Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menyatakan puas dengan jalannya sidang lanjutan PHPU hari ini. Pasalnya, ahli yang didatangkan dinilai mampu memberikan keterangan yang kredibel.
Diketahui, KPU mendatangkan Marsudi Wahyo Kisworo sebagai saksi ahli. Selain pakar IT, Marsudi pernah menjadi arsitek IT di KPU.
"Dalam keterangannya, menyatakan sistem IT KPU sudah cukup bagus, kredibel. Kenapa? Karena yang akan digangguin web-nya. Situngnya sendiri, berupa database-nya itu ngga bisa diganggu," kata Ali usai menjalani sidang di gedung MK, Kamis (20/6).
Oleh karenanya, tuduhan yang menyatakan situng hasil rekayasa dan menguntungkan salah satu pasangan calon tidaklah benar. Dihadirkannya Marsudi, lanjut Ali, sesuai dengan gugatan yang diajukan pihak pemohon (Prabowo-Sandi).
Baca juga: Saksi 02 Jadi Tahanan Kota, KPU: Publik Bisa Menilai
Ali juga menegaskan, keputusan pihaknya untuk tidak menghadirkan saksi merupakan hasil musyawarah pimpinan KPU. Selain itu, dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon dinilai irelevan.
"Dalil mana yang pemohon sampaikan yang relevan dengan gugatan? Kan tidak ada. Makanya bagi kami penting untuk menyampaikan terkait dengan perkara-perkara yang diajukan saksinya oleh pemohon itu tidak relevan," tukasnya.
Menyoal audit forensik yang kembali disinggung oleh pihak terkait, Ali menjelaskan hal itu merupakan tanggapan kepada ahli pemohon.
"Audit forensik kan tidak bisa berdasarkan citra yang di-scan, tapi harus masuk ke dalam sistemnya. Komputernya, IT-nya, semuanya itu baru audit forensik. Yang ada sekarang kan belum audit forensik," imbuhnya.
"Audit forensik versi pemohon. Kalau versi kita kan audit forensik itu harus masuk ke sistem. Kalau masuk ke sistem jelek, baru. Toh, sampai sekarang terbukti, tidak pernah ada yang bisa nembus. Istilah pak ketua KPU tadi kan 'hanya masuk ke halaman, tapi tidak pernah masuk ke rumah'. Jadi aman," tandas Ali.(OL-5)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved