Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SAKSI ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo mengatakan pola kesalahan entri pada Situng KPU bersifat acak. Ia memastikan berdasarkan data yang diperoleh tidak ada pola yang diatur agar salah satu paslon diuntungkan.
"Ya kalau melihat data, tidak ada yang merugikan salah satu paslon, karena polanya acak. Di mana 01 menang, banyak juga suara yang berkurang. Pengurangan atau penambahan suara terjadi pada dua pasangan. Tak hanya satu pasangan. Ini kesalahan manusia, manusiawi, biasa saja," kata Marsudi dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Lebih lanjut, Marsudi menyebut sulit merekayasa Situng, sepanjang KPU tidak melakukan intervensi atas data yang ada di Situng tersebut. Sebagai pihak yang terlibat dalam merancang Situng, ia menjamin keamanannya.
"Kalau sistem di web ini mau diretas, mau dimasukin, wong dibom sekali pun juga ngga apa-apa. Karena 15 menit kemudian akan direfresh yang baru lagi. Itulah keamanan yang kami desain untuk website situng," tutur Marsudi.
Baca juga: Saksi Ahli KPU Fasih Jelaskan Cara Kerja Situng
Marsudi menegaskan perbedaan data Situng KPU lebih kepada kesalahan input, tanpa ada unsur kesengajaan. Pasalnya, hasil perolehan peserta Pemilu sebenarnya mengacu pada rekapitulasi berjenjang.
"Saya boleh beropini jadi tidak ada, saya tidak bisa menduga adanya kesengajaan, hanya kesalahan manusiawi," pungkasnya.(OL-5)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved