Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
TUDINGAN kubu Prabowo-Sandi atau kubu 02 bahwa telah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) pada Pilpres 2019 yang diajukan pada sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai sulit dibuktikan.
Menurut anggota kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Wayan Sudiarta, MK mengadili selisih suara yang harus dijadikan pokok gugatan. Dan itu, kata dia, tercantum dalam PMK pasal 8 ayat 4 tahun 2018. "Harus ada pokok permohonan yang menyangkut selisih suara. Ternyata tidak ada, apa yang dibuktikan? Malah yang diangkat di luar kewenangan MK," ungkapnya, Senin, (17/6).
Lebih lanjut, Wayan menyebutkan, tim hukum kubu 02 bakal mustahil untuk menghadirkan bukti dalam persidangan selanjutnya. Dengan selisih sebesar 17 juta suara, menurut Wayan, mustahil membuktikannya. Menurut dia, permohonan yang berkaitan dengan sengketa pilpres, tidak bisa dibandingkan dengan sengketa yang terjadi di kabupaten, karena melingkupi wilayah yang sangat luas. Wayan tidak ingin mendahului putusan hakim, namun ia memiliki dasar argumen mengenai kemustahilan yang bisa dihadirkan kuasa hukum 02 di persidangan.
"Pertama, kuasa hukum pemohon dalam persidangan memberikan pernyataan tidak bersedia menanggung beban pembuktian sendiri. Kedua, posita ( bagian yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan) terlalu panjang lebar, bagaimana membuktikan posita yang terlalu luas itu?"
"Indikasi pertama, karena kuasa pemohonnya sudah mengelak menjalankan kewajibannya untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam suatu pernyataan di persidangan. Azas fundamentalnya, bebannya permohonan harus ke pemohon. Secara tidak langsung dia sendiri sudah tidak mampu, mereka sudah menyatakan ketidak mampuan," imbuh Wayan.
Dari jumlah tujuh petitum menjadi 15, bahkan kata Wayan, yang disebut lampiran sampai saat ini jadi 146. "Padahal teori menyatakan makin ringkas gugatan makin mudah untuk membuktikan dan akan makin sulit dicari celahnya. Ini malah dibuat panjang lebar, tidak ringkas padat, supaya tidak dicari celahnya dengan mudah oleh pihak lawan. Di luar gegap gempita, di dalam (persidangan) sepi bukti," jelas Wayan.
Selain dua indikator itu yang menjadi dasar kemustahilan bukti permohonan 02, Wayan juga menyebutkan, indikasi ketiga yang membuat mustahil gugatan dikabulkan karena pemohon tidak mengangkat selisih suara yang didasarkan pada PMK. (A-3)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved