Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari akan menyerahkan draf jawaban terhadap perbaikan permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi besok, Selasa (18/6) pukul 08.30 WIB di kantor Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Insha Allah Selasa 18 Juni 2019 KPU sudah siap menjawab segala tuduhan sebagaimana dinyatakan BPN 02 dalam naskah permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dalam Sidang MK terdahulu pada Jumat 14 Juni 2019," jelas Hasyim saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (17/6).
Hingga hari ini, KPU bersama kuasa hukumnya melakukan finalisasi naskah jawaban dan sinkronisasi jawaban dengan Daftar Alat Bukti (DAB).
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menuturkan pihaknya tidak mengalami kendala dalam menyiapkan draf jawaban tersebut.
"Enggak ada (kendala) Kita sudah siap. (Sekarang) rapat pleno kita," kata Arief.
Baca juga: KPU: Perbaikan Gugatan 02 Ilegal
KPU melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan keberatan atas perbaikan permohonan BPN pada sidang esok hari. Keberatan KPU mengacu pada Peraturan MK Nomor 4/2018 dan PMK 1/2019 juncto PMK 2/2019, ihwal sengketa hasil perselisihan pilpres tidak mengenal perubahan perbaikan permohonan.
BPN awalnya menyerahkan gugatan PHPU Pilpres pada (24/5) lalu. Lalu, Senin (10/6) BPN menyerahkan perbaikan gugatan ke Kepaniteraan MK. Hal itulah yang menjadi dasar keberatan KPU.
"Iya kami sampaikan (penolakan itu) di dalam jawaban. Tetap di dalam jawaban nanti kita nyatakan itu," tandas Arief.(OL-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved