Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso disebut menggunakan kontrak bisnis perusahaannya, PT Inersia Ampak Engineers, untuk menutupi penerimaan fee dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
"Untuk menutup pemberian fee tersebut, terdakwa Asty Winasty mengirim e-mail kepada Bowo dengan melampirkan draf MoU antara PT HTK dan PT Inersia Ampak Engineers (IAE) milik Bowo Sidik Pangarso mengenai kesepakatan management comercial. Namun, senyatanya MoU ini dibuat hanya sebagai formalitas untuk administrasi pengajuan pengeluaran dana PT HTK guna pemberian commitment fee kepada Bowo Sidik Pangarso sehingga seolah-olah sebagai transaksi biasa," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Hal itu diungkapkan JPU KPK saat membacakan surat dakwaan General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty.
Asty didakwa menyuap Bowo Sidik Pangarso sebesar US$158.733 (sekitar Rp2,2 miliar) dan Rp311.022.932 agar membantu PT HTK mendapat pekerjaan pengangkutan dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Bowo merupakan Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan BUMN dan punya akses ke PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), induk PILOG.
Bowo Sidik menyetujui commitment fee sebesar US$1,5 per metrik ton dari volume amoniak yang diangkut kapal MT Griya Borneo yang disewa PILOG serta fee dari sewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PILOG untuk kebutuhan mengangkut Gas Elpiji Pertamina dengan harga sewa dihitung per hari dari sewa Kapal MT Pupuk Indonesia sebesar US$200 per hari.
MoU antara HTK dan IAE dibuat tanggal mundur pada 29 Januari 2018 dan selanjutnya MoU ditandatangani Direktur HTK Taufik Agustono dan Direktur IAE Indung Andriani.
"Pada MoU itu diatur mengenai kompensasi yang akan diberikan HTK kepada Bowo Sidik melalui IAE yaitu sebesar US$200 per hari untuk sewa kapal MT Pupuk Indonesia dan US$1,5 per metrik ton untuk sewa kapal MT Griya Borneo," jelas jaksa Ferdian.
Dalam pembukuan HTK, pembayaran fee kepada Bowo dicatat pada pos port charges (biaya pelabuhan) atau miscelleaneus (biaya lain). (Ant/P-4)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Taufik akan menjalani masa tahanan selama 20 hari mulai hari ini hingga 15 Juli 2020.
"Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah
TERDAKWA kasus suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menganggap bahwa pertemuan dengan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) merupakan hal yang lumrah.
Vonis itu lebih rendah jika dibanding dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta terdakwa divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kesaksian Bowo akan diadu dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono (TAG).
MANTAN Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menampik tudingan pernah memberikan uang kepada Bowo Sidik Pangarso selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved