Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi masing-masing pihak dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019. Setiap pihak hanya diperkenankan menghadirkan 15 saksi serta 2 ahli.
Hakim MK Suhartoyo menjelaskan, dalam menangani sengketa pilpres, MK lebih mempertimbangkan fakta-fakta dalam bentuk dokumen dan surat menyurat ketimbang fakta yang disampaikan oleh saksi. Oleh karena itu MK tidak pernah membatasi setiap pihak yang ingin menyampaikan bukti dalam bentuk dokumen.
"Artinya ada beberapa skala prioritas mengenai penemapatan alat bukti dalam soal sngketa kepentingan dalam hal ini sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU)," tutur Suhartoyo dalam sidang lanjutan gugatan sengketa pilpres di MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Suhartoyo berharap masing-masing pihak mampu menghadirkan saksi dan ahli berkualitas di persidangan berikutnya.
"Mahkamah beranggapan ingin menggali kualitasnya (saksi) daripada kuantitas. Atas perkembangan itu Mahkamah meminta pengertiannya dari pihak," tutur mantan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar itu.
Ia menambahkan, batas waktu penyelesaian sengketa pilpres yang hanya 14 hari kerja juga menjadi salah satu pertimbangan lembaganya menerapkan pembatasan jumlah saksi.
"Dokumen pembuktian menumpuk di ruang kerja hakim dan kami pelajari semua dokumennya. Bahkan Sabtu Minggu pun ada di kantor untuk mempelajari bukti-bukti dokumen itu semua," imbuhnya.
Berdasarkan jadwal dan tahapan, sidang pemeriksaan saksi akan dimulai esok. MK terlebih dahulu akan memberi kesempatan kepada saksi yang dihadirkan pemohon.
"Ketika saksi sudah hadir dan sudah disumpah, akan ditaro di ruangan steril. Saksi tidak bisa saling komunikasi dengan saksi lain agar tidak pengaruhi independesi keterangan saksi," pungkasnya. (OL-8)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved