Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara Mahfud MD mengomentari kesaksian keponakannya, Hairul Anas Suaidi, untuk pasangan Prabowo-Sandiaga pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6). Mahfud menilai kesaksian Anas dalam sidang sengketa hasil pilpres 2019 masih mentah.
Dalam keseluruhan kesaksian, Mahfud menilai keponakannya hanya memberikan kesaksian kualitatif atau berdasarkan persepsi. Meski begitu, dia mengapresiasi Anas yang sudah berani tampil di hadapan publik untuk bersaksi. Ia pun menegaskan terkait politik menjadi hak masing-masing individu.
"Artinya dari kesaksian yang disampaikan itu ya semuanya mentah, tidak ada kaitannya dengan kecurangan dan bukan kecurangan," kata Mahfud di Kantor Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), Jakarta, Kamis (20/6).
Mahfud mencontohkan pernyataan Anas bahwa Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pernah menyampaikan materi kecurangan adalah bagian dari demokrasi. Menurut Mahfud, pernyataan kecurangan biasa terjadi dalam demokrasi tidak hanya pernah diucapkan Moeldoko.
Baca juga: Caleg PBB Jadi Saksi Prabowo-Sandi, Yusril: Ini Orang Agak Ngeyel
Ditambah, lanjut Mahfud, keponakannya itu mengatakan Moeldoko meminta peserta pelatihan untuk tidak berbuat curang dalam pemilu.
“Hanya bilang bahwa di demokrasi itu biasa terjadi kecurangan, tapi tidak mengajak curang kan,” jelasnya.
Pernyataan lain yang dikomentari Mahfud perihal netralitas aparat dan mengkapitalisasi isu-isu keberhasilan pemerintahan Jokowi. Mahfud menyampaikan tugas aparatur sipil negara memang mengampanyekan keberhasilan program pemerintah.
Dia mengaku sudah lama tidak komunikasi dengan keponakannya itu. Mahfud mengetahui keponakannya menjadi saksi dari kakak Anas.
“Cuma lewat kakaknya aja. Kemarin memberi tahu mau jadi saksi, oh maju aja, saya bilang jelaskan tuh situng, pokoknya sekarang you boleh bicara apa saja, karena pagarnya ini masih hukum tata negara. Tapi nanti kalau sudah diputus oleh MK, anda jangan bicara yang lain dari putusan MK karena itu bisa menjadi cerita bohong. Cerita bohong itu sudah hukum pidana. Sekarang boleh bicara apa saja,” jelas Mahfud.
Dalam persidangan, Anas menyampaikan dirinya merupakan caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang secara organisasi mendukung pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Namun, usai pencoblosan pada 17 April 2019, dia memilih menjadi bagian dari relawan IT kubu Prabowo-Sandi.
Dia menceritakan kesaksiannya pada 20-21 Januari 2019 di salah satu hotel kawasan Kelapa Gading yakni En-Royal. Di tempat itu, TKN Jokowi-Ma'ruf menggelar kegiatan pelatihan terkait strategi pemenangan pada Pilpres 2019.
Anas mengaku dari kegiatan pelatihan itu, ada sejumlah materi yang diberikan kepada para tamu utusan. Salah satu materi yang disampaikan dalam pelatihan itu sangat mengagetkan.
“Ada satu slide materi (tentang) kecurangan bagian dari demokrasi. Materi ini di-upload ke suatu drive dan ditayangkan pada saat Bapak Moeldoko kalau tidak salah. Ini sangat mengagetkan," tuturnya.(OL-5)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved