli pemohon.
"Audit forensik kan tidak bisa berdasarkan citra yang di-scan, tapi harus masuk ke dalam sistemnya. Komputernya, IT-nya, semuanya itu baru audit forensik. Yang ada sekarang kan belum audit forensik," imbuhnya.
"Audit forensik versi pemohon. Kalau versi kita kan audit forensik itu harus masuk ke sistem. Kalau masuk ke sistem jelek, baru. Toh, sampai sekarang terbukti, tidak pernah ada yang bisa nembus. Istilah pak ketua KPU tadi kan 'hanya masuk ke halaman, tapi tidak pernah masuk ke rumah'. Jadi aman," tandas Ali.(OL-5)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved