Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH fraksi di DPR seperti PKS dan Gerindra serta aktivis mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan 22 Mei. Namun, pimpinan DPR mengatakan masih akan menunggu hasil final dari kerja Polri terkait peristiwa tersebut.
"Dari pandangan kami di DPR, kami menganggap kasus ini sedang ditangani oleh kepolisian. Sebaiknya kita percayakan dulu kepada kepolisian," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6).
Pria yang karib disapa Bamsoet optimistis Polri bisa menyelesaikan dan mengungkap kasus tersebut dengan maksimal. Apalagi, saat ini sudah semakin banyak fakta yang diungkap terkait peristiwa yang memakan korban jiwa tersebut.
"Semuanya kan sebagian besar sudah diungkap ke publik. Mengenai temuan-temuan maupun apa yang terjadi di seputar peristiwa 22 Mei itu. Jadi kita tunggu dulu hasilnya, jangan berburuk sangka dulu saya yakin kepolisan bekerja profesional," ungkapnya.
Baca juga: Presiden Minta Publik Percayakan Polri Ungkap Kasus 21-22 Mei
Ia belum bisa menjawab secara pasti apakah nantinya pimpinan DPR akan menyetujui usul pembentukan TGPF. Saat ini, ia masih memberi ruang bagi Polri agar dapat bekerja dengan maksimal.
"Saya menyarankan sebaiknya kita menunggu saja apa yang sedang dilakukan oleh Polri dan saya yakin akan segera diumumkan karena sebelumnya fakta-fakta yang ada sudah diungkap dan beredar serta menjadi pengetahuan umum publik," terangnya.
Sebelumnya, desakan pembentukan TGPF 22 Mei kembali muncul, salah satunya dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Wakil Koordinator KontraS Bidang Strategi dan Mobilisasi Feri Kusuma mengatakan TGPF dibutuhkan agar kasus tersebut bisa diselesaikan dengan terang-benderang. Ia menganggap kerusuhan 22 Mei sebagai kasus besar yang harus diselesaikan dengan maksimal dan transparan.
"Ini peristiwa besar dan harus melibatkan komponen lain di luar kepolisian," ujar Feri.(OL-5)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Bagi warga negara ganda AS-Iran, kedutaan menegaskan bahwa mereka harus menggunakan paspor Iran untuk keluar dari negara tersebut.
Dalam disertasinya yang berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait kerusuhan yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam.
ENAM orang saksi diperiksa soal kerusuhan dan pengeroyokan di Kalibata yang membuat dua orang penagih utang atau mata elang tewas, Kamis (11/12) malam.
Reno Syahputra diduga meninggal karena menjadi korban kebakaran saat kerusuhan di Kwitang dan akan dimakamkan di Surabaya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengklaim sejak turunnya rezim Presiden Soeharto hingga saat ini pelanggaran HAM tidak pernah terjadi kembali.
Hal itu bukan tanpa alasan ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Berdasarkan temuan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF), Komnas HAM menyebut penembakan dalam demo ricuh itu bukan dilakukan kepolisian.
Dari 10 orang yang tewas itu, sembilan di antaranya berada di Jakarta dan seorang lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pihak kepolisian menolak hasil rapid assesment oleh Ombudsman RI atas penanganan aksi unjuk rasa dan kerusuhan 21-23 Mei.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved