Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VI DPR RI 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso disebut menggunakan kontrak bisnis perusahaannya, PT Inersia Ampak Engineers, untuk menutupi penerimaan fee dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
"Untuk menutup pemberian fee tersebut, terdakwa Asty Winasty mengirim e-mail kepada Bowo dengan melampirkan draf MoU antara PT HTK dan PT Inersia Ampak Engineers (IAE) milik Bowo Sidik Pangarso mengenai kesepakatan management comercial. Namun, senyatanya MoU ini dibuat hanya sebagai formalitas untuk administrasi pengajuan pengeluaran dana PT HTK guna pemberian commitment fee kepada Bowo Sidik Pangarso sehingga seolah-olah sebagai transaksi biasa," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Hal itu diungkapkan JPU KPK saat membacakan surat dakwaan General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty.
Asty didakwa menyuap Bowo Sidik Pangarso sebesar US$158.733 (sekitar Rp2,2 miliar) dan Rp311.022.932 agar membantu PT HTK mendapat pekerjaan pengangkutan dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Bowo merupakan Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan BUMN dan punya akses ke PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), induk PILOG.
Bowo Sidik menyetujui commitment fee sebesar US$1,5 per metrik ton dari volume amoniak yang diangkut kapal MT Griya Borneo yang disewa PILOG serta fee dari sewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PILOG untuk kebutuhan mengangkut Gas Elpiji Pertamina dengan harga sewa dihitung per hari dari sewa Kapal MT Pupuk Indonesia sebesar US$200 per hari.
MoU antara HTK dan IAE dibuat tanggal mundur pada 29 Januari 2018 dan selanjutnya MoU ditandatangani Direktur HTK Taufik Agustono dan Direktur IAE Indung Andriani.
"Pada MoU itu diatur mengenai kompensasi yang akan diberikan HTK kepada Bowo Sidik melalui IAE yaitu sebesar US$200 per hari untuk sewa kapal MT Pupuk Indonesia dan US$1,5 per metrik ton untuk sewa kapal MT Griya Borneo," jelas jaksa Ferdian.
Dalam pembukuan HTK, pembayaran fee kepada Bowo dicatat pada pos port charges (biaya pelabuhan) atau miscelleaneus (biaya lain). (Ant/P-4)
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Taufik akan menjalani masa tahanan selama 20 hari mulai hari ini hingga 15 Juli 2020.
"Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah
TERDAKWA kasus suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menganggap bahwa pertemuan dengan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) merupakan hal yang lumrah.
Vonis itu lebih rendah jika dibanding dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta terdakwa divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kesaksian Bowo akan diadu dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono (TAG).
MANTAN Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menampik tudingan pernah memberikan uang kepada Bowo Sidik Pangarso selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved