Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyesalkan sikap majelis Mahkamah Konstitusi yang menerima perbaikan permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6)
Pasalnya, kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, berdasarkan UU Pemilu dan Hukum Acara Persidangan MK, sengketa hasil perselisihan pilpres tidak mengenal perubahan perbaikan permohonan. Payung hukum yang dimaksud ialah Peraturan MK No 5/2018 dan No 2/2019 tentang tahapan kegiatan penanganan perselisihan hasil pemilihan umum.
"Padahal jelas-jelas peraturan MK menentukan tidak ada masa perbaikan (gugatan sengketa pilpres). Nah, kalau seperti ini kan kami jadi bingung, MK ini mengikuti aturan apa? Hukum acara apa? Dalam persidangan kan majelis hakim tidak mengatakan menerima atau tidak menerima (gugatan perbaikan 02)," ujarnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Senin (17/6).
Baca Juga : Besok, KPU Siap Patahkan Tudingan BPN di Sidang MK
Pada sidang perdana gugatan pilpres, Jumat lalu, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menjelaskan alasan Mahkamah mengakomodasi perbaikan permohonan BPN lantaran untuk mengisi kekosongan hukum. Pijakan hukumnya, jelas Palguna, ialah Pasal 86 UU No. 24/2003 tentang MK dan Pasal 55 ayat 1 PMK No 4 Tahun 2018.
MK memberikan waktu hingga Selasa, 18 Juni kepada pihak permohon dan terkait untuk memperbaiki jawaban masing-masing. Namun demikian, Hasyim memastikan pihaknya akan menyiapkan jawaban berdasarkan perbaikan permohonan BPN
"Nah untuk itu KPU mengantisipasi. Kami akan menjawab semua dengan tambahan-tambahan alat bukti baru. Sehingga, apa yang dijawab KPU itu sudah mencakup semua hal yang masuk perbaikan permohonan BPN 02," tandas Hasyim. (OL-8)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved