Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyesalkan sikap majelis Mahkamah Konstitusi yang menerima perbaikan permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6)
Pasalnya, kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, berdasarkan UU Pemilu dan Hukum Acara Persidangan MK, sengketa hasil perselisihan pilpres tidak mengenal perubahan perbaikan permohonan. Payung hukum yang dimaksud ialah Peraturan MK No 5/2018 dan No 2/2019 tentang tahapan kegiatan penanganan perselisihan hasil pemilihan umum.
"Padahal jelas-jelas peraturan MK menentukan tidak ada masa perbaikan (gugatan sengketa pilpres). Nah, kalau seperti ini kan kami jadi bingung, MK ini mengikuti aturan apa? Hukum acara apa? Dalam persidangan kan majelis hakim tidak mengatakan menerima atau tidak menerima (gugatan perbaikan 02)," ujarnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Senin (17/6).
Baca Juga : Besok, KPU Siap Patahkan Tudingan BPN di Sidang MK
Pada sidang perdana gugatan pilpres, Jumat lalu, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menjelaskan alasan Mahkamah mengakomodasi perbaikan permohonan BPN lantaran untuk mengisi kekosongan hukum. Pijakan hukumnya, jelas Palguna, ialah Pasal 86 UU No. 24/2003 tentang MK dan Pasal 55 ayat 1 PMK No 4 Tahun 2018.
MK memberikan waktu hingga Selasa, 18 Juni kepada pihak permohon dan terkait untuk memperbaiki jawaban masing-masing. Namun demikian, Hasyim memastikan pihaknya akan menyiapkan jawaban berdasarkan perbaikan permohonan BPN
"Nah untuk itu KPU mengantisipasi. Kami akan menjawab semua dengan tambahan-tambahan alat bukti baru. Sehingga, apa yang dijawab KPU itu sudah mencakup semua hal yang masuk perbaikan permohonan BPN 02," tandas Hasyim. (OL-8)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved