Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi masing-masing pihak dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019. Setiap pihak hanya diperkenankan menghadirkan 15 saksi serta 2 ahli.
Hakim MK Suhartoyo menjelaskan, dalam menangani sengketa pilpres, MK lebih mempertimbangkan fakta-fakta dalam bentuk dokumen dan surat menyurat ketimbang fakta yang disampaikan oleh saksi. Oleh karena itu MK tidak pernah membatasi setiap pihak yang ingin menyampaikan bukti dalam bentuk dokumen.
"Artinya ada beberapa skala prioritas mengenai penemapatan alat bukti dalam soal sngketa kepentingan dalam hal ini sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU)," tutur Suhartoyo dalam sidang lanjutan gugatan sengketa pilpres di MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Suhartoyo berharap masing-masing pihak mampu menghadirkan saksi dan ahli berkualitas di persidangan berikutnya.
"Mahkamah beranggapan ingin menggali kualitasnya (saksi) daripada kuantitas. Atas perkembangan itu Mahkamah meminta pengertiannya dari pihak," tutur mantan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar itu.
Ia menambahkan, batas waktu penyelesaian sengketa pilpres yang hanya 14 hari kerja juga menjadi salah satu pertimbangan lembaganya menerapkan pembatasan jumlah saksi.
"Dokumen pembuktian menumpuk di ruang kerja hakim dan kami pelajari semua dokumennya. Bahkan Sabtu Minggu pun ada di kantor untuk mempelajari bukti-bukti dokumen itu semua," imbuhnya.
Berdasarkan jadwal dan tahapan, sidang pemeriksaan saksi akan dimulai esok. MK terlebih dahulu akan memberi kesempatan kepada saksi yang dihadirkan pemohon.
"Ketika saksi sudah hadir dan sudah disumpah, akan ditaro di ruangan steril. Saksi tidak bisa saling komunikasi dengan saksi lain agar tidak pengaruhi independesi keterangan saksi," pungkasnya. (OL-8)
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 229 UU MD3 yang meminta agar semua rapat DPR wajib digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Supratman mengatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai sebab bukan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved