Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KUASA hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menyatakan puas dengan jalannya sidang lanjutan PHPU hari ini. Pasalnya, ahli yang didatangkan dinilai mampu memberikan keterangan yang kredibel.
Diketahui, KPU mendatangkan Marsudi Wahyo Kisworo sebagai saksi ahli. Selain pakar IT, Marsudi pernah menjadi arsitek IT di KPU.
"Dalam keterangannya, menyatakan sistem IT KPU sudah cukup bagus, kredibel. Kenapa? Karena yang akan digangguin web-nya. Situngnya sendiri, berupa database-nya itu ngga bisa diganggu," kata Ali usai menjalani sidang di gedung MK, Kamis (20/6).
Oleh karenanya, tuduhan yang menyatakan situng hasil rekayasa dan menguntungkan salah satu pasangan calon tidaklah benar. Dihadirkannya Marsudi, lanjut Ali, sesuai dengan gugatan yang diajukan pihak pemohon (Prabowo-Sandi).
Baca juga: Saksi 02 Jadi Tahanan Kota, KPU: Publik Bisa Menilai
Ali juga menegaskan, keputusan pihaknya untuk tidak menghadirkan saksi merupakan hasil musyawarah pimpinan KPU. Selain itu, dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon dinilai irelevan.
"Dalil mana yang pemohon sampaikan yang relevan dengan gugatan? Kan tidak ada. Makanya bagi kami penting untuk menyampaikan terkait dengan perkara-perkara yang diajukan saksinya oleh pemohon itu tidak relevan," tukasnya.
Menyoal audit forensik yang kembali disinggung oleh pihak terkait, Ali menjelaskan hal itu merupakan tanggapan kepada ahli pemohon.
"Audit forensik kan tidak bisa berdasarkan citra yang di-scan, tapi harus masuk ke dalam sistemnya. Komputernya, IT-nya, semuanya itu baru audit forensik. Yang ada sekarang kan belum audit forensik," imbuhnya.
"Audit forensik versi pemohon. Kalau versi kita kan audit forensik itu harus masuk ke sistem. Kalau masuk ke sistem jelek, baru. Toh, sampai sekarang terbukti, tidak pernah ada yang bisa nembus. Istilah pak ketua KPU tadi kan 'hanya masuk ke halaman, tapi tidak pernah masuk ke rumah'. Jadi aman," tandas Ali.(OL-5)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved