Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KETUA Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengatakan tidak peduli dengan anggapan pihaknya tengah membangun framing politik teror terkait perlindungan saksi pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang mengatakan lebih baik ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra melihat proses persidangan ketika menghadirkan sejumlah saksi.
"Jadi kalau hal itu dianggap sebagai framing saya tidak begitu peduli. Silakan kamu bikin macam-macam. Lihatlah nanti dalam proses persidangan," kata Bambang, ketika ditemui di Gedung MK, Senin (17/6).
Baca juga : TKN Nilai Permintaan BPN Soal Perlindungan Saksi Berlebihan
Bambang mengaku pihaknya hanya ingin memastikan saksi dari pihaknya mendapatkan perlindungan dan terjamin keamanannya sebelum dan setelah persidangan. Maka dari itu, ia meminta MK untuk bijak melihat keamanan saksi tersebut.
"Mudah-mudahan ada terobosan. MK adalah salah satu institusi yang banyak membuat terobosan. TSM itu terobosannya dari MK, tidak ada di pengadilan lain," kata Bambang.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tengah membangun framing politik teror di balik permintaan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Yusril mengatakan isu teror yang dialami saksi 02 dan meminta perlindungan ke LPSK adalah alasan di balik tidak mampu menghadirkan saksi di persidangan.
LPSK, kata ia, hanya melindungi saksi terkait kasus pidana. Seharusnya, kata Yusril, setiap saksi dilindungi oleh negara. (OL-8)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved