Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TUDINGAN kubu Prabowo-Sandi atau kubu 02 bahwa telah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) pada Pilpres 2019 yang diajukan pada sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai sulit dibuktikan.
Menurut anggota kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Wayan Sudiarta, MK mengadili selisih suara yang harus dijadikan pokok gugatan. Dan itu, kata dia, tercantum dalam PMK pasal 8 ayat 4 tahun 2018. "Harus ada pokok permohonan yang menyangkut selisih suara. Ternyata tidak ada, apa yang dibuktikan? Malah yang diangkat di luar kewenangan MK," ungkapnya, Senin, (17/6).
Lebih lanjut, Wayan menyebutkan, tim hukum kubu 02 bakal mustahil untuk menghadirkan bukti dalam persidangan selanjutnya. Dengan selisih sebesar 17 juta suara, menurut Wayan, mustahil membuktikannya. Menurut dia, permohonan yang berkaitan dengan sengketa pilpres, tidak bisa dibandingkan dengan sengketa yang terjadi di kabupaten, karena melingkupi wilayah yang sangat luas. Wayan tidak ingin mendahului putusan hakim, namun ia memiliki dasar argumen mengenai kemustahilan yang bisa dihadirkan kuasa hukum 02 di persidangan.
"Pertama, kuasa hukum pemohon dalam persidangan memberikan pernyataan tidak bersedia menanggung beban pembuktian sendiri. Kedua, posita ( bagian yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan) terlalu panjang lebar, bagaimana membuktikan posita yang terlalu luas itu?"
"Indikasi pertama, karena kuasa pemohonnya sudah mengelak menjalankan kewajibannya untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam suatu pernyataan di persidangan. Azas fundamentalnya, bebannya permohonan harus ke pemohon. Secara tidak langsung dia sendiri sudah tidak mampu, mereka sudah menyatakan ketidak mampuan," imbuh Wayan.
Dari jumlah tujuh petitum menjadi 15, bahkan kata Wayan, yang disebut lampiran sampai saat ini jadi 146. "Padahal teori menyatakan makin ringkas gugatan makin mudah untuk membuktikan dan akan makin sulit dicari celahnya. Ini malah dibuat panjang lebar, tidak ringkas padat, supaya tidak dicari celahnya dengan mudah oleh pihak lawan. Di luar gegap gempita, di dalam (persidangan) sepi bukti," jelas Wayan.
Selain dua indikator itu yang menjadi dasar kemustahilan bukti permohonan 02, Wayan juga menyebutkan, indikasi ketiga yang membuat mustahil gugatan dikabulkan karena pemohon tidak mengangkat selisih suara yang didasarkan pada PMK. (A-3)
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved