Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PAKAR hukum tata negara Mahfud MD mengomentari kesaksian keponakannya, Hairul Anas Suaidi, untuk pasangan Prabowo-Sandiaga pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6). Mahfud menilai kesaksian Anas dalam sidang sengketa hasil pilpres 2019 masih mentah.
Dalam keseluruhan kesaksian, Mahfud menilai keponakannya hanya memberikan kesaksian kualitatif atau berdasarkan persepsi. Meski begitu, dia mengapresiasi Anas yang sudah berani tampil di hadapan publik untuk bersaksi. Ia pun menegaskan terkait politik menjadi hak masing-masing individu.
"Artinya dari kesaksian yang disampaikan itu ya semuanya mentah, tidak ada kaitannya dengan kecurangan dan bukan kecurangan," kata Mahfud di Kantor Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), Jakarta, Kamis (20/6).
Mahfud mencontohkan pernyataan Anas bahwa Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pernah menyampaikan materi kecurangan adalah bagian dari demokrasi. Menurut Mahfud, pernyataan kecurangan biasa terjadi dalam demokrasi tidak hanya pernah diucapkan Moeldoko.
Baca juga: Caleg PBB Jadi Saksi Prabowo-Sandi, Yusril: Ini Orang Agak Ngeyel
Ditambah, lanjut Mahfud, keponakannya itu mengatakan Moeldoko meminta peserta pelatihan untuk tidak berbuat curang dalam pemilu.
“Hanya bilang bahwa di demokrasi itu biasa terjadi kecurangan, tapi tidak mengajak curang kan,” jelasnya.
Pernyataan lain yang dikomentari Mahfud perihal netralitas aparat dan mengkapitalisasi isu-isu keberhasilan pemerintahan Jokowi. Mahfud menyampaikan tugas aparatur sipil negara memang mengampanyekan keberhasilan program pemerintah.
Dia mengaku sudah lama tidak komunikasi dengan keponakannya itu. Mahfud mengetahui keponakannya menjadi saksi dari kakak Anas.
“Cuma lewat kakaknya aja. Kemarin memberi tahu mau jadi saksi, oh maju aja, saya bilang jelaskan tuh situng, pokoknya sekarang you boleh bicara apa saja, karena pagarnya ini masih hukum tata negara. Tapi nanti kalau sudah diputus oleh MK, anda jangan bicara yang lain dari putusan MK karena itu bisa menjadi cerita bohong. Cerita bohong itu sudah hukum pidana. Sekarang boleh bicara apa saja,” jelas Mahfud.
Dalam persidangan, Anas menyampaikan dirinya merupakan caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang secara organisasi mendukung pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Namun, usai pencoblosan pada 17 April 2019, dia memilih menjadi bagian dari relawan IT kubu Prabowo-Sandi.
Dia menceritakan kesaksiannya pada 20-21 Januari 2019 di salah satu hotel kawasan Kelapa Gading yakni En-Royal. Di tempat itu, TKN Jokowi-Ma'ruf menggelar kegiatan pelatihan terkait strategi pemenangan pada Pilpres 2019.
Anas mengaku dari kegiatan pelatihan itu, ada sejumlah materi yang diberikan kepada para tamu utusan. Salah satu materi yang disampaikan dalam pelatihan itu sangat mengagetkan.
“Ada satu slide materi (tentang) kecurangan bagian dari demokrasi. Materi ini di-upload ke suatu drive dan ditayangkan pada saat Bapak Moeldoko kalau tidak salah. Ini sangat mengagetkan," tuturnya.(OL-5)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved