Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyesalkan sikap majelis Mahkamah Konstitusi yang menerima perbaikan permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6)
Pasalnya, kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, berdasarkan UU Pemilu dan Hukum Acara Persidangan MK, sengketa hasil perselisihan pilpres tidak mengenal perubahan perbaikan permohonan. Payung hukum yang dimaksud ialah Peraturan MK No 5/2018 dan No 2/2019 tentang tahapan kegiatan penanganan perselisihan hasil pemilihan umum.
"Padahal jelas-jelas peraturan MK menentukan tidak ada masa perbaikan (gugatan sengketa pilpres). Nah, kalau seperti ini kan kami jadi bingung, MK ini mengikuti aturan apa? Hukum acara apa? Dalam persidangan kan majelis hakim tidak mengatakan menerima atau tidak menerima (gugatan perbaikan 02)," ujarnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Senin (17/6).
Baca Juga : Besok, KPU Siap Patahkan Tudingan BPN di Sidang MK
Pada sidang perdana gugatan pilpres, Jumat lalu, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menjelaskan alasan Mahkamah mengakomodasi perbaikan permohonan BPN lantaran untuk mengisi kekosongan hukum. Pijakan hukumnya, jelas Palguna, ialah Pasal 86 UU No. 24/2003 tentang MK dan Pasal 55 ayat 1 PMK No 4 Tahun 2018.
MK memberikan waktu hingga Selasa, 18 Juni kepada pihak permohon dan terkait untuk memperbaiki jawaban masing-masing. Namun demikian, Hasyim memastikan pihaknya akan menyiapkan jawaban berdasarkan perbaikan permohonan BPN
"Nah untuk itu KPU mengantisipasi. Kami akan menjawab semua dengan tambahan-tambahan alat bukti baru. Sehingga, apa yang dijawab KPU itu sudah mencakup semua hal yang masuk perbaikan permohonan BPN 02," tandas Hasyim. (OL-8)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved