Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Alasan MK Membatasi Jumlah Saksi

Putra Ananda
18/6/2019 19:53
Alasan MK Membatasi Jumlah Saksi
Hakim MK Suhartoyo (tengah) menyampaikan pandangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6)(MI/ Rommy Pujianto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi masing-masing pihak dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019. Setiap pihak hanya diperkenankan menghadirkan 15 saksi serta 2 ahli.

Hakim MK Suhartoyo menjelaskan, dalam menangani sengketa pilpres, MK lebih mempertimbangkan fakta-fakta dalam bentuk dokumen dan surat menyurat ketimbang fakta yang disampaikan oleh saksi. Oleh karena itu MK tidak pernah membatasi setiap pihak yang ingin menyampaikan bukti dalam bentuk dokumen.

"Artinya ada beberapa skala prioritas mengenai penemapatan alat bukti dalam soal sngketa kepentingan dalam hal ini sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU)," tutur Suhartoyo dalam sidang lanjutan gugatan sengketa pilpres di MK, Jakarta, Selasa (18/6).

Suhartoyo berharap masing-masing pihak mampu menghadirkan saksi dan ahli berkualitas di persidangan berikutnya.

"Mahkamah beranggapan ingin menggali kualitasnya (saksi) daripada kuantitas. Atas perkembangan itu Mahkamah meminta pengertiannya dari pihak," tutur mantan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar itu.

Ia menambahkan, batas waktu penyelesaian sengketa pilpres yang hanya 14 hari kerja juga menjadi salah satu pertimbangan lembaganya  menerapkan pembatasan jumlah saksi.

"Dokumen pembuktian menumpuk di ruang kerja hakim dan kami pelajari semua dokumennya. Bahkan Sabtu Minggu pun ada di kantor untuk mempelajari bukti-bukti dokumen itu semua," imbuhnya.

Berdasarkan jadwal dan tahapan, sidang pemeriksaan saksi akan dimulai esok. MK terlebih dahulu akan memberi kesempatan kepada saksi yang dihadirkan pemohon.

"Ketika saksi sudah hadir dan sudah disumpah, akan ditaro di ruangan steril. Saksi tidak bisa saling komunikasi dengan saksi lain agar tidak pengaruhi independesi keterangan saksi," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya