Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bowo Sidik Pangarso Berupaya Menutupi Penerimaan Fee

Media Indonesia
20/6/2019 09:50
Bowo Sidik Pangarso Berupaya Menutupi Penerimaan Fee
Terdakwa Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti.(MI/ADAM DWI)

ANGGOTA Komisi VI DPR RI 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso disebut menggunakan kontrak bisnis perusahaannya, PT Inersia Ampak Engineers, untuk menutupi penerimaan fee dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Untuk menutup pemberian fee tersebut, terdakwa Asty Winasty mengirim e-mail kepada Bowo dengan melampirkan draf MoU antara PT HTK dan PT Inersia Ampak Engineers (IAE) milik Bowo Sidik Pangarso mengenai kesepakatan management comercial. Namun, senyatanya MoU ini dibuat hanya sebagai formalitas untuk administrasi pengajuan pengeluaran dana PT HTK guna pemberian commitment fee kepada Bowo Sidik Pangarso sehingga seolah-olah sebagai transaksi biasa," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

Hal itu diungkapkan JPU KPK saat membacakan surat dakwaan General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty.

Asty didakwa menyuap Bowo Sidik Pangarso sebesar US$158.733 (sekitar Rp2,2 miliar) dan Rp311.022.932 agar membantu PT HTK mendapat pekerjaan pengangkutan dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).   

Bowo merupakan Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan BUMN dan punya akses ke PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), induk PILOG.   

Bowo Sidik menyetujui commitment fee sebesar US$1,5 per metrik ton dari volume amoniak yang diangkut kapal MT Griya Borneo yang disewa PILOG serta fee dari sewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PILOG untuk kebutuhan mengangkut Gas Elpiji Pertamina dengan harga sewa dihitung per hari dari sewa Kapal MT Pupuk Indonesia sebesar US$200 per hari.

MoU antara HTK dan IAE dibuat tanggal mundur pada 29 Januari 2018 dan selanjutnya MoU ditandatangani Direktur HTK Taufik Agustono dan Direktur IAE Indung Andriani.

"Pada MoU itu diatur mengenai kompensasi yang akan diberikan HTK kepada Bowo Sidik melalui IAE yaitu sebesar US$200 per hari untuk sewa kapal MT Pupuk Indonesia dan US$1,5 per metrik ton untuk sewa kapal MT Griya Borneo," jelas jaksa Ferdian.

Dalam pembukuan HTK, pembayaran fee kepada Bowo dicatat pada pos port charges (biaya pelabuhan) atau miscelleaneus (biaya lain). (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya