Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyesalkan sikap majelis Mahkamah Konstitusi yang menerima perbaikan permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6)
Pasalnya, kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, berdasarkan UU Pemilu dan Hukum Acara Persidangan MK, sengketa hasil perselisihan pilpres tidak mengenal perubahan perbaikan permohonan. Payung hukum yang dimaksud ialah Peraturan MK No 5/2018 dan No 2/2019 tentang tahapan kegiatan penanganan perselisihan hasil pemilihan umum.
"Padahal jelas-jelas peraturan MK menentukan tidak ada masa perbaikan (gugatan sengketa pilpres). Nah, kalau seperti ini kan kami jadi bingung, MK ini mengikuti aturan apa? Hukum acara apa? Dalam persidangan kan majelis hakim tidak mengatakan menerima atau tidak menerima (gugatan perbaikan 02)," ujarnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Senin (17/6).
Baca Juga : Besok, KPU Siap Patahkan Tudingan BPN di Sidang MK
Pada sidang perdana gugatan pilpres, Jumat lalu, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menjelaskan alasan Mahkamah mengakomodasi perbaikan permohonan BPN lantaran untuk mengisi kekosongan hukum. Pijakan hukumnya, jelas Palguna, ialah Pasal 86 UU No. 24/2003 tentang MK dan Pasal 55 ayat 1 PMK No 4 Tahun 2018.
MK memberikan waktu hingga Selasa, 18 Juni kepada pihak permohon dan terkait untuk memperbaiki jawaban masing-masing. Namun demikian, Hasyim memastikan pihaknya akan menyiapkan jawaban berdasarkan perbaikan permohonan BPN
"Nah untuk itu KPU mengantisipasi. Kami akan menjawab semua dengan tambahan-tambahan alat bukti baru. Sehingga, apa yang dijawab KPU itu sudah mencakup semua hal yang masuk perbaikan permohonan BPN 02," tandas Hasyim. (OL-8)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved