Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyesalkan sikap majelis Mahkamah Konstitusi yang menerima perbaikan permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6)
Pasalnya, kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, berdasarkan UU Pemilu dan Hukum Acara Persidangan MK, sengketa hasil perselisihan pilpres tidak mengenal perubahan perbaikan permohonan. Payung hukum yang dimaksud ialah Peraturan MK No 5/2018 dan No 2/2019 tentang tahapan kegiatan penanganan perselisihan hasil pemilihan umum.
"Padahal jelas-jelas peraturan MK menentukan tidak ada masa perbaikan (gugatan sengketa pilpres). Nah, kalau seperti ini kan kami jadi bingung, MK ini mengikuti aturan apa? Hukum acara apa? Dalam persidangan kan majelis hakim tidak mengatakan menerima atau tidak menerima (gugatan perbaikan 02)," ujarnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Senin (17/6).
Baca Juga : Besok, KPU Siap Patahkan Tudingan BPN di Sidang MK
Pada sidang perdana gugatan pilpres, Jumat lalu, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menjelaskan alasan Mahkamah mengakomodasi perbaikan permohonan BPN lantaran untuk mengisi kekosongan hukum. Pijakan hukumnya, jelas Palguna, ialah Pasal 86 UU No. 24/2003 tentang MK dan Pasal 55 ayat 1 PMK No 4 Tahun 2018.
MK memberikan waktu hingga Selasa, 18 Juni kepada pihak permohon dan terkait untuk memperbaiki jawaban masing-masing. Namun demikian, Hasyim memastikan pihaknya akan menyiapkan jawaban berdasarkan perbaikan permohonan BPN
"Nah untuk itu KPU mengantisipasi. Kami akan menjawab semua dengan tambahan-tambahan alat bukti baru. Sehingga, apa yang dijawab KPU itu sudah mencakup semua hal yang masuk perbaikan permohonan BPN 02," tandas Hasyim. (OL-8)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved