Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SIDANG Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 akan kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), besok. Adapun agenda sidang yang akan dimulai pukul 09.00 WIB itu adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon dalam hal ini Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menjelaskan, semua pihak dibatasi mengajukan saksi sebanyak 15 orang dan dua orang ahli. Semua saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan disertakan dengan identitas.
"Penyerahan daftar saksi dan ahli untuk pemohon besok pagi sebelum sidang dimulai pukul 09.00 WIB," ujarnya, Selasa (18/6).
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto berniat mengajukan penambahan saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang besok. BW mengajukan penambahan saksi sebanyak 30 orang dan ahli 5 orang. "Jumlahnya (saksi) tidak banyak, tapi dua kali lipat, sekitar 30 an. Ahlinya tidak banyak hanya sekitar 5. Mohon pertimbangan Mahkamah," kata Bambang.
Namun, permohonan ini ditolak oleh Majelis Hakim MK. Anggota Majelis Hakim MK, Saldi Isra mengatakan berdasarkan aturan jumlah saksi yang dapat dihadirkan hanya 15 orang dan ahli 2 orang.
"Jumlah 15 fix Pak Bambang, yang menentukan yang besok akan kami ambil sumpahnya," tutur Saldi.
Hakim MK lainnya Suhartoyo menjelaskan, dalam menangani sengketa pilpres, MK memandang fakta-fakta dalam bentuk dokumen dan surat menyurat lebih diutamakan ketimbang fakta yang disampaikan oleh saksi.
Karena bukan menjadi skala prioritas, MK memutuskan setiap pihak hanya boleh membawa 15 orang saksi ditambah dengan 2 orang ahli. Suhartoyo menjelaskan setiap keterangan saksi akan diperiksa satu demi satu.
"Mahkamah beranggapan ingin menggali kualitasnya (saksi) daripada kuantitas. Atas perkembangan itu mahkamah meminta pengertiannya dari pihak pemohon," tutur Suhartoyo.
Batas waktu penyelesaian sengketa pilpres yang hanya 14 hari kerja, kata dia, juga menjadi salah satu pertimbangan mahkamah menerapkan pembatasan jumlah saksi yang bisa dihadirkan dalam persidangan. Pasalnya, MK masih perlu memeriksa keterangan-keterangan dari para pihak yang berbentuk dokumen.
"Dokumen pembuktian menumpuk di ruang kerja hakim dan kami pelajari semua dokemunnya. Bahkan Sabtu Minggu pun ada di kantor untuk mempelajari bukti-bukti dokumen itu semua," jelas Suhartoyo. (A-3)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved