Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TUDINGAN kubu Prabowo-Sandi atau kubu 02 bahwa telah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) pada Pilpres 2019 yang diajukan pada sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai sulit dibuktikan.
Menurut anggota kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Wayan Sudiarta, MK mengadili selisih suara yang harus dijadikan pokok gugatan. Dan itu, kata dia, tercantum dalam PMK pasal 8 ayat 4 tahun 2018. "Harus ada pokok permohonan yang menyangkut selisih suara. Ternyata tidak ada, apa yang dibuktikan? Malah yang diangkat di luar kewenangan MK," ungkapnya, Senin, (17/6).
Lebih lanjut, Wayan menyebutkan, tim hukum kubu 02 bakal mustahil untuk menghadirkan bukti dalam persidangan selanjutnya. Dengan selisih sebesar 17 juta suara, menurut Wayan, mustahil membuktikannya. Menurut dia, permohonan yang berkaitan dengan sengketa pilpres, tidak bisa dibandingkan dengan sengketa yang terjadi di kabupaten, karena melingkupi wilayah yang sangat luas. Wayan tidak ingin mendahului putusan hakim, namun ia memiliki dasar argumen mengenai kemustahilan yang bisa dihadirkan kuasa hukum 02 di persidangan.
"Pertama, kuasa hukum pemohon dalam persidangan memberikan pernyataan tidak bersedia menanggung beban pembuktian sendiri. Kedua, posita ( bagian yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan) terlalu panjang lebar, bagaimana membuktikan posita yang terlalu luas itu?"
"Indikasi pertama, karena kuasa pemohonnya sudah mengelak menjalankan kewajibannya untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam suatu pernyataan di persidangan. Azas fundamentalnya, bebannya permohonan harus ke pemohon. Secara tidak langsung dia sendiri sudah tidak mampu, mereka sudah menyatakan ketidak mampuan," imbuh Wayan.
Dari jumlah tujuh petitum menjadi 15, bahkan kata Wayan, yang disebut lampiran sampai saat ini jadi 146. "Padahal teori menyatakan makin ringkas gugatan makin mudah untuk membuktikan dan akan makin sulit dicari celahnya. Ini malah dibuat panjang lebar, tidak ringkas padat, supaya tidak dicari celahnya dengan mudah oleh pihak lawan. Di luar gegap gempita, di dalam (persidangan) sepi bukti," jelas Wayan.
Selain dua indikator itu yang menjadi dasar kemustahilan bukti permohonan 02, Wayan juga menyebutkan, indikasi ketiga yang membuat mustahil gugatan dikabulkan karena pemohon tidak mengangkat selisih suara yang didasarkan pada PMK. (A-3)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved