Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 akan kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), besok. Adapun agenda sidang yang akan dimulai pukul 09.00 WIB itu adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon dalam hal ini Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menjelaskan, semua pihak dibatasi mengajukan saksi sebanyak 15 orang dan dua orang ahli. Semua saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan disertakan dengan identitas.
"Penyerahan daftar saksi dan ahli untuk pemohon besok pagi sebelum sidang dimulai pukul 09.00 WIB," ujarnya, Selasa (18/6).
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto berniat mengajukan penambahan saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang besok. BW mengajukan penambahan saksi sebanyak 30 orang dan ahli 5 orang. "Jumlahnya (saksi) tidak banyak, tapi dua kali lipat, sekitar 30 an. Ahlinya tidak banyak hanya sekitar 5. Mohon pertimbangan Mahkamah," kata Bambang.
Namun, permohonan ini ditolak oleh Majelis Hakim MK. Anggota Majelis Hakim MK, Saldi Isra mengatakan berdasarkan aturan jumlah saksi yang dapat dihadirkan hanya 15 orang dan ahli 2 orang.
"Jumlah 15 fix Pak Bambang, yang menentukan yang besok akan kami ambil sumpahnya," tutur Saldi.
Hakim MK lainnya Suhartoyo menjelaskan, dalam menangani sengketa pilpres, MK memandang fakta-fakta dalam bentuk dokumen dan surat menyurat lebih diutamakan ketimbang fakta yang disampaikan oleh saksi.
Karena bukan menjadi skala prioritas, MK memutuskan setiap pihak hanya boleh membawa 15 orang saksi ditambah dengan 2 orang ahli. Suhartoyo menjelaskan setiap keterangan saksi akan diperiksa satu demi satu.
"Mahkamah beranggapan ingin menggali kualitasnya (saksi) daripada kuantitas. Atas perkembangan itu mahkamah meminta pengertiannya dari pihak pemohon," tutur Suhartoyo.
Batas waktu penyelesaian sengketa pilpres yang hanya 14 hari kerja, kata dia, juga menjadi salah satu pertimbangan mahkamah menerapkan pembatasan jumlah saksi yang bisa dihadirkan dalam persidangan. Pasalnya, MK masih perlu memeriksa keterangan-keterangan dari para pihak yang berbentuk dokumen.
"Dokumen pembuktian menumpuk di ruang kerja hakim dan kami pelajari semua dokemunnya. Bahkan Sabtu Minggu pun ada di kantor untuk mempelajari bukti-bukti dokumen itu semua," jelas Suhartoyo. (A-3)
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved